Ditulis pertama kali 23 Januari 2026, dua bulan pascabencana. Diperbarui secara substantif 3 Juli 2026 dengan bagian baru “Delapan Bulan Kemudian” begitu perkembangan lapangan tersedia; tanggal artikel tetap merujuk penulisan awal.
Ada bencana yang merusak lebih dari rumah dan jalan: ia memutus akses pada kebutuhan paling dasar, air bersih. Di saat banjir bandang dan longsor datang, warga mengungsi, keluarga bertahan dengan sumber daya seadanya, dan para petugas layanan publik bekerja dalam kondisi berbahaya: membersihkan reruntuhan, memulihkan intake, menjaga kualitas air, sering dengan logistik yang jauh dari ideal.
Tulisan ini bukan untuk menilai individu atau mencari kambing hitam di tengah penderitaan. Ini upaya belajar dari krisis agar derita yang sama tidak berulang, dan seperti akan terlihat di bagian akhir tulisan ini, deritanya memang berulang. Kalau sistem layanan air tidak dirancang untuk bertahan saat bencana ekstrem, beban krisis akan selalu jatuh kepada warga dan petugas lapangan, dua pihak yang paling tidak pantas dipersalahkan.
Skala bencana Sumatra 2025-2026: alarm yang terlalu keras untuk diabaikan
Banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra sejak 25 November 2025 bukan gangguan biasa. Enam puluh hari setelah kejadian, BNPB mencatat total final: 1.201 orang meninggal dunia (Aceh 562, Sumatra Utara 375, Sumatra Barat 265), sekitar 140 orang masih dinyatakan hilang, dan lebih dari 111.800 jiwa sempat mengungsi [1]. Aceh Utara, Kabupaten Agam, dan Tapanuli Tengah menjadi daerah dengan korban tertinggi.
Di skala seperti ini, pertanyaannya bukan lagi “apakah PDAM bisa cepat pulih?”, melainkan: apakah layanan air kita punya desain ketahanan, supaya tetap ada layanan minimum ketika kondisi normal runtuh?
Kenapa PDAM sangat rentan saat banjir besar? Karena krisisnya berantai, bukan satu titik
Banjir besar datang sebagai paket: perubahan alur sungai, kekeruhan ekstrem, reruntuhan kayu dan sampah, listrik padam, akses jalan putus, dan rantai pasok tersendat.
PERPAMSI Aceh menggambarkan dampak yang dialami PDAM: alur sungai rusak atau berubah, intake rusak, jalur instalasi dari sungai ke instalasi pengolahan air rusak, yang membuat produksi dan layanan terganggu [2]. Di saat yang sama, sebagian PDAM terkendala bahan kimia karena distribusi tawas dan lainnya terhambat akibat jalur darat terputus [2].
Lalu ada ketergantungan yang sering jadi penentu hidup-mati: energi. Siaran pers pemerintah menyebut contoh operasional yang menggambarkan betapa berat bertahan di mode darurat: ada kondisi ketika layanan harus ditopang genset berhari-hari dengan konsumsi bahan bakar yang besar [3].
Contoh kasus di Padang menunjukkan bagaimana satu simpul bisa melumpuhkan sistem: PDAM memperkirakan sekitar 100.000 pelanggan tidak mendapat pasokan air karena mulut kanal intake tersumbat material kayu, sampah, pasir, dan lumpur yang dibawa banjir [4].
Jadi yang dihadapi bukan sekadar “fasilitas kebanjiran”, melainkan kerentanan sistem: air baku berubah ekstrem, intake tersumbat, listrik dan bahan bakar membatasi operasi, bahan kimia tertahan, akses logistik putus, dan di ujungnya arus kas serta kesejahteraan pekerja ikut tertekan karena operasi berhenti total. Tidak ada bagian dari rantai ini yang adil dibebankan kepada orang-orang di lapangan. Ini persoalan desain, tata kelola, dan kesiapan institusi.
Pidie Jaya: ketika kerusakan bukan “gangguan”, tapi perubahan nasib sistem
Pidie Jaya memberi pelajaran pahit tentang bagaimana banjir bandang dapat merusak instalasi PDAM sedemikian rupa hingga memunculkan kekhawatiran krisis kesehatan bila tidak segera ada pembangunan atau relokasi PDAM ke lokasi aman [5]. Pemerintah daerah merespons cukup cepat dengan mendorong penetapan lahan PDAM baru di sekitar Kantor Bupati Pidie Jaya, terintegrasi dengan pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak [5].
