Ringkasan cepat
- Sebagian masalah vendor SCADA yang paling sulit diselesaikan berawal dari pasal yang tidak pernah ditulis, misalnya batas akses vendor setelah proyek selesai, jaminan suku cadang, dan pelatihan operator.
- Kelengkapan kontrak bisa dicek terhadap kerangka 25 pasal berjenjang T1 dan T2, tanpa perlu menilai niat siapa pun.
- Sebagian dasar hukumnya sudah ada di UU Pelindungan Data Pribadi, UU Bahasa, dan aturan BUMD. Pasal yang sudah tertulis pun tetap perlu ditagih.
- Alat periksa di akhir tulisan memakai kontrak sintetis dan hanya mendeteksi keberadaan pasal, belum menilai kecukupan isinya.
Pengakuan dari Dalam Industri Sendiri
Tahun 2021, PERPAMSI, asosiasi perusahaan air minum se-Indonesia, memuat diskusi beberapa praktisi teknologi informasi di sektor ini. Salah satunya, seorang konsultan TI independen, menyinggung hal yang jarang tertulis di dokumen tender. Menurutnya, ada PDAM yang tidak mendapat akses tertentu dari vendor mitranya, dan “pihak PDAM tidak bisa apa-apa karena tidak cermat pada saat membuat kontrak” [1]. Setahun sebelumnya, di sebuah webinar PERPAMSI, konsultan yang sama menanyakan cara merawat SCADA secara tertib, karena banyak PDAM memasang SCADA yang cepat rusak dan harus sering diganti [2].
SCADA adalah sistem yang memantau dan mengendalikan pompa, reservoir, serta jaringan distribusi dari jarak jauh. Masalah seperti ini jarang terlihat di awal. Sistem selesai dibangun, berita acara serah terima ditandatangani, semua pihak puas. Gangguan baru muncul belakangan, sering saat ada kerusakan atau saat pengurus berganti. Saat itulah muncul pertanyaan sederhana yang menentukan apakah PDAM bisa bertindak: apa yang tertulis di kontrak? Adakah batas akses jarak jauh vendor setelah proyek selesai, jaminan suku cadang di luar garansi satu tahun, dan kewajiban pelatihan operator yang terukur?
Dalam keadaan seperti itu tidak perlu ada pihak yang berbohong. Vendor mengirim barang sesuai spesifikasi, sistem berfungsi saat serah terima, dan semua pihak menandatangani dengan itikad baik. Yang kurang hanyalah beberapa baris kalimat yang seharusnya sudah tertulis sebelum tanda tangan dibubuhkan.
Yang Berlaku Sesudah Tanda Tangan
Risiko pengadaan vendor teknologi paling sering dibicarakan dengan bahasa kepercayaan: vendor yang bagus, vendor yang bisa dipegang omongannya, vendor dengan rekam jejak baik. Cara berpikir ini masuk akal saat menentukan siapa yang diundang tender. Begitu kontrak ditandatangani, kepercayaan tidak lagi bisa dipakai untuk menegakkan apa pun. Sesudah itu, yang berlaku hanya apa yang tertulis.
Karakter tetap penting. Klaim saya lebih sempit dan lebih mudah diuji: pasal yang tidak ada di kontrak tidak bisa dipaksakan belakangan, sebaik apa pun niat vendor saat itu. Pasal yang ada tetap berlaku siapa pun yang kelak mengelola vendor ataupun PDAM. Dokumen bertahan lebih lama daripada orang yang menandatanganinya.
Pasal yang tertulis juga belum tentu ditagih. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 dari BPK mencatat masalah pengelolaan pendapatan dari perjanjian kerja sama di 16 dari 27 badan usaha milik daerah (BUMD) yang diperiksa, antara lain denda yang belum dikenakan atau belum dipungut [3]. Temuan itu menyangkut perjanjian kerja sama secara umum, tidak khusus kontrak SCADA, tetapi pelajarannya berlaku juga di sini. Tanpa pasal, tidak ada yang bisa ditagih. Dengan pasal pun, masih ada pekerjaan menagihnya.
“Tapi Vendor yang Baik Pasti Tetap Kooperatif”
Keberatan yang sering muncul: vendor yang baik tentu tetap membantu meski pasalnya tidak tertulis. Dalam keadaan normal, itu benar. Namun justru di keadaan yang paling perlu diantisipasi, argumen ini tidak berlaku: vendor bangkrut, vendor diakuisisi lalu lini produknya dihentikan, terjadi sengketa pembayaran, atau staf teknis yang memahami sistem keluar tanpa mewariskan pengetahuannya kepada siapa pun. Itikad baik melekat pada orang, dan orang berganti. Pasal kontrak hanya berubah lewat amendemen yang disepakati bersama.
Kerangka 25 Pasal Berjenjang
Dari pola itu saya menyusun kerangka acuan berisi 25 pasal yang idealnya ada di kontrak vendor SCADA PDAM, dikelompokkan menurut jenjang. Daftar lengkapnya bisa dilihat di demo pada bagian akhir tulisan ini.
