Air Minum Belum Diakui sebagai Infrastruktur Kritis, Setidaknya oleh Indonesia Sendiri
Australia mewajibkan utilitas air melapor insiden siber kritis dalam 12 jam. Selandia Baru mengusulkan sanksi pidana sampai NZD 500 ribu untuk direktur perorangan bila air tidak dilindungi memadai. Payung hukum Infrastruktur Informasi Vital Indonesia sendiri, Perpres 82/2022, tidak mencantumkan air di antara delapan sektor yang diaturnya. Pelindungan yang ada hari ini baru kerja sama bilateral sukarela, bukan kewajiban yang berlaku otomatis.