BUMN Air Minum Nasional: Sentralisasi atau Pengulangan Kesalahan?
Permen PU Nomor 6 Tahun 2026 menyebut tiga skema transformasi pengelolaan BUMD air minum, dan ketiganya bermuara ke BUMN air minum: alih kelola sementara, merger vertikal yang mengakhiri badan hukum BUMD, dan akuisisi yang menyisakan unit pelayanan di tangan BUMD. PP PERPAMSI sudah beraudiensi resmi dengan Ditjen Cipta Karya membahas arah ini. NRW nasional masih sekitar 33 persen dan baru 46 persen BUMD mencapai full cost recovery, jadi status quo memang tidak berkelanjutan. Tapi ketiga skema itu sama-sama belum menjawab akuntabilitas lokal, status kepegawaian, dan valuasi aset. Sentralisasi tanpa jawaban atas ketiganya berisiko memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.