Jenjang T1 berisi 19 pasal yang wajib ada di semua kontrak vendor SCADA, besar atau kecil proyeknya. Selain pasal umum seperti ruang lingkup, harga, dan penyelesaian sengketa, di dalamnya ada pasal yang baru terasa penting ketika keadaan memburuk: batas akses vendor, termasuk kapan hak aksesnya kedaluwarsa dan bagaimana dicabut; kepemilikan data yang tersimpan di sistem; kewajiban memberi tahu bila terjadi insiden yang menyangkut data pribadi; serta ketentuan serah terima dan masa pemeliharaan.
Jenjang T2 berisi 6 pasal untuk kontrak besar atau sistem yang mengendalikan infrastruktur kritis: kelangsungan operasi dan cadangan data, tingkat layanan beserta penaltinya, jaminan keamanan dan mutu produk, jaminan pelaksanaan dan asuransi, alih pengetahuan, serta transisi dan rencana keluar bila kontrak berakhir.
Tiap pasal dipecah lagi menjadi beberapa komponen, sebagian wajib dan sebagian tambahan. Jaminan suku cadang dan dukungan teknis lokal, misalnya, menjadi komponen tambahan di pasal serah terima dan masa pemeliharaan. Penitipan kode sumber ke pihak ketiga yang disepakati (escrow) menjadi komponen tambahan di pasal kepemilikan data. Setiap pasal dan komponen ini bisa dicek keberadaannya langsung di teks kontrak, tanpa perlu menilai kualitas hubungan dengan vendor. Angka 25 itu sendiri tidak sakral.
Jenjang ini juga menjawab keberatan yang wajar: tidak semua PDAM punya daya tawar atau kebutuhan yang sama. Kontrak untuk satu instalasi pengolahan air kecil dengan anggaran terbatas tidak perlu memaksakan tingkat layanan berpenalti atau asuransi yang rumit dinegosiasikan. Pasal T1 tetap relevan sekecil apa pun proyeknya. Vendor yang masih memegang akses setelah proyek selesai tetap menjadi risiko, besar atau kecil sistemnya.
Satu pasal T2 layak mendapat perhatian khusus, yaitu alih pengetahuan. Sesi demonstrasi satu kali saat serah terima, dibuktikan dengan daftar hadir yang ditandatangani, sangat berbeda dengan pelatihan yang mewajibkan jam minimum dan uji kompetensi sederhana sebelum serah terima diterima. Saya membahasnya lebih panjang, bersama jaminan suku cadang dan batas kerumitan sistem, di salah satu bab buku Cetak Biru Investasi & Eksekusi WTP [4].
Dasar Hukumnya Sudah Ada
Sebagian pasal dalam kerangka ini turun langsung dari aturan yang sudah berlaku.
UU Pelindungan Data Pribadi mewajibkan pengendali data mengawasi setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi di bawah kendalinya (Pasal 37) dan mencegah data pribadi diakses secara tidak sah (Pasal 39) [5]. Data SCADA seperti tekanan, debit, dan level reservoir pada umumnya tidak termasuk data pribadi. Kewajiban tadi menjadi relevan ketika sistem yang dipasang vendor ikut menyentuh data pelanggan, misalnya lewat pembacaan meter jarak jauh, integrasi dengan sistem penagihan, atau akses jarak jauh ke server yang juga menyimpan data pelanggan. Dalam keadaan itu, kalau kontrak tidak mengatur batas akses vendor, kewajiban hukumnya tetap ditanggung PDAM sebagai pengendali data, tidak berpindah ke vendor.
UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mewajibkan bahasa Indonesia digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau warga negara Indonesia (Pasal 31) [6]. Preseden nyatanya ada. Dalam perkara Nomor 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar antara PT Bangun Karya Pratama Lestari dan Nine AM Ltd., Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan perjanjian utang-piutang yang hanya dibuat dalam bahasa Inggris batal demi hukum, dan Mahkamah Agung mempertahankan putusan itu di tingkat kasasi [7]. Preseden itu menyangkut naskah perjanjiannya sendiri. Karena itu yang paling perlu dipastikan adalah naskah kontrak utama punya versi bahasa Indonesia yang mengikat, lengkap dengan ketentuan versi mana yang berlaku bila terjadi perbedaan tafsir.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital mendefinisikan infrastruktur informasi vital sebagai sistem elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, yang gangguannya berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional [8]. SCADA termasuk teknologi operasional. Namun air minum tidak tercantum di antara sektor yang disebut Pasal 4, dan sektor lain hanya bisa ditetapkan lewat keputusan presiden. Selama penetapan seperti itu belum ada, Perpres ini tidak membebankan kewajiban langsung kepada PDAM. Perpres ini tetap memberi arah kebijakan: negara sudah memandang gangguan pada teknologi operasional sebagai urusan pelayanan publik, dan pasal soal pelaporan insiden serta kelangsungan layanan sejalan dengan arah itu.
