PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 58 TAHUN 2O2I

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PET.IYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI

PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 40 rahun 2ols tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 4o Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat l. Pasal 5 ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;

  1. Undang-Undang.

SALINAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32641 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57071;

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI

Menetapkan PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Pasal I

Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (1a) dan ayat (1b) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5707)’ sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal3…

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

  • (1) Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
  • a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
  • b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung lbiaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.
  1. (1a) Biaya sambung lbiaya pasang air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.
  2. (1b) Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air.
  3. (21 Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal

Agar

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2O2l

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 93

Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan Hukum,

S

vanna Djaman

PRESIDEN REPUBLIK tNDONESIA

Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam lembaran Negara Republik

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2O2l

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd

JOKO WIDODO

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 58 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

I. UMUM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, kemudahan perpajakan dapat diberikan untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, serta memperlancar pembangunan nasional. Dalam pemberian kemudahan perpajakan tersebut perlu dijaga agar dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan.

Salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan adalah kebutuhan air bersih. Oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat berupa air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung lbiaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih, perlu untuk diberikan kemudahan perpajakan berupa fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

II. PASAL .

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (la)

Cukup jelas.

Ayat (1b)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “air minum dalam kemasan” adalah air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain dan memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang).

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6677

Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi manapun. Dokumen ini disajikan untuk tujuan referensi publik dan edukasi dalam pengelolaan utilitas air di Indonesia.