SALINAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

  • Menimbang : a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk melakukan perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan;

Mengingat:

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN.

Pasal 1

  • (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan meliputi penerimaan dari :
  • a. Dana Reboisasi (DR);
  • b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);
  • c. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IIUPHHK-HA);
  • d. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB);
  • e. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBK);

f. Iuran

  • f. Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan;
  • g. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi;
  • h. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IIUPJL);
  • i. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IIUPHHK-HTR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD);
  • j. Ganti Rugi Tegakan;
  • k. Penggantian Nilai Tegakan;
  • l. Transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan;
  • m. Hasil Silvopastural Sistem;
  • n. Hasil Silvofishery Sistem;
  • o. Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH);
  • p. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam;
  • q. Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar;
  • r. Denda Administratif bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
  • s. Hasil lelang kayu temuan, dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang;
  • t. Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
  • u. Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
  • v. Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
  • w. Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;

x. Kegiatan

  • x. Kegiatan Perijinan Dibidang Perbenihan;
  • y. Sertifikasi Benih;
  • z. Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan;
  1. aa. Jasa Laboratorium;
  2. bb. Produk Samping Hasil Penelitian;
  • cc. Jasa Perpustakaan;
  • dd. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang terkait dengan tugas dan fungsi; dan
  1. ee. Jasa Lainnya.
  • (2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

  • (1) Pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf p dibagi dalam Rayon I, Rayon II, dan Rayon III.
  • (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian rayonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.

Pasal 3

Menteri Kehutanan menetapkan harga patokan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan harga jual rata-rata:

  • a. Hasil hutan kayu dari hutan alam di Tempat Pengumpulan;
  • b. Hasil hutan kayu dari hutan tanaman berdasarkan nilai rata-rata tegakan di hutan;
  • c. Hasil hutan bukan kayu di Tempat Pengumpulan;
  • d. Tumbuhan
  • d. Tumbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau di luar negeri;
  • e. Benih tanaman hutan di Tempat Sumber Benih.

Pasal 4

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Pasal 5

  • (1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
  • (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  • a. Kegiatan penelitian yang berada di kawasan pelestarian alam dan taman buru, serta kawasan suaka alam bagi mahasiswa/pelajar Indonesia;
  • b. Kegiatan sosial dan religi yang dilaksanakan di kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam; dan
  • c. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan terhadap bencana alam.
  • (3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan kegiatan tertentu untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara .

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767), sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3914), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar

  • 7 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Februari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 36

PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

  • I. UMUM

Sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk melakukan perubahan jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687), perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

  • II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3…

Pasal 3

Huruf a Yang dimaksud dengan ‘Tempat Pengumpulan’ adalah tempat untuk pengumpulan hasil penebangan disekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ‘Tempat Pengumpulan’ adalah tempat untuk pengumpulan hasil pemanenan disekitar tempat pemanenan yang bersangkutan. Huruf d Cukup jelas Huruf e Yang dimaksud dengan ‘Tempat Sumber Benih’ adalah tempat asal sumber benih baik dari dalam negeri atau luar negeri. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5506

LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
I. Dana Reboisasi (DR). Kayu Bulat (KB), Kayu Bulat Sedang Kayu Bulat Kecil (KBK) dari Hutan 1. Kelompok Jenis Meranti Kelompok Jenis Rimba Campuran Dua). a. Kayu yang berasal dari dan Sulawesi. 1) Kelompok Jenis Satu). a) Diameter 30 cm s/d b) Diameter > 49 cm 2) Kelompok Jenis Rimba (Komersil Dua). a) Diameter 30 cm
(KBS) dan Alam. (Komersil Satu) dan (Komersil
wilayah Sumatera
Meranti (Komersil 49 cm (KBS); perm 3 14.00
(KB). perm 3 14.50
Campuran
s/d 49 cm (KBS); per m 3 12.00
b) Diameter > 49 cm (KB). perm 3 12.50
b. Kayu yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku.
1) Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu).
a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); per m 3 16.00
b) Diameter > 49 cm (KB). perm 3 16.50
2) Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua).

a) Diameter

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); per m 3 13.00
b) Diameter > 49 cm (KB). per m 3 13.50
c. Kayu yang berasal dari wilayah Papua, dan Nusa Tenggara. 1) Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); per m 3 13.00
a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); b) Diameter > 49 cm (KB). 2. Kelompok Indah (tanpa batasan diameter): a. Kelompok Indah Satu. 1) Eboni Bergaris (Diaspyros celebica Bakh); 2) Eboni Hitam (Diaspyros rumphii Bakh); perm 3 perm 3 per ton 10.50 11.00 20.00
per ton 20.00
3) Eboni (Diaspyros spp). per ton
b. Kelompok Indah Dua. 3. Jenis kayu lainnya yang berlaku di seluruh perm 3 per m 3 perm 3 20.00 18.00
Indonesia. a. Kayu Mentaos ( Wrigtia javanica ); . 18.00 18.00
b. Kayu Kisereh ( Cinnamomum parthenoxylon ); perm 3
c. Kayu Perupuk ( Lophopetalum spp ); d. Kayu Giam ( Cotylelobium spp ); perm 3 18.00
3 18.00
e. Kayu Balangeran ( Shorea balangeran );
per m 18.00
f. Kayu Kulim ( Scorodocarpus borneensis ); perm 3
18.00
g. Kayu Merbau ( Intsia spp ); perm 3 16.00
h. Kayu Cendana; per ton
18.00

