BUMN Air Minum Nasional: Sentralisasi atau Pengulangan Kesalahan?
Permen PU Nomor 6 Tahun 2026 membuka tiga opsi transformasi BUMD air minum: holding nasional, klaster regional, atau kontrak operasi. PP PERPAMSI sudah beraudiensi resmi dengan Ditjen Cipta Karya membahas opsi-opsi ini. NRW nasional masih sekitar 33 persen dan baru 46 persen BUMD mencapai full cost recovery, jadi status quo memang tidak berkelanjutan. Tapi ketiga proposal yang beredar sama-sama belum menjawab akuntabilitas lokal, status kepegawaian, dan valuasi aset. Sentralisasi tanpa jawaban atas ketiganya berisiko memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.