Ringkasan cepat
- Dua contoh nyata yang mudah terlewat: Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang baku mutu kesehatan lingkungan dicabut sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026 (kecuali beberapa pasal dan lampirannya), dan PP No. 66 Tahun 2014, peraturan induknya, dicabut sepenuhnya oleh PP No. 28 Tahun 2024. Dokumen yang masih menyebut keduanya sebagai berlaku penuh berisiko keliru.
- regulasiair.com menautkan setiap klaim ke kutipan pasal dan sumber primer, bukan ringkasan tanpa rujukan, sehingga staf hukum BUMDAM, konsultan, dan auditor bisa memeriksa sendiri dan melampirkannya langsung ke dokumen kerja.
- Status tiap regulasi (masih berlaku, dicabut, atau diubah) dicek silang ke dua sumber resmi independen sebelum ditandai terverifikasi, dan situsnya menandai otomatis kalau sebuah verifikasi sudah lebih dari 180 hari.
- Fitur tanya-jawabnya mewajibkan setiap jawaban menyertakan bukti berupa regulasi, nomor pasal, dan kutipan langsung, bukan simpulan tanpa jejak yang bisa ditelusuri balik.
- Situs ini gratis, terbuka, independen, bukan produk dan bukan nasihat hukum, tidak berafiliasi dengan operator air mana pun.
Bayangkan Anda staf hukum di sebuah BUMDAM, dan Inspektorat atau BPK baru saja meminta Anda menunjukkan dasar hukum baku mutu air minum yang dipakai perusahaan. Anda buka arsip lama, menemukan Permenkes No. 2 Tahun 2023 [1], lalu menuliskannya di jawaban resmi. Ada satu hal yang gampang terlewat. Sejak awal 2026, Permenkes itu sudah dicabut sebagian. Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit [2] mencabutnya, padahal subjek peraturan itu justru berbeda: pengendalian penyakit, bukan kesehatan lingkungan atau air. Pengecualiannya rinci. Pasal 12, 21, 23, 29, 32, 39, 45, dan lampirannya tetap berlaku penuh. Kalau jawaban Anda ke auditor menyebut Permenkes No. 2 Tahun 2023 tanpa catatan ini, nomor peraturannya benar, tapi statusnya bisa salah, dan kesalahan seperti ini baru terlihat setelah dipertanyakan balik.
Contoh kedua ada di rantai peraturan yang sama. PP No. 66 Tahun 2014 [3], peraturan pemerintah yang menjadi induk dari Permenkes tadi, sudah dicabut sepenuhnya oleh PP No. 28 Tahun 2024. Tapi pencabutan peraturan induk tidak otomatis mencabut peraturan menteri pelaksananya, jadi Permenkes No. 2 Tahun 2023 tadi tetap tercatat berlaku (dengan pengecualian di atas) meskipun payung hukum di atasnya sudah berganti. Kalau Anda sedang menyusun draf SK tarif air minum atau kebijakan internal dan mengutip PP No. 66 Tahun 2014 sebagai rujukan yang masih berlaku, draf itu keliru sejak baris pertama, dan kekeliruan semacam ini gampang lolos karena kedua peraturan itu memang sering disebut bersamaan di dokumen-dokumen lama.
Konsultan sektor air menghadapi masalah serupa dalam bentuk lain. Mereka menyusun rekomendasi untuk BUMDAM atau pemerintah daerah, dan kliennya berhak bertanya balik: pasal berapa, sumbernya dari mana. Ringkasan dari pencarian umum jarang menjawab itu. Ringkasan itu memberi simpulan, bukan jejak yang bisa ditelusuri ke teks aslinya. Auditor regulasi menuntut lebih ketat lagi. Mereka butuh kutipan pasal yang presisi, bukan gambaran umum soal “peraturan mengatur bahwa…”.
Yang saya bangun untuk situasi-situasi ini
regulasiair.com adalah rujukan regulasi air minum Indonesia yang saya bangun dan rawat sendiri secara independen. Situs ini bukan produk, bukan bisnis, bukan nasihat hukum, dan tidak berafiliasi dengan operator air mana pun.
Empat hal di situs ini dirancang langsung untuk situasi-situasi kerja di atas:
Kutipan langsung ke pasal, bukan ringkasan. Setiap klaim di situs ini ditautkan ke kutipan asli pasal yang bersangkutan dan sumber primernya (JDIH BPK atau JDIH Kemenkes), bukan reproduksi teks peraturan secara utuh dan bukan simpulan tanpa rujukan. Kalau Anda perlu melampirkan dasar hukum ke jawaban auditor atau ke draf SK, Anda menyalin kutipan pasal yang sudah tertaut ke sumbernya, bukan ringkasan yang harus Anda verifikasi ulang sendiri dari nol.