i. Kayu

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
i. Kayu Kuning. 4. Kayu Bulat Kecil (KBK) diameter < 30 cm. 5. Kayu Bulat Kecil (Kecuali sortimen jenis lainnya di bawah ini). a. Kayu bakar; b. Cerucuk; c. Tiang Jermal; d. Tunggak jati alam/atau tunggak Ulin. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). per ton USD 18.00
perm 3 USD 4.00
per stapple meter per batang per batang USD USD USD . 2.00 0.05 0.05
A. Kayu: 1. Kayu Bulat dari Hutan Alam. Kelompok Jenis Meranti (Komersil Kelompok Jenis Rimba Campuran USD 2.00
Satu) Dua). a. Kayu yang berasal dari Sumatera dan Sulawesi. 1) Kelompok Jenis Meranti Satu).
dan (Komersil Wilayah (Komersil per ton
a) Diameter 30 cm s/d 49 cm per m3 10% x harga patokan
b) Diameter > 49 cm (KB). 2) Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). per m3 10% x harga patokan
b. Kayu yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku. 1) Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm; perm 3 10% x harga patokan

b) Diameter

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b) Diameter > 49 cm. 2) Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm; b) Diameter > 49 cm. Kayu yang berasal dari wilayah Papua, Nusa Tenggara. 1) Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm; b) Diameter > 49 cm. 2) Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm; b) Diameter > 49 cm. perm 3 10% x harga patokan
perm 3 perm 3 10% x harga patokan 10% x harga patokan
c. perm 3 perm 3 10% x harga patokan 10% x harga patokan
d. Kelompok Indah (tanpa batasan diameter). 1) Kelompok Indah Satu. a) Eboni Bergaris (Diaspyros celebica Bakh); b) Eboni Hitam (Diaspyros rumphii Bakh); c) Eboni (Diaspyros spp). 2) Kelompok Indah Dua. perm 3 perm 3 10% x harga patokan 10% x harga patokan
per ton per ton 10% x harga patokan 10% x harga patokan
e. Jenis kayu lainnya yang berlaku di seluruh Indonesia. per ton perm 3 10% x harga patokan
1) Kayu Mentaos ( Wrigtia javanica ); 2) Kayu Kisereh ( Cinnamomum 10% x harga patokan
perm 3 10% x harga patokan
perm 3 10% x harga patokan
3) Kayu Giam ( Cotylelobium spp ); 4) Kayu Balangeran ( Shorea balangeran ); perm 3 perm 3 10% x harga patokan 10% x harga patokan
  1. Kayu
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
5) Kayu Perupuk (Lophopetalum spp ); 6) Kayu Kulim ( Scorodocarpus borneensis ); 7) Kayu Merbau ( Intsia spp ); 8) Kayu Cendana (Santalum album); 9) Kayu Kuning. f. Kayu Bulat Kecil (KBK). g. Kayu Bulat Kecil (Kecuali sortimen jenis lainnya di bawah ini). 1) Kayu Bakar; 2) Cerucuk; 3) Tiang Jermal; 4) Tunggak Jati dan/atau tunggak Ulin. 2. Kayu bulat dari Hutan Tanaman Industri (HTI): a. Pinus/Tusam; b. Acasia; c. Balsa; d. Ekaliptus; e. Gmelina arborea; f. Karet; g. Sengon; h. Jenis kayu bulat lainnya dari Hutan Tanaman. 3. Kayu Perum Perhutani dan Daerah Istimewa Yogyakarta: a. Kayu Bulat Jati dan Sonokeling. perm 3 perm 3 perm 3 per ton per ton perm 3 per stappel meter per batang per batang per ton perm 3 perm 3 perm 3 perm 3 perm 3 perm 3 perm 3 perm 3 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan
  1. Kayu
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
2) Kayu Bulat Kecil. b. Kayu Bulat Rimba Indah Mahoni). 1) Kayu Bulat diameter > 30 cm; 2) Kayu Bulat Kecil. perm 3 6% x harga patokan
(Sonobrit, perm 3 6% x harga patokan 6% x harga patokan
c. Kayu Bulat jenis Pinus, Damar, Sengon, Balsa, Eucalypthus, Jabon, Acasia Mangium, Karet dan Gmelina arborea. per m 3
1) Kayu Bulat diameter > 30 cm; 2) Kayu Bulat Kecil. perm 3 perm 3 6% x harga patokan 6% x harga patokan
d. Kayu Bulat Rimba Campuran selain butir c. 1) Kayu Bulat diameter > 30 cm; 2) Kayu Bulat Kecil. perm 3 perm 3 6% x harga patokan 6% x harga patokan
e. Rasamala (Altingia excelsa Naronha). dengan Kayu Bulat). Bukan Kayu dari Hutan Negara. perm 3 6% x harga patokan
4. Kayu Bulat Diameter Sedang (Jenis sesuai perm 3 6% x harga patokan
B.
1. Rotan. a. Kelompok Rotan Pulut. 1) Rotan Pulut Merah; per ton 6% x harga patokan
2) Rotan Pulut Putih; per ton 6% x harga patokan
3) Rotan Lilin; per ton 6% x harga patokan
5) Rotan Datuk. b. Kelompok Rotan Sega. per ton 6% x harga patokan
2) Rotan Sega Air (Ronti); per ton 6% x harga patokan
3) Rotan Sega Badak; per ton
Rotan Irit/Jahab. per ton 6% x harga patokan
6% x harga
4) patokan
1) Rotan Lambang; per ton 6% x harga patokan
  1. Rotan
  • 7 -