Pelajaran utamanya bukan “siapa kurang sigap”, melainkan ini: bencana ekstrem memaksa naik kelas dari sekadar pemeliharaan menjadi ketahanan. Ketahanan artinya mengurangi ketergantungan tunggal, menyiapkan layanan minimum, dan menata keputusan krisis sebelum krisis datang.
“Harga mati” yang dimaksud: GRC + BCP sebagai perlindungan, bukan tuntutan
Kalimat “harga mati” sering terdengar keras, maka harus diluruskan maknanya. Ini bukan tuntutan perfeksionisme kepada petugas yang sudah menderita bersama warga. “Harga mati” berarti komitmen institusional (pemda, BUMD, regulator, mitra) untuk membangun pagar pengaman sistemik.
Satu: GRC sebagai mesin keputusan saat kondisi normal runtuh
GRC (Governance, Risk, Compliance) bukan akronim korporat untuk mempercantik slide. Ia cara PDAM memastikan bahwa saat krisis terjadi, keputusan bisa diambil cepat, sah, dan bertanggung jawab.
Governance menetapkan siapa memutuskan apa ketika menit berarti nyawa: siapa berwenang menetapkan prioritas layanan minimum (rumah sakit, pengungsian, fasilitas vital), siapa mengeksekusi kontrak darurat, siapa mengaktifkan mode darurat komunikasi publik, dan bagaimana koordinasi lintas lembaga dilakukan.
Risk mengubah daftar formalitas menjadi peta ancaman yang benar-benar dipakai. ISO 31000 menjelaskan manajemen risiko sebagai pendekatan terpadu untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, menangani, memantau, dan mengomunikasikan risiko [6]. Untuk PDAM, risk register harus memetakan rantai rapuh bencana: perubahan alur sungai, intake tertutup reruntuhan, listrik padam panjang, bahan kimia putus, hingga titik tunggal kegagalan pada instalasi air baku.
Compliance menegaskan bahwa kesiapsiagaan adalah kewajiban tata kelola, bukan reaksi spontan. Kerangka penanggulangan bencana Indonesia menekankan penyelenggaraan yang mencakup pencegahan, tanggap darurat, dan rehabilitasi secara terencana dan terkoordinasi [7]. PP 60/2008 tentang SPIP menegaskan unsur penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan sebagai fondasi ketahanan BUMD [8].
Dua: BCP sebagai cara memastikan layanan minimum tetap hidup
BCP bukan dokumen tebal. Ia rencana menjaga minimum service level. ISO 22301 menyediakan kerangka sistem manajemen keberlangsungan bisnis untuk melindungi organisasi dari insiden disruptif dan memastikan pemulihan layanan [9].
BCP yang relevan untuk PDAM biasanya punya empat organ vital: BIA (layanan minimum apa yang harus hidup dalam 24 sampai 72 jam), RTO/RPO versi utilitas (berapa lama produksi boleh berhenti, data apa yang boleh hilang), strategi alternatif produksi dan distribusi (sumber air alternatif, unit pengolahan mobile, rute truk tangki), dan latihan serta pembuktian, karena tanpa simulasi, BCP hanya harapan yang diformat rapi.
Paket “Minimum Viable GRC + BCP” dalam 90 hari
Ini bukan resep sempurna; ini starter kit agar PDAM tidak mulai dari nol. Hari 0-30: bentuk incident command internal, susun daftar aset kritikal dan titik tunggal kegagalan, buat risk register banjir besar, siapkan protokol komunikasi krisis. Hari 31-60: susun nota kesepahaman mutual aid antar-PDAM, kontrak siaga untuk alat berat dan genset, petakan layanan minimum dan rute distribusi darurat. Hari 61-90: simulasikan skenario “intake tertutup, listrik padam panjang, logistik kimia tertunda”, uji jalur komunikasi krisis, tinjau ulang apa yang gagal.
Delapan bulan kemudian: apa yang benar-benar terjadi
Bagian di atas ditulis Januari 2026, dua bulan pascabencana, sebagai kerangka pencegahan ke depan. Bagian ini ditulis Juli 2026, dan isinya bukan lagi skenario. Ini catatan tentang apa yang terjadi ketika kerangka semacam itu tidak tersedia sejak awal.
