Ada dua topik di sektor air minum yang selama bertahun-tahun tinggal di ruang operasional: kehilangan air dan keamanan sistem. Keduanya dianggap urusan teknis, dilaporkan ke atas sebagai lampiran, dan jarang menjadi agenda utama.

Tahun 2026, keduanya sedang berpindah ruangan. Bukan karena teknologinya berubah, melainkan karena kategorinya berubah: dari persoalan teknis menjadi risiko hukum dan keuangan. Intisari ini ditulis untuk siapa pun yang menyiapkan bahan keputusan di utilitas air, dari sekretariat perusahaan, kepala divisi, sampai satuan pengawasan intern, agar perpindahan kategori itu tidak terbaca terlambat.

Risiko pertama: keamanan siber menjadi urusan kepatuhan

Selama ini keamanan siber diukur dengan pertanyaan teknis: apakah ada firewall, apakah antivirusnya diperbarui. Rezim Infrastruktur Informasi Vital mengubah pertanyaannya. Perpres 82/2022 menempatkan sektor air dalam lingkup pelindungan IIV, dan Peraturan BSSN 7/2023 serta 8/2023 memintanya dibuktikan: inventarisasi aset, penilaian mandiri, kerangka kerja keamanan, dan kesiapan merespons insiden.

Perbedaannya mendasar. Pertanyaan teknis bisa dijawab tim TI; pertanyaan kepatuhan harus dijawab organisasi. Ketika insiden terjadi pada sistem penagihan atau SCADA, yang diperiksa bukan hanya konfigurasi perangkat, melainkan jejak keputusan: apakah risikonya pernah dinilai, apakah penilaiannya terdokumentasi, dan siapa yang menandatanganinya. Bukti yang diminta bukan janji lisan, melainkan artefak yang bisa diperlihatkan: daftar inventarisasi aset yang diperbarui, hasil penilaian mandiri dengan tanggal dan penanggung jawab, serta rencana respons insiden yang pernah diuji, bukan sekadar disimpan di folder bersama. Anatomi ancamannya, dari studi kasus insiden utilitas air di luar negeri sampai konteks regulasi Indonesia, saya bahas lengkap di analisis keamanan siber utilitas air ; posisi lapis ini dalam peta regulasi yang lebih luas ada di peta lima lapis regulasi utilitas air .

Risiko kedua: kehilangan air menjadi urusan keuangan

Angka kehilangan air nasional praktis stagnan di kisaran 33 sampai 34 persen selama satu dekade, sementara target RPJMN 2025-2029 meminta 20 persen atau lebih rendah; deret angka dan sumbernya terdokumentasi di catatan data NRW Indonesia . Selama angka itu dibaca sebagai KPI teknis, stagnasi terasa bisa dimaklumi. Dibaca sebagai angka keuangan, ia berubah wajah: sepertiga biaya produksi yang tidak pernah menjadi pendapatan, tahun demi tahun, dengan taksiran PERPAMSI atas potensi pendapatan yang hilang di seluruh BUMD air minum mencapai Rp9,75 triliun per tahun.

Dan 2026 menambahkan tekanan dari arah yang jarang diperhitungkan: tarif. Lebih dari separuh BUMD air minum belum mencapai pemulihan biaya penuh, dan kewajiban peninjauan tarif tahunan yang lama senyap mulai dipertanyakan; kasus pengambilalihan kewenangan tarif oleh provinsi sudah ada presedennya. Organisasi yang kehilangan airnya tinggi dan tarifnya beku sedang membakar lilin dari dua ujung. Analisis lengkapnya ada di tulisan tentang tarif air yang tidak naik enam belas tahun .

Tiga pertanyaan untuk rapat berikutnya

Intisari ini sengaja tidak ditutup dengan daftar rekomendasi panjang. Cukup tiga pertanyaan yang bisa dibawa siapa pun ke rapat manajemen berikutnya, dan jawabannya akan menunjukkan seberapa siap organisasi menghadapi perpindahan kategori ini:

  1. Kalau besok ada insiden siber di sistem penagihan, dokumen apa yang bisa ditunjukkan sebagai bukti bahwa risikonya pernah dinilai? Kalau jawabannya perlu dicari dulu, itu jawaban.
  2. Berapa nilai rupiah kehilangan air tahun lalu, dan di laporan mana angka itu muncul? Kalau angkanya hanya ada dalam persen dan hanya di laporan teknik, ia belum menjadi risiko keuangan di mata organisasi.
  3. Kapan terakhir kali tarif ditinjau, dan apa dasar dokumentasinya? Peninjauan yang tidak terdokumentasi, di mata regulasi, setara dengan tidak pernah terjadi.

Satu langkah konkret

Gabungkan ketiga jawaban itu menjadi satu lembar: status penilaian risiko siber, nilai rupiah kehilangan air, dan tanggal peninjauan tarif terakhir. Satu halaman, tiga baris, diperbarui tiap triwulan, dan pastikan lembar itu ikut dalam paket bahan rapat manajemen, bukan tersimpan di folder divisi. Kesederhanaannya disengaja: lembar yang rumit jarang bertahan lebih dari satu siklus rapat sebelum berhenti diperbarui, sementara satu halaman tiga baris cukup ringan untuk terus hidup bertahun-tahun.

Risiko yang naik kelas tidak menunggu organisasi siap. Tetapi organisasi yang memantau tiga baris ini setiap triwulan tidak akan dikejutkan oleh pertanyaan siapa pun: auditor, regulator, atau pemilik modal.


FD Iskandar menulis tentang tata kelola teknologi, sistem, dan utilitas air. Kontak: [email protected] .

Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi mana pun. Informasi disajikan untuk tujuan edukasi dan diskusi, bukan nasihat profesional. Rujukan regulasi dan data tersedia di artikel-artikel tertaut yang memuat sumber lengkapnya.