  1. Damar
  • 8 -
  1. Kulit
  • 9 -
  1. Atap
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
2) Rotan Anduru; 3) Rotan Lita; 4) Rotan Sabutan; 5) Rotan Ampar Tikar; 6) Rotan Terumpu; 7) Rotan Jermasin. d. Kelompok Rotan Tohiti (Tohiti dan Telang). 1) Diameter  25 mm; 2) Diameter >25 mm. e. Kelompok Rotan Manau. a) Rotan Manau; b) Rotan Manau Tikus; c) Rotan Riang; d) Rotan Manau Padi. f. Kelompok Rotan Semambu. 1) Rotan Semambu; 2) Rotan Tabu-tabu; 3) Rotan Wilatung; 4) Rotan Nawi; 5) Rotan Dahan. g. Kelompok Rotan Jenis Lainnya (yang tidak tercantum di atas). 2. Getah Kayu Hutan. per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per batang per batang per batang per batang per batang per batang per batang per batang per batang ton atau batang 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
3. Damar.
a. Damar Mata Kucing; per ton 6% x harga patokan
b. Damar Batu; per ton 6% x harga patokan
c. Damar Kopal; per ton 6% x harga patokan
d. Damar Pilau; per ton 6% x harga patokan
e. Damar Rasak; per ton 6% x harga patokan
f. Damar Daging; per ton 6% x harga patokan
g. Damar Gaharu; per kg 6% x harga patokan
h. Sheetlac; per ton 6% x harga patokan
i. Gubal Gaharu; per kg 6% x harga patokan
j. Kemendangan; per kg 6% x harga patokan
k. Kemenyan; per ton 6% x harga patokan
l. Gambir. per ton 6% x harga patokan
4. Biji-bijian.
a. Biji Tengkawang; per ton 6% x harga patokan
b. Biji Kemiri; per ton 6% x harga patokan
c. Kenari; per kg 6% x harga patokan
d. Biga; per ton 6% x harga patokan
e. Asam; per ton 6% x harga patokan
f. Biji-bijian Jenis lainnya yang tidak tercantum di atas. per ton 6% x harga patokan
5. Daun-daunan dan akar-akaran.
a. Daun Kayu Putih; per kg 6% x harga patokan
b. Daun Cengkeh; per kg 6% x harga patokan
c. Akar Sereh; per kg 6% x harga patokan
d. Akar Lawang; per kg 6% x harga patokan
e. Akar Wangi. per kg 6% x harga patokan
6. Biji Kopi yang berasal dari kawasan hutan. per kg 6% x harga patokan
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
7. Kulit Kayu.
a. Acasia; per ton 6% x harga patokan
b. Bakau; per ton 6% x harga patokan
c. Kalapari; per ton 6% x harga patokan
d. Gelam; per ton 6% x harga patokan
e. Kayu Salaro; per ton 6% x harga patokan
f. Kayu Laut; per ton 6% x harga patokan
g. Kayu Lawang; per ton 6% x harga patokan
h. Kayu Kusarang; per ton 6% x harga patokan
i. Kayu Manis; per ton 6% x harga patokan
j. Masoi; per ton 6% x harga patokan
k. Nyirih; per ton 6% x harga patokan
l. Tangir; per ton 6% x harga patokan
m. Tinggi; per ton 6% x harga patokan
n. Tarok; per ton 6% x harga patokan
o. Soga; per ton 6% x harga patokan
p. Suka; per ton 6% x harga patokan
q. Pulosantan; per ton 6% x harga patokan
r. Gemor / Salampati; per ton 6% x harga patokan
s. Medang Keladi; per ton 6% x harga patokan
t. Kulit kayu hutan jenis lainnya yang tidak tercantum di atas. per ton 6% x harga patokan
8. Bambu Hutan.
a. Bambu Apus; per batang 6% x harga patokan
b. Bambu Petung; per batang 6% x harga patokan
c. Bambu Milah; per batang 6% x harga patokan
d. Bambu Glontang. per batang 6% x harga patokan
9. Tikar.
a. Agel; per lembar 6% x harga patokan
b. Kolosoa; per lembar 6% x harga patokan
c. Pandan. per lembar 6% x harga patokan
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
10. Atap.
a. Atap Nipah/Kajang; b. Atap Rumbia; Wilayah Sumatera, Sulawesi dan Papua. per lembar per lembar 6% x harga patokan
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). 6% x harga patokan
c. Atap Sirap per keping 6% x harga patokan
11. Buah-buahan dan umbi-umbian yang berasal dari hutan negara. per ton 6% x harga patokan
12. Lain-lain.
a. Nibung Bulat; per batang 6% x harga patokan
b. Lilin Tawon; per kg 6% x harga patokan
c. Madu; per liter 6% x harga patokan
d. Sagu; per kg 6% x harga patokan
e. Nipah;
1) Nira. per liter 6% x harga patokan
2) Gula. per kg 6% x harga patokan
f. Ijuk. per ton 6% x harga patokan
g. Ketak; per ton 10% x harga patokan
h. Batang Kelapa Sawit perm 3 10% x harga patokan
III. Hutan
A. per ijin per hektar per tahun Rp. 3.750,00
B. Wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku. per ijin per hektar per tahun Rp. 5.000,00
C. Wilayah Nusa Tenggara. per ijin per hektar per tahun Rp. 2.000,00
IV. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Sistem Permudaan Buatan (THPB). per ijin per hektar per tahun Rp. 250,00