Status darurat yang tidak kunjung berakhir
Status tanggap darurat bencana Pidie Jaya telah diperpanjang berkali-kali sejak akhir 2025 [10]. Perpanjangan terbaru menetapkan Masa Transisi Darurat Bencana berlaku 13 Mei sampai 10 Agustus 2026 [11], artinya per tulisan ini diperbarui, kabupaten tersebut masih berstatus darurat, delapan bulan setelah bencana pertama.
Sungai yang sama, banjir yang kedua
Pada malam 8 April 2026, sebelum pemulihan pertama tuntas, banjir kembali menerjang wilayah yang sama. Perumda Tirta Krueng Meureudu menulis di kanal resminya: “Saat keadaan belum benar-benar pulih, belum sempat berdiri kembali sepenuhnya, banjir kembali datang” [12]. Hampir sebulan kemudian, awal Mei 2026, petugas masih membersihkan sedimen dari saluran air bersih yang tersumbat akibat banjir susulan ini [13].
Ini persis skenario yang direkomendasikan bagian “latihan yang benar-benar menguji” di atas untuk disimulasikan. Bedanya, kali ini bukan simulasi.
Fondasi keuangan yang rapuh sebelum bencana datang
Salah satu alasan pemulihan berjalan lambat terungkap dari laporan keuangan auditan: sejak berdiri melalui Qanun Nomor 5 Tahun 2010, PDAM Tirta Krueng Meureudu telah menerima suntikan modal lebih dari Rp53,3 miliar dari Pemkab Pidie Jaya dan hibah Pemerintah Pusat. Namun laporan keuangan auditan hingga akhir 2024, jauh sebelum bencana, mencatat perusahaan ini masih menanggung akumulasi kerugian Rp31,5 miliar, dengan rugi tahun berjalan 2024 saja mencapai Rp3,21 miliar [14].
Angka ini penting karena menunjukkan BCP yang baik bukan sekadar rencana operasional. Ia butuh fondasi keuangan yang cukup sehat untuk menyerap guncangan. PDAM yang sudah kehilangan modalnya sebelum bencana datang tidak punya bantalan apa pun ketika bencana benar-benar tiba.
Ketika pemulihan lamban, warga menggugat negara
Skala masalah ini bergerak melampaui satu utilitas atau satu kabupaten. Enam bulan pascabencana, jaringan masyarakat sipil se-Sumatra menilai pemenuhan hak-hak penyintas masih berjalan lambat [15]. Pada akhir Juni 2026, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra, didampingi YLBHI dan jaringan LBH, membawa gugatan warga atas penanganan bencana ekologis Sumatra ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan sidang pemeriksaan berlangsung hingga awal Juli 2026 [16].
Tiga asumsi yang runtuh, dan batas argumen ini
Delapan bulan setelah tulisan ini pertama disusun, tidak ada satu pun rekomendasi di atas yang perlu ditarik kembali. Tetapi kejujuran menuntut pengakuan yang lebih dalam dari sekadar “rekomendasinya masih berlaku”: bencana seluas ini meruntuhkan tiga asumsi diam-diam yang menopang paket 90 hari itu sendiri.
Asumsi pertama: tetangga selamat. Mutual aid (bantuan timbal balik) antar-PDAM mengandaikan ada PDAM tetangga yang tidak terdampak dan bisa mengirim orang serta alat. Ketika Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat lumpuh bersamaan, kolam penolongnya ikut tenggelam. Asumsi kedua: logistik lokal jalan. Kontrak siaga alat berat, genset, dan bahan kimia mengandaikan pemasok lokal bisa mengirim. Ketika akses jalan putus berminggu-minggu di skala regional, kontrak yang paling rapi pun hanya kertas; tawas yang tertahan di jalan yang putus tidak peduli kontraknya sudah ditandatangani [2]. Asumsi ketiga: keputusan bisa diambil sendiri. Rencana pemulihan satu utilitas mengandaikan kendali atas variabel-variabel kuncinya. Pada skala ini, kecepatan pemulihan justru ditentukan hal-hal yang sepenuhnya di luar pagar utilitas: pasokan BBM, prioritas perbaikan jalan, dan koordinasi lintas lembaga.
