Vendor itu sudah sampai ke slide ke-18 ketika seorang direktur memotong dengan satu pertanyaan sederhana: “Kalau model ini salah membaca data dan kami mengambil keputusan berdasarkan itu, kami melanggar aturan yang mana?” Ruangan hening sebentar. Bukan karena pertanyaannya sulit, tapi karena untuk sektor ini tidak ada aturan yang bisa dilanggar. Belum ada.

Pertanyaan itu menggantung karena tidak punya tempat mendarat. Wacana publik soal regulasi AI di Indonesia hampir selalu berhenti di dua kalimat: “regulasi kita tertinggal” atau “lembaga-lembaganya jalan sendiri-sendiri”. Keduanya pengamatan dari luar. Yang lebih akurat, dilihat dari dalam, regulasi AI Indonesia tidak kosong. Ia tidak rata. Dan ketidakrataan itu menentukan siapa yang aman memasang AI hari ini dan siapa yang memasangnya tanpa peta sama sekali.

Dua kecepatan

Pada 29 April 2025, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan dokumen berjudul Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK saat itu, Dian Ediana Rae, memposisikannya sebagai acuan minimal: panduan prinsip yang membentang sepanjang AI life cycle dan proses bisnis perbankan. Acuan itu tidak ditarik dari langit. Ia mengadopsi standar yang sudah matang di luar, dari Basel Committee on Banking Supervision sampai EU AI Act. Sebuah bank yang ingin memakai AI untuk menilai kredit tahun lalu sudah bisa membuka dokumen resmi dan tahu di mana batasnya.

Bandingkan dengan payung nasionalnya. Pada 8 Agustus 2025, Komdigi baru membuka konsultasi publik untuk Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional beserta konsep pedoman etikanya. Masih buku putih, masih dimintai masukan. Sembilan bulan kemudian status itu bergerak, tapi belum sampai garis akhir. Per April 2026, dua rancangan peraturan presiden tentang AI, satu soal peta jalan dan satu soal etika, sudah dirampungkan dan diajukan ke Presiden. Ditargetkan segera terbit. Belum diteken.

Dan satu hal lagi yang sering luput: payung ini memang tidak dirancang untuk menutup celah sektoral. Komdigi sudah menegaskan sejak akhir 2025 bahwa begitu payung besarnya diteken, kementerian dan lembaga dipersilakan menyusun aturan AI sektoral masing-masing. Pertengahan Juni 2026, pilihan jalurnya dipertegas lagi: memprioritaskan penerbitan Perpres ketimbang merumuskan undang-undang.

Jadi gambarannya bukan “semua sektor sama-sama menunggu”. Gambarannya: satu sektor sudah punya rambu sektoral yang detail lebih dari setahun lalu, sementara payung untuk semua sektor lain masih menunggu tanda tangan, dan payung itu pun menyerahkan urusan sektoral kembali ke masing-masing regulator.

Instrumen Cakupan Status per Juli 2026
Acuan Tata Kelola AI Perbankan (OJK) Sektor perbankan Berlaku sejak April 2025
Dua Perpres AI: peta jalan dan etika (Komdigi) Nasional, lintas sektor, bersifat umum Diajukan ke Presiden, belum diteken
SKB tujuh menteri Jalur pendidikan formal, nonformal, informal Berlaku sejak Maret 2026
Rambu sektoral utilitas publik BUMD air minum dan sejenisnya Belum ada

Tabel 1. Peta instrumen regulasi AI Indonesia per Juli 2026.

Kenapa perbankan duluan

Ini bukan kebetulan, dan bukan karena OJK lebih rajin. Perbankan adalah sektor yang sejak lama hidup di bawah pengawasan ketat. Setiap bank sudah punya divisi manajemen risiko, satuan kepatuhan, dan fungsi audit teknologi informasi sebelum kata “AI” jadi bahan presentasi. Ketika acuan baru datang, sudah ada tangan di dalam organisasi yang tahu cara membacanya dan menerjemahkannya jadi prosedur.

Pola ini berlaku umum: yang paling cepat menyerap aturan baru adalah yang sudah punya kapasitas untuk mematuhinya. Regulator yang tahu sektornya siap akan lebih berani menerbitkan acuan, karena ia tahu acuan itu akan dijalankan, bukan sekadar ditempel di dinding. Perbankan dapat rambu duluan justru karena perbankan paling mampu memakainya.