V. Iuran

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
V. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBK).
A. Hutan Alam. per ijin per hektar per tahun Rp. 500,00
B. Hutan Tanaman. per ijin per hektar per tahun Rp. 250,00
VI. Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan.
A. Silvopastural system. per ijin per hektar per tahun Rp. 2.000,00
B. Silvofishery system. per ijin per hektar per tahun Rp. 2.000,00
VII. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi.
A. Wilayah Sumatera, Sulawesi dan Papua. per ijin per hektar per tahun Rp. 1.900,00
B. Wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku. per ijin per hektar per tahun Rp. 2.500,00
C. Wilayah Nusa Tenggara. per ijin per hektar per tahun Rp. 1.500,00
VIII. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IUPJL). per ijin per hektar per tahun Rp. 1.000,00
IX. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IIUPHHK- HTR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD). per hektar per ijin Rp. 2.600,00
X. Ganti Rugi Tegakan. perm 3 100% x harga patokan
XI. Penggantian Nilai Tegakan. perm 3 100% x harga patokan
XII. Transaksi Kegiatan Penyerapan dan atau Penyimpanan Karbon dari Kawasan Hutan. per ton 10% x nilai penjualan karbon

XIII. Hasil

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
XIII. Hasil Silvopastural system. XIV. Hasil Silvofishery system. XV. Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH). A. Pemegang IUPHHK dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi: 1. Tidak melakukan penatausahaan hasil hutan; 2. Tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan; 3. Menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% dari total target volume yang ditentukan dalam RKT; 4. Menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5 % dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam RKT; 5. Menebang kayu yang dilindungi; 6. Menebang kayu sebelum RKT disahkan; 7. Menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor; 8. Menebang kayu dibawah batas diameter yang diizinkan; 9. Menebang kayu di luar blok tebangan yang diizinkan; 10. Menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu diluar blok RKT, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang. B. Pemegang IUPHHK Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam; 1. Tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan; per ton per ton perm 3 perm 3 perm 3 perm 3 perm 3 perm 3 perm 3 perm 3 perm 3 perm 3 perm 3 TARIF 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10 x 10% harga patokan 10 x 10% harga patokan 10 x 10% harga patokan 10 x 10% harga patokan 15 x 10% harga patokan 15 x 10% harga patokan 15 x 10% harga patokan 15 x 10% harga patokan 15 x 10% harga patokan 15 x 10% harga patokan 10 x 10% harga patokan
  1. Tidak
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
2. Tidak melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan; perm 3 10 x 10% harga patokan
3. Menebang kayu yang dilindungi. perm 3 15 x 10% harga patokan
C. Pemegang IUPHHK pada HTI dalam Hutan Tanaman.
1. Tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan; perm 3 10 x 10% harga patokan
2. Tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan. perm 3 10 x 10% harga patokan
D. Pemegang IUPHHK pada HTI dan HTR dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
Menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin. perm 3 15 x 10% harga patokan
E. Pemegang IUPHHBK:
1. Tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan bukan kayu; dan perm 3 10 x 10% harga patokan
2. Tidak melakukan pengujian hasil hutan bukan kayu. perm 3 10 x 10% harga patokan
F. Pemegang IPHHK:
Tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan. perm 3 50 % x harga patokan
G. Pemegang IPHHK atau IPHHBK:
1. Menebang kayu yang dilindungi; atau perm 3 10 x 10% harga patokan
2. Memungut hasil hutan yang melebihi 5 % dari target. perm 3 10 x 10% harga patokan
H. Pemegang IPHHBK:
Memungut hasil hutan yang melebihi 5 % dari target volume per jenis hasil hutan yang tertera dalam izin. perm 3 10 x 10% harga patokan