Maka batasnya harus ditegaskan: GRC dan BCP di level satu utilitas menentukan seberapa cepat utilitas itu sendiri bangkit, dan itu tetap harga mati. Insiden Krueng Meureudu menunjukkan bedanya secara konkret: kesiapan internal tidak akan mempercepat pencabutan status darurat kabupaten, tetapi akan mempercepat pembersihan sedimen pipa yang nyatanya baru selesai berminggu-minggu setelah banjir susulan April. Namun untuk bencana yang melumpuhkan tiga provinsi sekaligus, simpul yang kuat saja tidak cukup. Ia butuh jaring.
Lapis kedua: melembagakan solidaritas yang sudah terbukti ada
Yang menarik, bahan baku jaring itu sudah ada, dan sudah bekerja. Sepanjang bencana ini PERPAMSI menggalang bantuan pemulihan instalasi ke tiga provinsi, menjembatani perbaikan pengolahan air dengan pemerintah provinsi dan pusat, serta menyalurkan santunan bertahap bagi pegawai PAM yang terdampak [17]. Pemerintah pusat bersama TNI AD mengirimkan dua puluh unit mobil penjernih air ke tiga provinsi [18]. Solidaritas sektor air Indonesia tidak pernah absen. Yang belum ada adalah kelembagaannya: semua gerakan itu diimprovisasi setelah bencana terjadi, digalang dari nol di tengah krisis, bukan diaktifkan dari rencana yang sudah diikat sebelumnya.
Bentuk kelembagaannya tidak perlu dikarang dari nol, karena presedennya sudah teruji di dua negara yang akrab dengan bencana. Di Amerika Serikat, jaringan WARN (Water and Wastewater Agency Response Network) mengikat utilitas air dalam perjanjian bantuan timbal balik yang ditandatangani sebelum bencana, kini beroperasi di 49 dari 50 negara bagian; anggotanya bisa saling mengirim personel, peralatan, dan material lewat jalur yang dipercepat, tanpa menunggu deklarasi bencana formal [19]. Jepang menempuh jalan serupa lewat asosiasi air minumnya, JWWA, yang sistem dukungan timbal baliknya dimatangkan dari pengalaman gempa demi gempa [20]. Kuncinya sama di kedua preseden: perjanjian diikat jauh hari, daftar sumber dayanya mencakup wilayah yang cukup luas sehingga selalu ada anggota di luar zona terdampak, dan aktivasinya tidak menunggu birokrasi.
Diterjemahkan ke pengalaman Sumatra, lapis kedua ini punya tiga pekerjaan rumah yang saling melengkapi:
| Pekerjaan rumah | Yang dilembagakan | Pelajaran Sumatra yang dijawab |
|---|---|---|
| Orang dan alat | Perjanjian bantuan timbal balik pra-bencana dengan daftar sumber daya berskala nasional | Solidaritas PERPAMSI yang efektif tapi harus digalang dari nol saat krisis [17] |
| Barang | Cadangan strategis bahan kimia dan suku cadang kritikal yang diposisikan di luar zona rawan | Tawas tertahan karena jalur darat putus; kontrak lokal tak menolong bila pemasoknya ikut lumpuh [2] |
| Uang | Bantalan pendanaan pemulihan yang tidak bergantung pada kas utilitas | Utilitas yang defisit sebelum bencana tidak punya apa pun untuk mendanai pemulihannya [14] |
Tabel 1. Tiga pekerjaan rumah lapis kedua: melembagakan apa yang selama ini diimprovisasi. Ketiganya di luar jangkauan satu utilitas, dan justru itu intinya.
Tidak satu pun dari ketiganya bisa dibangun oleh satu utilitas sendirian, dan justru di situ letak pesannya: ini agenda kolektif sektor, tempat asosiasi memegang kunci penggeraknya dan pemerintah memegang kunci pendanaannya. Indonesia tidak kekurangan solidaritas; Sumatra sudah membuktikan itu. Yang dibutuhkan hanyalah mengubah solidaritas yang setiap kali digalang ulang menjadi sistem yang tinggal diaktifkan, supaya energi yang di bencana ini habis untuk improvisasi bisa dipakai untuk hal yang tidak bisa direncanakan.
Penutup: simpul yang kuat, jaring yang siap
Pelajaran dari Pidie Jaya dan banjir besar Sumatra bukan tentang menyalahkan siapa pun di tengah luka. Ini tentang membangun pagar pengaman sebelum jurang, dan kini, tentang belajar dari jurang yang sudah dua kali dilalui oleh sungai yang sama.