Siapa yang tertinggal di celah

Di titik ini biasanya ada yang menyela: “Tapi pemerintah sudah mengatur AI untuk sektor publik, kan? Ada SKB tujuh kementerian.” Benar, ada. Pada 12 Maret 2026, tujuh menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial. Tapi baca lengkap judulnya: pedoman itu berlaku pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Penekanannya pendidikan. Kementerian yang ikut meneken pun didominasi urusan sekolah dan anak, dari Pendidikan Dasar dan Menengah, Agama, sampai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Isinya soal bagaimana murid dan guru memakai AI secara aman, bukan soal bagaimana sebuah utilitas memasang AI di jaringan operasionalnya.

Maka celahnya jadi jelas. Seorang direktur BUMD air yang ingin memakai AI untuk mendeteksi kehilangan air tidak akan menemukan satu klausa pun yang relevan, baik di acuan OJK yang khusus perbankan maupun di SKB yang khusus pendidikan. Tidak ada padanan kedalaman OJK untuk sektornya: tidak ada acuan tentang siklus hidup model, tidak ada panduan manajemen risiko AI, tidak ada standar audit data. Yang ada cuma rambu umum tentang pemanfaatan teknologi, dan rambu umum tidak menjawab pertanyaan teknis yang konkret. Utilitas publik justru sektor yang paling rentan salah pakai AI, karena keputusannya menyangkut infrastruktur yang dipakai jutaan orang. Sektor itu yang berdiri tanpa regulator sektoral sama sekali.

Yang paling butuh rambu, justru yang paling tidak punya.

Regulasi AI Indonesia: tidak kosong, tidak rata Payung nasional: 2 Perpres AI (peta jalan + etika) Diajukan ke Presiden. Per Juli 2026 belum diteken. Bersifat umum, bukan sektoral. aturan sektoral diserahkan ke masing-masing kementerian dan lembaga Perbankan: sudah punya rambu Acuan OJK sejak April 2025: siklus hidup model, manajemen risiko, audit data Pendidikan: pedoman pemakaian SKB tujuh menteri (Maret 2026): cara murid dan guru memakai AI dengan aman Utilitas publik (air): kosong Tidak ada regulator sektoral, acuan siklus model, panduan risiko, atau standar audit. Padahal keputusannya menyangkut infrastruktur yang dipakai jutaan orang.

Gambar 1. Peta ketidakrataan regulasi AI Indonesia per Juli 2026: payung nasional belum diteken dan bersifat umum, sementara kedalaman rambu sektoral berbeda tajam antar sektor.

Yang sebenarnya hilang bukan aturannya

Godaan paling mudah adalah menyimpulkan: percepat saja Perpres-nya. Tanda tangani, dan celah tertutup. Itu salah membaca masalahnya.

Andai Perpres AI nasional diteken besok pagi, perbankan akan tetap melaju dan BUMD air akan tetap tertinggal. Alasannya bukan ada atau tidaknya aturan, melainkan ada atau tidaknya tangan yang mampu menjalankannya. Perbankan menyerap acuan OJK karena infrastruktur kepatuhannya sudah lengkap. BUMD air yang rata-rata kehilangan 33 persen produksinya sebelum sampai ke pelanggan, yang sekitar separuhnya masih berkategori kurang sehat dan sakit, dan yang baru sekitar 46 persen tarifnya menutup biaya penuh, tidak punya divisi risiko, tidak punya satuan kepatuhan, tidak punya auditor TI. Sumber dayanya sudah habis untuk bertahan hidup.

Memberi mereka payung regulasi tanpa pendampingan kapasitas hanya akan menambah satu kewajiban lagi yang tak tereksekusi. Persis seperti penyesuaian tarif yang diwajibkan setiap tahun tapi tak pernah dijalankan. Polanya sama dengan monumen digital pada proyek ERP : sistem terpasang, kewajiban terpenuhi di atas kertas, perilaku di lapangan tidak berubah. Benang merah yang terus berulang di sektor utilitas publik: aturannya ada di atas kertas, kapasitas eksekusinya tidak ada di lapangan.

Yang bisa dilakukan direktur besok

Menunggu regulator datang bukan strategi. Sambil payung sektoral belum ada, direktur BUMD bisa meminjam prinsip dari acuan yang sudah ada dan memakainya sebagai standar sukarela untuk menilai vendor. Tiga pertanyaan minimum, sebelum tanda tangan kontrak.

Pertama, dokumentasi siklus hidup model. Minta vendor menjelaskan data apa yang melatih modelnya, kapan terakhir diperbarui, dan bagaimana performanya dipantau setelah dipasang. Vendor yang tidak bisa menjawab ini menjual kotak hitam.