XVI. Pemanfaatan

  • 14 -
  • a. Perorangan
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
XVI. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam A. Iuran Izin usaha penyediaan sarana pariwisata alam untuk perorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau koperasi. 1. Taman Nasional. a. Rayon I; b. Rayon II; c. Rayon III. 2. Taman Hutan Raya. a. Rayon I; b. Rayon II; c. Rayon III. 3. Taman Wisata Alam. a. Rayon I; b. Rayon II; c. Rayon III. 4. Taman Buru. a. Rayon I; b. Rayon II; c. Rayon III. B. Iuran Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam. 1. Jasa Informasi Pariwisata. a. Perorangan; b. Badan Usaha atau Koperasi. 2. Jasa Pramu Wisata (Inter preter atau pemandu). per hektar per hektar per hektar per hektar per hektar per hektar per hektar per hektar per hektar per hektar per hektar per hektar per izin per izin Rp. 50.000.000,00 Rp. 30.000.000,00 Rp. 10.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 30.000.000,00 Rp. 10.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 30.000.000,00 Rp. 10.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 30.000.000,00 Rp. 10.000.000,00 Rp. Rp. 100.000,00 500.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF TARIF
a. Perorangan; b. Badan Usaha atau Koperasi. Jasa Transportasi. per izin Rp. 100.000,00
per izin Rp. 500.000,00
3.
a. Perorangan; per izin Rp. 200.000,00
b. Badan Usaha atau Koperasi. per izin Rp. 1.000.000,00
4. Jasa Perjalanan Wisata.
a. Perorangan; per izin Rp. 200.000,00
b. Badan Usaha atau Koperasi. per izin Rp. 1.000.000,00
5. Jasa Makanan dan Minuman.
per izin Rp. 100.000,00
a. Perorangan; b. Badan Usaha atau Koperasi. per izin Rp. 500.000,00
6. Jasa Cideramata.
a. Perorangan; per izin Rp. 100.000,00
b. Badan Usaha atau Koperasi. per izin Rp. 500.000,00
C. Pungutan Hasil Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam:
1. Perorangan.
a. Taman Nasional.
1) Rayon
I.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 150.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 150.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 150.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 150.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 150.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 150.000,00
2) Rayon II.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 100.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 100.000,00

c) Jasa

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 100.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 100.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 100.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 100.000,00
3) Rayon III.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 50.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 50.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 50.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 50.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 50.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 50.000,00
b. Taman Hutan Raya.
1) Rayon I.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 150.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 150.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 150.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 150.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 150.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 150.000,00
2) Rayon II.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 100.000,00

b) Jasa

  • 17 -
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF TARIF
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 100.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 100.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 100.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 100.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 100.000,00
3) Rayon III.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 50.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 50.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 50.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 50.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 50.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 50.000,00
c. Taman Wisata Alam. c. Taman Wisata Alam.
1) Rayon I. 1) Rayon I.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 150.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 150.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 150.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 150.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 150.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 150.000,00
  1. Rayon
  • 18 -
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
2) Rayon II. a) Jasa informasi pariwisata; b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan per bulan 100.000,00 100.000,00 100.000,00 100.000,00 100.000,00 100.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; f) Jasa cinderamata. 3) Rayon III. a)
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan
per bulan
per bulan
Jasa informasi pariwisata; per bulan
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan
f) Jasa cinderamata. per bulan
2. Badan Usaha atau Koperasi. a. Taman Nasional.
1) Rayon I.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan 800.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan 800.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan 800.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan 800.000,00

e) Jasa

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 800.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 800.000,00
2) Rayon II.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 400.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); Per bulan Rp. 400.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 400.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 400.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 400.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 400.000,00
3) Rayon III.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 200.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 200.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 200.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 200.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 200.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 200.000,00
b. Taman Hutan Raya.
1) Rayon I.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 800.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 800.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 800.000,00