Pelajarannya berlapis dua. Di dalam pagar utilitas, GRC dan BCP tetap harga mati: ia yang menentukan apakah satu simpul layanan air bangkit dalam hitungan hari atau terseret berbulan-bulan. Di atasnya, Sumatra menagih pekerjaan yang belum pernah benar-benar dimulai: mengikat solidaritas sektor air yang sudah terbukti ada menjadi jaringan siaga yang sudah teruji bentuknya di negara-negara yang akrab bencana. Kalau kita sepakat air bersih adalah layanan vital, maka keduanya bukan biaya tambahan. Ia premi perlindungan untuk warga, untuk petugas lapangan, dan untuk martabat sistem layanan publik, yang preminya jauh lebih murah dibayar sebelum sungai berikutnya meluap.
FD Iskandar menulis tentang tata kelola teknologi, sistem, dan utilitas air. Kontak: [email protected] .
Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi mana pun. Data dan peristiwa yang dikutip berdasarkan laporan media dan lembaga publik yang tersedia saat tulisan ini disusun dan diperbarui. Bukan nasihat hukum atau teknis resmi.
Referensi
- NU Online, "60 Hari Banjir Sumatra, Data BNPB: 1.201 Korban Jiwa" (25 Januari 2026). Baca di NU Online
- Antara News, "Sejumlah PDAM di Aceh Alami Kerusakan Sumber Air Akibat Bencana". Baca di Antara News
- Infopublik, "Layanan Air Bersih di Kota Banda Aceh dan Sekitarnya". Baca di Infopublik
- Antara News Sumbar, "PDAM Padang Percepat Pemulihan Intake Demi Penuhi Kebutuhan Air Warga". Baca di Antara News Sumbar
- Prokopim Pidie Jaya, "PDAM Tirta Krueng Meureudu Hancur Diterjang Banjir Bandang". Baca di Prokopim Pidie Jaya
- ISO, "ISO 31000:2018 - Risk Management, Guidelines". Baca di ISO.org
- Peraturan BPK, "PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana". Baca di Peraturan BPK
- Peraturan BPK, "PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah". Baca di Peraturan BPK
- ISO, "ISO 22301:2019 - Business Continuity Management Systems". Baca di ISO.org
- Antara Aceh, "Masa Tanggap Darurat Bencana Pidie Jaya Diperpanjang Lagi". Baca di Antara Aceh
- Aceh Online, "Pidie Jaya Perpanjang Masa Transisi Bencana hingga Agustus 2026". Baca di Aceh Online
- Perumda Tirta Krueng Meureudu, kanal Facebook resmi (8 April 2026). Baca di Facebook Perumda Tirta Krueng Meureudu
- Lugas.co, "Terkait Krisis Air Bersih, Ini Kata Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Meureudu" (4 Mei 2026). Baca di Lugas.co
- Bersuarakita, "Disuntik Modal Rp53,3 Miliar, PDAM Tirta Krueng Meureudu Masih Tekor Rp31,5 Miliar". Baca di Bersuarakita
- Magdalene, "Enam Bulan Pascabencana, CSO Sumatra Soroti Pemulihan Korban" (11 Juni 2026). Baca di Magdalene
- Mongabay Indonesia, "Ketika Warga Gugat Pemerintah Karena Lamban Tangani Bencana Sumatra" (4 Juni 2026). Baca di Mongabay Indonesia
- Detik Jatim, "Bantuan Air Bersih untuk Aceh dan Sumatera Mengalir dari Perpamsi": bantuan pemulihan layanan air pascabencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut. Baca di Detik; penyaluran santunan tahap kedua bagi pegawai PAM Aceh terdampak di kanal berita PERPAMSI
- Kemenko Polkam RI, "Kemenko Polkam Kirim Bantuan 20 Unit Mobil Penjernih Air pada Korban Bencana di Sumatera dan Aceh" (6 Januari 2026). Baca di situs Kemenko Polkam
- US EPA, "Mutual Aid and Assistance for Drinking Water and Wastewater Utilities": jaringan WARN beroperasi di 49 dari 50 negara bagian. Baca di EPA.gov
- Miyajima, M. et al., "Mutual waterworks support system based on Japanese earthquake experience", Water Practice and Technology 14(2), IWA Publishing, 2019. Baca di IWA Publishing