Kedua, akuntabilitas saat salah. Tanyakan secara eksplisit: ketika model keliru dan keputusan diambil berdasarkan keluarannya, siapa yang menanggung, dan bagaimana kekeliruan itu terdeteksi sebelum jadi keputusan. Kalau jawaban vendor ikut menggantung seperti pertanyaan di ruang rapat tadi, justru itulah jawabannya: ia belum siap menanggung risiko modelnya sendiri.

Ketiga, audit data. Pastikan ada cara memeriksa apakah data yang masuk ke model bersih dan apakah keluarannya bisa ditelusuri. Tanpa itu, AI bukan alat bantu, melainkan sumber kesalahan baru yang lebih sulit dilacak.

Pertanyaan Yang harus vendor tunjukkan Tanda bahaya
Siklus hidup model Data pelatihan, jadwal pembaruan, cara pemantauan setelah dipasang Jawaban kabur: Anda dijual kotak hitam
Akuntabilitas saat salah Siapa menanggung, bagaimana kekeliruan terdeteksi sebelum jadi keputusan Jawaban menggantung
Audit data Cara memeriksa data yang masuk dan menelusuri keluaran model Tidak ada jejak yang bisa diperiksa

Tabel 2. Tiga pertanyaan minimum sebelum kontrak AI ditandatangani.

Prinsip-prinsip ini bukan ciptaan baru. Semuanya sudah tertulis di acuan OJK untuk perbankan. Tidak ada yang melarang sektor lain meminjamnya lebih dulu, jauh sebelum regulatornya sendiri tiba. Rambu yang dipakai sukarela tetap lebih baik daripada melaju tanpa rambu sama sekali.


Bagikan


Artikel ini bagian dari rangkaian tulisan tentang tata kelola teknologi di sektor utilitas publik: aturan yang ada di atas kertas, dan kapasitas eksekusi yang menentukan apakah ia hidup di lapangan.


Referensi

  1. Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (29 April 2025). Panduan tata kelola AI untuk industri perbankan, mencakup siklus hidup model, manajemen risiko, dan etika. Baca di situs resmi OJK

  2. Konsultasi Publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional Komdigi, Siaran Pers No. 151/HM-KKD/08/2025 (8 Agustus 2025). Pembukaan konsultasi publik untuk peta jalan AI nasional dan konsep pedoman etika kecerdasan artifisial. Baca siaran pers Komdigi

  3. SKB Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial Kemendikdasmen (16 Maret 2026). Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian tentang pemanfaatan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Baca pengumuman Kemendikdasmen

  4. Komdigi Ajukan 2 Rancangan Perpres tentang AI, Target Segera Terbit Detik (7 April 2026). Dua rancangan peraturan presiden, peta jalan dan etika AI, dirampungkan dan diajukan ke Presiden. Baca di Detik

  5. Regulasi AI Tunggu Tanda Tangan Prabowo, Ditarget Terbit Awal 2026 Bisnis.com (17 Desember 2025). Menkomdigi menyatakan payung nasional bersifat umum; kementerian dan lembaga dipersilakan menyusun aturan AI per sektor masing-masing. Baca di Bisnis.com

  6. Respons Usulan DPR, Komdigi Pilih Kejar Aturan AI Lewat Perpres Ketimbang UU Bisnis.com (18 Juni 2026). Wamenkomdigi menegaskan prioritas pemerintah pada penerbitan Perpres Peta Jalan Nasional AI, bukan perumusan undang-undang. Baca di Bisnis.com

  7. Menatap Babak Baru Tata Kelola Air Minum dan Sanitasi Nasional PP PERPAMSI dan Ditjen Cipta Karya, Kementerian PU (26 Januari 2026). Data NRW nasional sekitar 33 persen; baru sekitar 46 persen BUMD air minum yang telah mencapai tarif full cost recovery; sekitar 50 persen anggota PERPAMSI berkategori kurang sehat dan sakit. Baca di situs PERPAMSI


Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis sebagai praktisi profesional dan tidak mewakili sikap atau kebijakan resmi dari institusi/perusahaan tempat penulis bekerja. Adegan pembuka adalah ilustrasi komposit dari pola umum presentasi vendor, bukan peristiwa atau ucapan individu tertentu. Penyebutan lembaga dan proses regulasi mengacu pada peristiwa yang telah diberitakan publik melalui sumber yang dirujuk, bukan penilaian atas individu atau institusi tertentu. Bukan nasihat hukum atau kebijakan; untuk keputusan pengadaan teknologi, konsultasikan dengan tim internal dan penasihat yang memahami konteks organisasi Anda.