d) Jasa

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 800.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 800.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 800.000,00
2) Rayon II.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 400.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 400.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 400.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 400.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 400.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 400.000,00
3) Rayon III.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 200.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 200.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 200.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 200.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 200.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 200.000,00
c. Taman Wisata Alam.
1) Rayon I.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 800.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 800.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 800.000,00

d) Jasa

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 800.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 800.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 800.000,00
2) Rayon II.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 400.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 400.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 400.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 400.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 400.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 400.000,00
3) Rayon III.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 200.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 200.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 200.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 200.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 200.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 200.000,00
d. Taman Buru.
1) Rayon I. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 800.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 800.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 800.000,00

d) Jasa

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 800.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 800.000,00
f) Jasa cinderamata; per bulan Rp. 800.000,00
2) Rayon II.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 400.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 400.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 400.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 400.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 400.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 400.000,00
3) Rayon III.
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 200.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 200.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 200.000,00
d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 200.000,00
e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 200.000,00
f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 200.000,00
3. Badan Usaha atau Koperasi dan Perorangan
a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 50.000,00
b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 50.000,00
c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 50.000,00

d) Jasa

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
d) Jasa perjalanan wisata; e) Jasa makanan dan minuman; f) Jasa cinderamata. D. Penerimaan dari Pemanfaatan Jasa Lingkungan. 1. Penerimaan pariwisata alam. a. Pungutan hasil usaha penyediaan sarana pariwisata alam di Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Tahura); b. Pungutan hasil usaha penyediaan sarana pariwisata alam di Taman Buru; c. Karcis masuk di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pariwisata Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) pada hari kerja. 1) Taman Nasional. a) Karcis masuk pengunjung umum. i. Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); (b) Wisatawan Nusantara (WNI). ii. Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); (b) Wisatawan Nusantara (WNI). iii. Rayon III. per bulan per bulan per bulan Produk yang dijual Produk yang dijual orang per orang per orang per orang per Rp. 50.000,00 Rp. 50.000,00 Rp. 50.000,00 10% x net profit yang didasarkan pada laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit Akuntan Publik 5% x produk yang dijual Rp. 250.000,00 Rp. 20.000,00 Rp. 200.000,00 Rp. 10.000,00

(b) Wisatawan. . .

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(b) Wisatawan Nusantara (WNI). b) Karcis masuk rombongan pelajar /mahasiswa (minimal 10 orang). i. Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); (b) Wisatawan Nusantara (WNI). ii. Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); (b) Wisatawan Nusantara (WNI). iii. Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); (b) Wisatawan Nusantara (WNI). c) Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk . i. Roda 2 (dua); ii. Roda 4 (empat); iii. Roda 6 (enam) atau lebih; iv. Sepeda; v. Kuda. d) Pas masuk kendaraan air untuk sekali masuk. i. Kapal motor 40 s/d 100 PK; ii. Kapal motor 100 s/d 500 PK; per orang per hari Rp. 5.000,00
per orang per hari Rp. 200.000,00
per orang per hari Rp. 12.000,00
per orang per hari Rp. 150.000,00
per orang per hari Rp. 6.000,00
per orang per hari Rp. 100.000,00
per orang per hari Rp. 3.000,00
per unit per hari Rp. 5.000,00
per unit per hari Rp. 10.000,00 50.000,00
per unit per hari Rp.
per unit per hari Rp. 2.000,00
per ekor per hari Rp. 1.500,00
per unit per hari Rp. 100.000,00
per unit per hari Rp. 150.000,00
iii. Kapal motor diatas 500 PK; per unit per hari Rp. 200.000,00

iv. Kapal

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(a) < 50 penumpang; (b) 50 s.d < 100 penumpang; (c) 100 s.d < 200 penumpang; (d) 200 s.d < 1.000 penumpang; (e) 1.000 s.d < 3.000 penumpang; (f)  3.000 penumpang. 2) Taman Wisata Alam. a) Karcis masuk pengunjung umum. (1) Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per (2) Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per (3) Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per (b) Wisatawan Nusantara per per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari orang per hari orang per hari orang per hari orang per hari orang per hari orang per hari Rp. 2.000.000,00 Rp. 4.000.000,00 Rp. 8.000.000,00 Rp. 15.000.000,00 Rp. 30.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 250.000,00 Rp. 20.000,00 Rp. 200.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 100.000,00 Rp. 5.000,00

b) Karcis

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b) Karcis masuk rombongan pelajar /mahasiswa (minimal 10 orang). (1) Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); (b) Wisatawan Nusantara (WNI). (2) Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); (b) Wisatawan Nusantara (WNI). (3) Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); (b) Wisatawan Nusantara (WNI). c) Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk. (1) Roda 2 (dua); (2) Roda 4 (empat); (3) Roda 6 (enam) atau lebih; (4) Sepeda; (5) Kuda. d) Pas masuk kendaraan air untuk sekali masuk. (1) Kapal motor 40 s/d 100 PK; (2) Kapal motor 100 s/d 500 PK; per orang per hari per unit per hari per unit per hari 200.000,00 50.000,00 2.000,00
per orang per hari 12.000,00
per orang per hari 150.000,00
per orang per hari 6.000,00
per orang per hari 100.000,00
per orang per hari 3.000,00
per unit per hari 5.000,00
per unit per hari 10.000,00
per ekor per hari 1.500,00
per unit per hari 100.000,00
per unit per hari 150.000,00
per unit per hari 200.000,00
(3) Kapal motor diatas 500 PK;
(4) Kapal pesiar/ cruiser ship dengan kapasitas angkut:

(a) < 50 penumpang

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(a) < 50 penumpang; (b) 50 s.d < 100 penumpang; (c) 100 s.d < 200 penumpang; (d) 200 s.d < 1.000 penumpang; (e) 1.000 s.d < 3.000 penumpang; (f)  3.000 penumpang. 3) Taman Buru. a) Karcis masuk pengunjung untuk kegiatan berburu. (1) Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); (b) Wisatawan Nusantara (WNI). (2) Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); (b) Wisatawan Nusantara (WNI). (3) Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); (b) Wisatawan Nusantara (WNI). b) Karcis masuk rombongan pelajar /mahasiswa untuk kegiatan berburu dan wisata/rekreasi (minimal 10 orang). per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per orang per hari per orang per hari per orang per hari per orang per hari per orang per hari per orang per hari Rp. 2.000.000,00 Rp. 4.000.000,00 Rp. 8.000.000,00 Rp. 15.000.000,00 Rp. 30.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 250.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 200.000,00 Rp. 100.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 50.000,00

(1) Rayon I

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(1) Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); (b) Wisatawan Nusantara (WNI). (2) Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); (b) Wisatawan Nusantara (WNI). (3) Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); (b) Wisatawan Nusantara (WNI). c) Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk. (1) Roda 2 (dua); (2) Roda 4 (empat); (3) Roda 6 (enam) atau lebih; (4) Sepeda; (5) Kuda. d) Pas masuk kendaraan air untuk sekali masuk. (1) Kapal motor 40 s/d 100 PK; (2) Kapal motor 100 s/d 500 PK; (3) Kapal motor diatas 500 PK; (4) Kapal pesiar/ cruiser ship dengan kapasitas angkut: (a) < 50 penumpang; per orang per hari per orang per hari per orang per hari per orang per hari per orang per hari per orang per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per ekor per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari 75.000,00 10.000,00 50.000,00 7.500,00 25.000,00 5.000,00 10.000,00 20.000,00 50.000,00 2.500,00 1.500,00 100.000,00 150.000,00 200.000,00 2.000.000,00

(b) 50 s.d

  • 29 -
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(b) 50 s.d < 100 penumpang; per unit per hari 4.000.000,00
(c) 100 s.d < 200 penumpang; per unit per hari 8.000.000,00
(d) 200 s.d < 1.000 penumpang; per unit per hari 15.000.000,00
(e) 1.000 s.d < 3.000 penumpang; per unit per hari 30.000.000,00
(f)  3.000 penumpang. per unit per hari 50.000.000,00
4) Suaka Margasatwa.
a) Pengunjung Mancanegara (WNA); per orang per hari 250.000,00
b) Pengunjung Nusantara (WNI); per orang per hari 20.000,00
c) Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk;
(1) Roda 2 (dua); per unit per hari 5.000,00
(2) Roda 4 (empat); per unit per hari 10.000,00
(3) Roda 6 (enam) atau lebih; per unit per hari 50.000,00
(4) Sepeda; per unit per hari 2.000,00
(5) Kuda .
per ekor per hari 1.500,00
(1) Kapal motor 40 s/d 100 PK; (2) Kapal motor 100 s/d 500 PK; per unit per hari per unit per hari per unit per hari 100.000,00 150.000,00
(3) Kapal motor diatas 500 PK; (4) Kapal pesiar/ cruiser ship dengan kapasitas angkut: 200.000,00
(a) < 50 penumpang; per unit per hari
(b) 50 s.d < 100 2.000.000,00
penumpang; per unit per hari 4.000.000,00

