SK Kepegawaian BUMDAM yang Diam-Diam Usang Sejak Akhir 2024

Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM sudah dicabut sejak 31 Desember 2024, digantikan Permendagri No. 23 Tahun 2024. Perubahan yang jarang disadari bukan cuma judul dan nomor: pemberian bonus atau insentif pegawai kini disyaratkan empat kondisi kumulatif, termasuk opini auditor wajar tanpa pengecualian dan capaian indikator kinerja individu minimal 80 persen. Tulisan ini membahas apa yang berubah, mengapa pola ini berulang di sektor air minum, dan satu langkah konkret untuk staf SDM BUMDAM meninjau SK internalnya sendiri.

20 September 2026, 21:20 WIB · 4 menit · 719 kata · Ferli Deni Iskandar

Sebelum Menjawab Auditor, Pastikan Regulasi yang Anda Kutip Masih Berlaku

Dua peraturan yang sering dikutip di sektor air minum sudah berubah status tanpa ramai diketahui: Permenkes No. 2 Tahun 2023 dicabut sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026, dan PP No. 66 Tahun 2014 dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2024. Tulisan ini membahas kenapa itu berbahaya untuk staf hukum BUMDAM, konsultan, dan auditor regulasi, dan bagaimana regulasiair.com, situs rujukan yang saya bangun dan rawat sendiri, menjawabnya lewat kutipan pasal yang bisa ditelusuri, status regulasi yang bisa diperiksa, dan fitur tanya-jawab yang jawabannya wajib menyertakan bukti.

16 September 2026, 22:14 WIB · 5 menit · 939 kata · Ferli Deni Iskandar

Air Minum Belum Diakui sebagai Infrastruktur Kritis, Setidaknya oleh Indonesia Sendiri

Australia mewajibkan utilitas air melapor insiden siber kritis dalam 12 jam. Selandia Baru mengusulkan sanksi pidana sampai NZD 500 ribu untuk direktur perorangan bila air tidak dilindungi memadai. Payung hukum Infrastruktur Informasi Vital Indonesia sendiri, Perpres 82/2022, tidak mencantumkan air di antara delapan sektor yang diaturnya. Pelindungan yang ada hari ini baru kerja sama bilateral sukarela, bukan kewajiban yang berlaku otomatis.

21 Juli 2026, 21:20 WIB · 10 menit · 1986 kata · Ferli Deni Iskandar

BUMN Air Minum Nasional: Sentralisasi atau Pengulangan Kesalahan?

Permen PU Nomor 6 Tahun 2026 menyebut tiga skema transformasi pengelolaan BUMD air minum, dan ketiganya bermuara ke BUMN air minum: alih kelola sementara, merger vertikal yang mengakhiri badan hukum BUMD, dan akuisisi yang menyisakan unit pelayanan di tangan BUMD. PP PERPAMSI sudah beraudiensi resmi dengan Ditjen Cipta Karya membahas arah ini. NRW nasional masih sekitar 33 persen dan baru 46 persen BUMD mencapai full cost recovery, jadi status quo memang tidak berkelanjutan. Tapi ketiga skema itu sama-sama belum menjawab akuntabilitas lokal, status kepegawaian, dan valuasi aset. Sentralisasi tanpa jawaban atas ketiganya berisiko memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

12 Juli 2026, 21:00 WIB · 10 menit · 2106 kata · Ferli Deni Iskandar

OJK Sudah Punya Rambu AI, Komdigi Belum

Perbankan sudah punya tata kelola AI dari OJK sejak April 2025. Payung nasional belum diteken, dan Komdigi menyerahkan aturan sektoral ke masing-masing lembaga. Utilitas publik seperti BUMD air, yang paling rentan salah pakai AI, justru berjalan tanpa rambu sama sekali. Sambil menunggu, ada tiga pertanyaan minimum yang bisa dipakai direktur untuk menilai vendor AI hari ini.

1 Juli 2026, 21:30 WIB · 9 menit · 1713 kata · Ferli Deni Iskandar

Peta Regulasi Utilitas Air Indonesia: Lima Lapis Kepatuhan yang Sering Terbaca Sebagian

Kepatuhan utilitas air sering dibaca sebagai satu urusan: izin dan baku mutu. Padahal regulasinya berlapis lima, dan dua lapis terbaru justru yang paling jarang disadari: pelindungan data pribadi dan keamanan siber infrastruktur vital. Peta ini menyusun kelimanya dalam satu halaman: apa yang diminta, siapa yang menegakkan, dan mana yang berlaku karena peran, bukan karena kepemilikan.

27 Desember 2025, 21:08 WIB · 5 menit · 1008 kata · Ferli Deni Iskandar