Tidak ada satu pun rapat yang pernah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif. Itu bagian yang paling sering disalahpahami orang luar. Mereka membayangkan ada momen seseorang menggebrak meja dan berkata tarif tidak boleh naik. Yang sebenarnya terjadi jauh lebih sunyi: agenda penyesuaian tarif digeser ke pertemuan berikutnya, lalu ke pertemuan setelahnya, dengan alasan yang selalu masuk akal pada saat itu. Tahun ini situasinya belum tepat. Tahun depan ada pemilihan. Tahun setelahnya daya beli sedang lemah. Begitu seterusnya, sampai jarak antara tarif terakhir dan biaya nyata air sudah terlalu lebar untuk ditutup tanpa kejutan.
Di Padang Panjang, jarak itu terbentang enam belas tahun. Tarif Perumda Tirta Serambi terakhir disesuaikan pada 2010, dan baru naik lagi mulai Mei 2026. Bukan karena tidak ada yang sadar tarifnya tertinggal. Tarif itu termasuk terendah kedua secara nasional untuk kategori PDAM kecil, dan pada 2025 perusahaannya merugi. Semua orang di dalam tahu angkanya harus berubah. Yang tidak ada selama enam belas tahun adalah seseorang yang bersedia menjadi nama yang tertera di surat keputusan kenaikan.
Penundaan yang tidak pernah jadi keputusan
Kalau Anda pernah duduk di rapat seperti itu, Anda tahu insentif setiap orang di ruangan mengarah ke arah yang sama. Direktur tahu kenaikan tarif akan memperbaiki keuangan perusahaannya, tetapi dia juga tahu protes pelanggan akan diarahkan ke dirinya, bukan ke kepala daerah yang menandatangani. Kepala daerah tahu tarif perlu naik, tetapi tanda tangannya akan jadi bahan kampanye lawan di periode berikutnya. Anggota DPRD yang harus ikut menyetujui tahu hal yang sama, dan tidak ada satu pun dari mereka yang diuntungkan dengan menjadi pengusul.
Maka penundaan menjadi pilihan paling rasional bagi semua orang secara individual, sekaligus pilihan paling merusak bagi sistem secara keseluruhan. Tidak ada yang berbohong. Tidak ada yang korup. Setiap orang hanya menghindari menanggung biaya politik dari keputusan yang manfaatnya akan dinikmati penggantinya. Inilah yang membuat masalah ini begitu sulit: ia bukan kegagalan moral siapa pun, melainkan hasil yang bisa diprediksi dari cara keputusannya dirancang.
Harga dari menunggu
Penundaan tarif terdengar seperti keputusan yang netral. Air tetap mengalir, pelanggan tetap membayar, perusahaan tetap berdiri. Tetapi ada rantai sebab yang berjalan diam-diam di belakangnya.
Tarif yang dibekukan membuat sebagian besar BUMD air minum tidak pernah mencapai full cost recovery, kondisi ketika tarif rata-rata menutup seluruh biaya produksi dan pemeliharaan. Menurut data PERPAMSI, baru sekitar 46 persen BUMD air minum yang tarifnya sudah sampai di titik itu. Lebih dari separuh sisanya menjual air di bawah biaya penyediaannya sendiri, dan selisihnya diambil dari pos yang paling mudah dipotong: pemeliharaan jaringan.
Jaringan yang tidak dipelihara bocor. Tingkat kehilangan air atau non-revenue water nasional bertahan di angka 33 persen, sepertiga air yang diproduksi dengan biaya penuh tidak pernah sampai ke meteran pelanggan yang membayar. Kebocoran itu menambah biaya, biaya menambah tekanan pada keuangan, dan keuangan yang tertekan membuat tarif terasa makin mustahil dinaikkan karena layanannya sendiri sudah buruk. Pembekuan tarif yang dimaksudkan melindungi pelanggan justru pelan-pelan menurunkan kualitas air yang mereka terima.
Saat tarif akhirnya naik
Ketika bendungan penundaan akhirnya jebol, kenaikan datang dalam ukuran yang terasa mengejutkan justru karena ditahan terlalu lama. Di Bontang, Perumda Tirta Taman menyesuaikan tarif mulai April 2026 setelah delapan tahun tidak naik, dengan kenaikan bertahap rata-rata sekitar 50 persen sepanjang tahun. Direkturnya menyebut dasar kenaikan adalah kesinambungan operasional. Secara teknis dia benar. Tetapi bagi pelanggan yang tarifnya tidak bergerak sejak sekitar 2018, angka 50 persen terdengar seperti perampokan, bukan koreksi.
Di sinilah letak salah pahamnya. Protes publik yang muncul setelah kenaikan jarang benar-benar tentang besaran angkanya. Ia tentang satu dekade ketika pelanggan tidak pernah sekali pun diajak memahami berapa biaya nyata mengalirkan air bersih ke rumah mereka. Tarif yang naik perlahan setiap tahun mengikuti biaya akan terasa wajar. Tarif yang melompat sekali setelah delapan atau enam belas tahun akan selalu terasa seperti pengkhianatan, berapa pun angkanya.
