Ringkasan cepat
- Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM sudah dicabut sejak 31 Desember 2024, digantikan Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
- Perubahan substantifnya: pemberian Jasa Produksi/Bonus atau Insentif Pekerjaan kepada pegawai kini disyaratkan empat kondisi kumulatif, termasuk opini auditor wajar tanpa pengecualian dan capaian indikator kinerja individu minimal 80 persen, yang tidak ada padanannya di aturan lama.
- Pola ini berulang: Permendagri No. 7 Tahun 1998 juga masih sering dikutip lama setelah digantikan Permendagri No. 2 Tahun 2007 pada masanya.
- Empat jawaban tanya-jawab baru soal pasal-pasal ini, lengkap dengan kutipan, sudah ditambahkan ke regulasiair.com.
- Langkah konkret: bandingkan SK bonus/insentif pegawai internal terhadap empat syarat Pasal 90, bukan sekadar mengecek nomor Permendagri yang dikutip.
Seorang staf SDM di sebuah BUMD air minum sedang menyusun draf SK penggajian pegawai baru. Ia membuka SK lama sebagai acuan, menyalin dasar hukumnya, Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, karena itu yang selalu dipakai sejak perusahaan berdiri. Draf itu keliru sejak baris dasar hukumnya. Permendagri No. 2 Tahun 2007 sudah dicabut sejak 31 Desember 2024, digantikan Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Kalau berhenti di situ, ini cerita lama: peraturan berganti, dokumen internal telat menyesuaikan. Bagian yang lebih layak diperhatikan ada di isinya. Peraturan pengganti ini bukan sekadar mengganti judul “Perusahaan Daerah Air Minum” menjadi “Badan Usaha Milik Daerah Air Minum” dan menaikkan nomor. Satu hal yang 17 tahun sebelumnya diserahkan sepenuhnya ke diskresi perusahaan kini diikat langsung oleh peraturan ini: kapan pegawai boleh menerima bonus.
Empat syarat yang tidak ada di aturan lama
Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 84 membatasi penghasilan pegawai BUMDAM paling banyak pada empat komponen: gaji, tunjangan, fasilitas, dan Jasa Produksi/Bonus atau Insentif Pekerjaan, dibayarkan nontunai. Tiga komponen pertama relatif mengikuti pola umum: gaji minimal upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, delapan jenis tunjangan yang disebut eksplisit dari tunjangan istri/suami sampai program pensiun, dan fasilitas seperti jaminan kesehatan serta kendaraan operasional.
Komponen keempat yang berbeda. Pasal 90 mensyaratkan empat kondisi sekaligus sebelum Jasa Produksi atau Bonus boleh diberikan: opini yang diterbitkan auditor atas laporan keuangan harus wajar tanpa pengecualian, realisasi tingkat keberhasilan BUMDAM minimal setara peringkat cukup menurut pedoman penilaian kinerja Menteri, kondisi keuangan tidak semakin merugi dibanding tahun sebelumnya, dan capaian indikator kinerja utama pegawai yang bersangkutan minimal 80 persen. Keempatnya berlaku kumulatif, ditetapkan kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal atau lewat RUPS dalam pengesahan laporan tahunan.
Bandingkan dengan aturan lama. Pasal 40 Permendagri No. 2 Tahun 2007 hanya berbunyi: “Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, pegawai PDAM diberikan bagian dari jasa produksi sesuai dengan kemampuan keuangan PDAM.” Satu syarat, tanpa kaitan ke opini audit atau ke indikator kinerja individu. Perubahan ini memindahkan bonus dari diskresi yang longgar ke sesuatu yang bisa diperiksa. Auditor internal atau eksternal kini punya empat titik verifikasi yang disebut eksplisit dalam peraturan, bukan satu kalimat umum yang penafsirannya diserahkan ke tiap perusahaan.
Pola yang sudah pernah terjadi
Ini bukan kali pertama sebuah Permendagri kepegawaian BUMDAM digantikan tanpa disadari luas. Permendagri No. 23 Tahun 2024 adalah generasi ketiga. Permendagri No. 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan PDAM digantikan Permendagri No. 2 Tahun 2007, peraturan yang baru saja dibahas di atas, dan sekarang giliran Permendagri No. 2 Tahun 2007 digantikan Permendagri No. 23 Tahun 2024. Pola yang berulang di kedua transisi itu sama: peraturan lama tetap dikutip di Perda pembentukan BUMD dan dokumen internal yang tidak diperbarui secara berkala, bukan karena kelalaian tunggal siapa pun, melainkan karena revisi Perda daerah memerlukan proses legislasi yang jauh lebih lambat dibanding penerbitan Permendagri baru di tingkat pusat.
Dengan pola itu sebagai latar, generalisasi yang wajar bukan “BUMDAM tertentu pasti keliru”. Generalisasi yang wajar adalah “kemungkinan ada SK internal yang belum menyesuaikan diri cukup besar untuk layak dicek ulang, terlepas dari BUMDAM mana pun”. Tulisan ini tidak punya akses ke dokumen internal BUMDAM mana pun, dan memang tidak butuh akses itu: cukup periksa sendiri dasar hukum SK yang sedang dipakai hari ini.
Yang saya perbarui di regulasiair.com
Pertanyaan spesifik soal pasal-pasal ini datang dari pembaca regulasiair.com, situs rujukan regulasi air minum yang saya bangun dan rawat sendiri secara independen. Empat jawaban baru sudah ditambahkan, masing-masing dengan kutipan pasal langsung: syarat pengangkatan pegawai pertama kali, komponen penghasilan pegawai, gaji minimum dan daftar tunjangan, serta fasilitas dan syarat bonus.
Satu langkah konkret
Kalau Anda staf SDM atau hukum di BUMD air minum, langkah yang lebih berguna daripada sekadar mengecek apakah SK internal sudah menyebut “Permendagri No. 23 Tahun 2024” adalah membandingkannya terhadap empat syarat Pasal 90 secara eksplisit: apakah kriteria opini audit, kondisi keuangan, dan capaian kinerja individu benar-benar tercantum sebagai syarat pemberian bonus, atau masih berupa diskresi yang tidak dirumuskan sejelas itu. Nomor peraturan yang benar tidak menjamin isinya sudah diadopsi.
Ferli Deni Iskandar menulis tentang tata kelola teknologi, sistem, dan kepatuhan regulasi di sektor air minum. Kontak: [email protected].
Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili posisi resmi institusi mana pun. Bukan nasihat hukum formal; untuk keperluan kepatuhan resmi, selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.