Kenapa Tidak Ada Standar Tunggal
Satu hal perlu diakui terus terang: tidak ada format kontrak nasional yang wajib diikuti semua PDAM. PP tentang Badan Usaha Milik Daerah hanya menggariskan bahwa pengadaan barang dan jasa BUMD, termasuk PDAM, memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi, lalu menyerahkan ketentuannya kepada peraturan kepala daerah masing-masing (Pasal 93) [9]. Akibatnya kelengkapan klausul kontrak vendor SCADA bisa sangat berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Penyebabnya belum tentu kelalaian. Rujukan tunggal yang mengikat semuanya memang tidak ada.
Alat untuk Memeriksa Sendiri
Supaya kerangka ini tidak berhenti sebagai daftar di atas kertas, saya membangun alat kecil yang mencocokkan teks kontrak dengan 25 pasal acuan tadi lewat kamus istilah, tanpa model bahasa yang menilai atau menyimpulkan. Tiap komponen pasal dicari lewat kata kunci serta pola kalimat, lalu tiap pasal mendapat satu dari empat status: ada, sebagian, mungkin, atau tidak ditemukan.
Penilaian manusia tetap ada di dalamnya. Letaknya dipindahkan ke depan, ke penyusunan kamus dan kerangka, sehingga siapa pun bisa membaca dan membantahnya. Batasnya juga perlu jelas: alat ini hanya bisa memastikan sebuah pasal disebut, belum tentu isinya memadai. Dalam uji saya, kalimat “penyedia tidak berkewajiban menyediakan suku cadang” tetap tercatat sebagai komponen suku cadang yang ditemukan. Karena itu status mungkin dan tidak ditemukan selalu perlu dicek manual, dan status ada pun sebaiknya dibaca ulang isinya.
Demo di bawah ini memakai tiga kontrak sintetis yang sengaja disusun untuk menguji kerangka ini, bukan dokumen milik PDAM atau vendor mana pun. Ini eksperimen pribadi untuk menguji ide, bukan produk yang dijual, dan tidak terkait dengan pemberi kerja atau klien mana pun. Sengaja tidak ada tombol unggah, karena kontrak asli sebaiknya tidak pernah keluar dari komputer pemiliknya untuk diperiksa alat semacam ini.
Cara memakainya: buka salah satu dari tiga contoh kontrak, lihat status tiap pasal, lalu bandingkan dengan kontrak yang sedang berjalan di tempat Anda. Bagian “Dasar” pada tiap pasal menunjukkan rujukan hukum yang melandasinya, dan keterangan risiko menjelaskan apa yang bisa terjadi kalau pasal itu memang tidak ada.
Mencoba dengan Kontrak Sendiri
Langkah paling konkret tidak membutuhkan alat apa pun. Ambil kontrak vendor SCADA yang sedang berjalan di tempat Anda, lalu cocokkan secara manual dengan daftar 25 pasal di demo. Mulailah dari pasal berlabel T1. Kalau pasal-pasal itu saja belum ada, pasal lain bisa menunggu.
Untuk sisi keamanan siber, rujukan internasional yang jauh lebih mapan sudah tersedia, yaitu seri standar IEC 62443 untuk keamanan sistem otomasi dan kendali industri [10]. Kerangka ini tidak menggantikannya. Saya juga belum menemukan preseden dari negara lain yang terverifikasi persis untuk kerangka spesifik ini, jadi saya tidak akan menyebutnya standar industri. Anggap ini eksperimen pribadi yang terbuka untuk dibantah. Kalau ada pasal yang menurut Anda seharusnya masuk dan belum ada, atau ada pasal yang berlebihan, saya ingin tahu.
Referensi
- "Ancaman Cyber Security, Hacker Serang SCADA SPAM." PERPAMSI, 2021. Arsip Wayback Machine. Baca di sini
- "Membantu Pemenuhan K3 Melalui SCADA." PERPAMSI, 2020. Arsip Wayback Machine. Baca di sini
- Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025, bagian Operasional BUMD. Baca di sini
- "Bab 7: Otomasi Tepat Guna (Mencegah Kuburan SCADA)," bagian tiga klausul. Cetak Biru Investasi & Eksekusi WTP. Baca di sini
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 37 dan Pasal 39. Baca di sini
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 31. Baca di sini
- "Belajar dari Kasus Nine AM, Ini Tips Lawyer Agar Putusan Arbitrase Tak Kandas di Pengadilan." Hukumonline. Baca di sini
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, Pasal 1 dan Pasal 4. Baca di sini
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 93. Baca di sini
- ISA/IEC 62443 Series of Standards. International Society of Automation. Baca di sini
Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis sebagai praktisi profesional dan tidak mewakili sikap atau kebijakan resmi dari institusi/perusahaan tempat penulis bekerja.