SK Kepegawaian BUMDAM yang Diam-Diam Usang Sejak Akhir 2024
Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM sudah dicabut sejak 31 Desember 2024, digantikan Permendagri No. 23 Tahun 2024. Perubahan yang jarang disadari bukan cuma judul dan nomor: pemberian bonus atau insentif pegawai kini disyaratkan empat kondisi kumulatif, termasuk opini auditor wajar tanpa pengecualian dan capaian indikator kinerja individu minimal 80 persen. Tulisan ini membahas apa yang berubah, mengapa pola ini berulang di sektor air minum, dan satu langkah konkret untuk staf SDM BUMDAM meninjau SK internalnya sendiri.