Berau menunjukkan taruhan yang bahkan lebih jarang disadari. Tarif Perumdam Batiwakkal sekitar Rp4.700 per meter kubik, termurah di Kalimantan Timur, dan direkturnya menyatakan penyesuaian tidak bisa dihindari demi keberlangsungan operasional. Yang membuat kasus ini penting bukan angkanya, melainkan konsekuensi dari terus menundanya: bila tarif tidak juga disesuaikan, perusahaan berisiko diambil alih provinsi, berubah status menjadi BLUD, bahkan digabung dengan daerah lain. Penundaan yang dipilih karena takut kehilangan suara pemilih bisa berujung pada kehilangan otonomi daerah atas perusahaan airnya sendiri. Itu konsekuensi yang hampir tidak pernah masuk dalam pertimbangan saat rapat memilih menggeser agenda sekali lagi.
| Daerah | Lama tarif tidak naik | Yang kemudian terjadi |
|---|---|---|
| Padang Panjang (Tirta Serambi) | 16 tahun (2010 sampai 2026) | Perusahaan merugi pada 2025; tarif akhirnya naik Mei 2026 |
| Bontang (Tirta Taman) | 8 tahun | Kenaikan bertahap rata-rata sekitar 50 persen mulai April 2026 |
| Berau (Perumdam Batiwakkal) | Termurah di Kalimantan Timur | Risiko diambil alih provinsi atau beralih status bila tarif tak disesuaikan |
Tabel 1. Tiga wajah penundaan tarif pada 2026, dari tiga daerah berbeda.
Pertanyaan yang salah arah
Jadi siapa yang salah? Pertanyaan itu sendiri yang menyesatkan. Mencari satu nama untuk disalahkan, direktur yang penakut, publik yang tidak paham, kepala daerah yang menghindar, hanya mengulang logika yang menciptakan masalahnya: membebankan keputusan struktural ke pundak satu orang.
Yang absen bukan keberanian, dan bukan pula aturan. Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan aturan yang direvisinya sudah mewajibkan kepala daerah menetapkan tarif air minum paling lambat November setiap tahun. Aturan yang sama bahkan menyediakan sanksi, dan kasus Berau tadi memperlihatkannya sedang bekerja. Tapi perhatikan ke mana sanksi itu jatuh. Bila tarif tidak juga disesuaikan, yang diambil alih provinsi adalah perusahaannya. Yang kehilangan otonomi adalah daerah dan pelanggannya. Pejabat yang bertahun-tahun memilih menggeser agenda tidak menanggung apa-apa: beban politik menaikkan tarif ditimpakan ke satu nama, sementara akibat dari tidak menaikkannya ditimpakan ke pihak lain. Regulasinya menuntut penyesuaian berkala, tetapi menyerahkan pelaksanaannya pada keberanian politik individual, lalu menghukum pihak yang salah ketika keberanian itu tidak muncul. Aturan dengan insentif seperti itu pada akhirnya hanya akan diabaikan dengan sopan.
Gambar 1. Asimetri insentif keputusan tarif: beban menaikkan jatuh ke satu nama, sanksi menunda jatuh ke pihak lain. Selama asimetri ini ada, penundaan selalu rasional.
Yang sebenarnya perlu diperbaiki
Kalau penundaan adalah hasil rasional dari desain yang membebankan keputusan pada satu nama, maka jalan keluarnya bukan mencari orang yang lebih berani. Jalan keluarnya adalah mencabut keputusan tahunan itu dari ranah politik.
Bentuknya bisa berupa formula penyesuaian otomatis yang disetujui satu kali di awal periode kepemimpinan: tarif terindeks pada inflasi dan biaya input utama seperti listrik dan bahan kimia, naik dalam langkah-langkah kecil yang terprediksi setiap tahun tanpa perlu tanda tangan baru tiap kali. Ketika kenaikan menjadi penyesuaian teknis yang sudah disepakati di muka, ia berhenti menjadi peristiwa politik yang menuntut keberanian seseorang. Tidak ada lagi nama tunggal untuk diprotes, karena tidak ada lagi keputusan tunggal untuk ditunda.
Ini bukan gagasan yang belum pernah diuji di Indonesia. Rumah tangga yang sama, yang tarif airnya beku belasan tahun, sudah satu dekade membayar listrik dengan mekanisme persis seperti ini. Sejak 2014, tarif listrik golongan nonsubsidi disesuaikan secara berkala lewat tariff adjustment: formula yang terindeks pada kurs, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batubara, dievaluasi tiap triwulan tanpa membutuhkan keputusan politik baru setiap kali. Dan justru dari listrik pula kita belajar satu hal yang lebih halus: pemerintah memang masih sesekali menahan tarif ketika formula menunjukkan kenaikan. Tetapi perhatikan bedanya. Menahan tarif dalam sistem berformula adalah keputusan aktif yang tercatat, diumumkan, dan harus dipertanggungjawabkan konsekuensi fiskalnya. Bukan penundaan senyap yang tidak dimiliki siapa-siapa. Formula tidak merampas kendali politik; ia hanya membalik posisi awalnya, dari “naik butuh keberanian” menjadi “menahan butuh keputusan”.