Status regulasi yang bisa diperiksa, bukan diasumsikan. Setiap peraturan di indeks situs ini punya status eksplisit: masih berlaku, dicabut, atau diubah, lengkap dengan catatan kalau pencabutannya sebagian atau ada pengecualian pasal (seperti kasus Permenkes No. 2 Tahun 2023 di atas). Ini menjawab persis pertanyaan yang sering jadi jebakan: bukan “apakah peraturan ini pernah ada,” tapi “apakah peraturan ini masih berlaku hari ini, dan sejauh mana.”
Mesin pencari milik situs sendiri. Pencariannya deterministik, tidak bergantung pada API pihak ketiga yang bisa berubah harga atau perilaku, dan mengenali nomor peraturan dalam berbagai bentuk penulisan (“PP 66/2014”, “PP No. 66 Tahun 2014”) maupun istilah awam yang dipadankan ke istilah resmi peraturan. Kalau sebuah pertanyaan belum bisa dijawab dari indeks yang ada, situs ini memilih bilang belum ketemu daripada menebak.
Tanya-jawab dengan bukti wajib. Fitur tanya-jawab situs ini punya satu aturan yang ditegakkan otomatis: setiap jawaban wajib menyertakan bukti berupa regulasi yang dirujuk, nomor pasal, dan kutipan langsung dari teksnya. Jawaban tanpa dasar hukum yang bisa ditelusuri balik tidak lolos. Ini yang membedakannya dari bertanya ke mesin pencari umum atau chatbot: bukan cuma jawaban yang terdengar meyakinkan, tapi jawaban yang bisa Anda periksa sendiri pasal dan kutipannya, lalu lampirkan ke dokumen kerja Anda kalau memang cocok.
Kenapa status itu bisa dipercaya
Status berlaku, dicabut, atau diubah bukan hal yang saya tulis sekali lalu dibiarkan. Setiap penetapan status dicek silang ke dua sumber resmi independen, JDIH BPK dan JDIH Kemenkes untuk regulasi kesehatan, dan baru ditandai terverifikasi kalau teks status yang rinci di kedua sumber itu cocok kata demi kata. Ini penting karena salah satu sumber kadang hanya menampilkan bendera ringkas seperti “tidak berlaku” tanpa menangkap nuansa pengecualian pasal tertentu, seperti pada kasus Permenkes No. 2 Tahun 2023. Situs ini mengikuti teks status yang rinci, bukan bendera ringkasnya, karena bendera ringkas tanpa nuansa justru bisa menyesatkan orang yang buru-buru membaca.
Setiap entri regulasi dan setiap jawaban tanya-jawab juga punya tanggal verifikasi yang tercatat, dan ada pemeriksaan otomatis yang menandai kalau sebuah verifikasi sudah lebih dari 180 hari. Status hukum bisa berubah, dan verifikasi yang dulu benar bisa diam-diam jadi usang kalau tidak ada yang menandainya. Tanggal itu ada supaya Anda tahu seberapa baru pemeriksaan terakhirnya, bukan supaya Anda percaya begitu saja.
Silakan coba
regulasiair.com masih terus bertambah cakupannya. Kalau pertanyaan Anda belum ada jawabannya di indeks, ada jalur tanya yang masuk antrean riset dan akan dijawab lengkap dengan sumbernya begitu selesai diverifikasi.
Situs ini gratis, terbuka, dan independen. Tidak ada yang dijual di sini. Kalau Anda sedang menyiapkan jawaban untuk auditor, menyusun draf kebijakan, atau memverifikasi dasar hukum untuk klien, silakan cari regulasi yang relevan dengan pekerjaan Anda dan periksa sendiri kutipannya sampai ke pasal aslinya.
Ferli Deni Iskandar menulis tentang tata kelola teknologi, sistem, dan kepatuhan regulasi di sektor air minum. Kontak: [email protected].
Referensi
- JDIH BPK. Permenkes No. 2 Tahun 2023. Baca peraturannya
- JDIH BPK. Permenkes No. 3 Tahun 2026. Baca peraturannya
- JDIH BPK. PP No. 66 Tahun 2014. Baca peraturannya
Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili posisi resmi institusi mana pun. regulasiair.com adalah proyek pribadi penulis, independen, bukan produk komersial, bukan nasihat hukum, dan tidak berafiliasi dengan operator air minum mana pun.