| Aspek | Listrik nonsubsidi (sejak 2014) | Air minum (hari ini) |
|---|---|---|
| Mekanisme | Formula terindeks kurs, ICP, inflasi, harga batubara; evaluasi berkala | Satu keputusan politik tahunan lewat SK kepala daerah |
| Posisi awal | Tarif menyesuaikan sendiri; menahan butuh keputusan aktif yang tercatat | Tarif diam; menaikkan butuh keberanian satu nama |
| Pola hasil | Penyesuaian kecil yang rutin dan terprediksi | Beku bertahun-tahun, lalu lonjakan besar dan protes |
Tabel 2. Dua komoditas di rumah yang sama, dua desain keputusan tarif yang berlawanan.
Dan waktunya hampir tidak pernah sebaik sekarang. Ratusan kepala daerah hasil pilkada serentak baru dilantik pada awal 2025, dengan masa jabatan sampai 2030. Awal periode adalah satu-satunya momen ketika formula semacam ini paling mungkin disepakati: modal politik sedang penuh, pemilihan berikutnya masih jauh, dan tarif hasil formula baru akan terasa bertahun-tahun kemudian sebagai rutinitas, bukan sebagai keputusan menjelang kampanye. Kepala daerah yang menyepakatinya di tahun pertama tidak sedang menaikkan tarif; ia sedang memastikan dirinya, dan penggantinya, tidak akan pernah harus berdiri sendirian di belakang satu surat keputusan kenaikan.
Tulisan ini sengaja berhenti di desain insentifnya. Bagaimana bentuk teknis formulanya, indeks apa yang paling tepat untuk struktur biaya air, dan bagaimana melindungi pelanggan berpendapatan rendah di dalamnya adalah pekerjaan tersendiri yang menuntut tulisannya sendiri. Tetapi urutannya tidak boleh terbalik: selama keputusan tarif masih berupa satu tanda tangan tahunan yang bisa ditunda tanpa konsekuensi bagi penundanya, perbaikan teknis secanggih apa pun akan berhenti di meja rapat yang sama.
Itu tidak akan menghilangkan keluhan. Tidak ada tarif yang membuat orang senang membayar lebih. Tetapi ia akan menghapus jurang yang membuat kenaikan terasa seperti kejutan, dan menghapus insentif yang membuat setiap direktur dan kepala daerah secara rasional memilih mewariskan masalahnya ke penggantinya. Selama mekanisme itu belum ada, kita akan terus menyaksikan pola yang sama: enam belas tahun diam, lalu satu lonjakan, lalu protes, lalu pencarian nama untuk disalahkan. Dan kita akan terus salah menebak siapa yang salah.
Referensi
-
Penyesuaian tarif Perumda Tirta Serambi Padang Panjang setelah 16 tahun Suara.com/Antara (28 April 2026). SK Wali Kota No. 58 Tahun 2026, mengacu Permendagri 21/2020 dan Kepgub Sumbar 500-644 Tahun 2026. Baca di Suara.com
-
Penyesuaian tarif Perumda Tirta Taman Bontang mulai April 2026 setelah 8 tahun TIMES Indonesia. SK Wali Kota Bontang No. 100.3.3.3/85/PSDA/2026. Baca di TIMES Indonesia
-
Risiko pengambilalihan provinsi atas Perumdam Batiwakkal Berau bila tarif tidak disesuaikan Nomorsatukaltim.disway.id. Baca di Nomorsatu Kaltim
-
Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum PERPAMSI. Kewajiban penetapan tarif paling lambat November setiap tahun; subsidi APBD bila tarif tidak mencapai full cost recovery. Baca di situs PERPAMSI
-
Data NRW nasional dan capaian tarif full cost recovery PP PERPAMSI dan Ditjen Cipta Karya, Kementerian PU (26 Januari 2026). NRW nasional sekitar 33 persen; baru sekitar 46 persen BUMD air minum yang telah mencapai tarif full cost recovery. Baca di situs PERPAMSI
-
Mekanisme tariff adjustment tarif listrik nonsubsidi Kementerian ESDM. Berlaku sejak 2014; penyesuaian berkala terindeks kurs, ICP, inflasi, dan harga patokan batubara. Baca di situs ESDM
-
Pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 Sekretariat Kabinet RI (20 Februari 2025). Presiden melantik para kepala daerah secara serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta. Baca di situs Setkab
Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis sebagai praktisi profesional dan tidak mewakili sikap atau kebijakan resmi dari institusi/perusahaan tempat penulis bekerja. Penyebutan daerah bersifat ilustratif atas peristiwa yang sudah diberitakan publik melalui sumber yang dirujuk, bukan penilaian atas individu atau lembaga tertentu. Bukan nasihat hukum atau kebijakan; keputusan tarif memerlukan kajian yang memperhitungkan konteks spesifik tiap daerah.