(c) 100 s.d

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(c) 100 s.d < 200 penumpang; (d) 200 s.d < 1.000 penumpang; (e) 1.000 s.d < 3.000 penumpang; (f)  3.000 penumpang. d. Karcis masuk di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) pada hari libur. 2. Pungutan jasa kegiatan wisata alam. a. Pungutan kegiatan wisata alam di Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam), dan Taman Buru. 1) Kegiatan wisata umum. per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per orang per hari Rp. 8.000.000,00 Rp. 15.000.000,00 Rp. 30.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 150% dari harga pada hari kerja
(1) Berkemah; (2) Penelusuran hutan ( tracking ), mendaki gunung ( hiking- climbing ); (3) Penelusuran gua ( caving ); (4) Pengamatan hidupan liar; (5) Menyelam ( scuba diving ); (6) Snorkelling; (7) Kano/bersampan; per orang per hari per kemah Rp. 5.000,00
per orang per paket per kegiatan Rp. 5.000,00
per orang per paket per kegiatan Rp. 10.000,00
per orang per paket per kegiatan Rp. 10.000,00
per orang per hari Rp. 25.000,00
per orang per hari Rp. 15.000,00
per rang per hari Rp. 25.000,00
(8) Selancar; per orang per hari Rp. 25.000,00
(9) Arung jeram; per orang per hari Rp. 15.000,00
(10) Memancing; per orang per hari Rp. 25.000,00

(11)Canopy

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(11) Canopy trail; per orang per sekali masuk Rp. 25.000,00
(12) Outbound training. per orang per paket per kegiatan Rp. 150.000,00
2) Kegiatan wisata rombongan pelajar /mahasiswa (minimal 10 0rang).
(1) Berkemah; per orang per hari per kemah Rp. 2.500,00
(2) Penelusuran hutan ( tracking ), mendaki gunung ( hiking- climbing ); per orang per paket per kegiatan Rp. 2.500,00
(3) Penelusuran gua ( caving ); per orang per paket per kegiatan Rp. 5.000,00
(4) Pengamatan hidupan liar; per orang per paket per kegiatan Rp. 5.000,00
(5) Menyelam ( scuba diving ); per orang per hari Rp. 15.000,00
(6) Snorkelling; per orang per hari Rp. 10.000,00
(7) Kano/bersampan; per orang per hari Rp. 15.000,00
(8) Selancar; per orang per hari Rp. 15.000,00
(9) Arung jeram; per orang per hari Rp. 10.000,00
(10) Memancing; per orang per hari Rp. 15.000,00
(11) Canopy trail; per orang per sekali masuk Rp. 15.000,00
(12) Outbound training. per orang per paket per kegiatan Rp. 75.000,00
Snapshot Film Komersial. Snapshot Film Komersial.
(1) Video Komersil; per paket Rp. 10.000.000,00
(2) Handycam; per paket Rp. 1.000.000,00
(3) Foto. per paket Rp. 250.000,00

b. penggunaan

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b. penggunaan fasilitas pengunjung untuk kegiatan pariwisata alam dan atau kegiatan penelitian/pendidikan. (1) Pondok wisata/pondok tamu. (a) Superior; (b) Delux; (c) Standar. (2) Ruang pertemuan (conference room). (a) Kapasitas < 100 orang; (b) Kapasitas 100-200 orang; (c) Kapasitas >200 orang. (3) Pondok Peneliti. (a) Superior; (b) De Lux; (c) Standar; (d) Peralatan tenda camping; - Kapasitas < 25 orang; - Kapasitas 25-50 orang; - Kapasitas >50 orang. (e) Kamera bawah air per kamar per hari per kamar per hari per kamar per hari per kamar per hari per kamar per hari 200.000,00 150.000,00 100.000,00 350.000,00 150.000,00 75.000,00
per ruang per hari 150.000,00
ruang per hari 250.000,00
per per ruang per hari
per kamar per hari 100.000,00
ruang per hari 100.000,00
ruang per hari
150.000,00
( underwater ); ruang per hari unit per hari 250.000,00
(f) Banana boat; unit per hari 250.000,00 150.000,00
(g) Glass bottom boat; unit per hari 250.000,00
(h) Sepeda/sepeda air; unit per hari
75.000,00
(i) Kano /sampan; unit per hari 50.000,00
(j) Speed-boat; (k) Kapal motor. unit per hari unit per hari 250.000,00
500.000,00

XVII. Pemanfaatan. . .

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
XVII. Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.
A. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.
1. Iuran Izin Pengedar Dalam Negeri; per izin Rp. 2.500.000,00
2. Iuran Izin Pengedar Luar Negeri; per izin Rp. 10.000.000,00
3. Iuran Izin Penangkaran;
a. Perorangan; per izin Rp. 500.000,00
b. Badan Hukum. per izin Rp. 2.500.000,00
4. Iuran Izin Peragaan; per izin Rp. 15.000.000,00
5. Iuran Izin Lembaga Konservasi:
a. Iuran Izin Kebun Binatang; per izin Rp. 15.000.000,00
b. Iuran Izin Taman Safari; per izin Rp. 20.000.000,00
c. Iuran Izin Taman Satwa; per izin Rp. 10.000.000,00
d. Iuran Izin Taman Satwa Khusus; per izin Rp. 10.000.000,00
e. Iuran Izin Botani; per izin Rp. 7.500.000,00
f. Iuran Izin Museum Zoology; per izin Rp. 7.500.000,00
g. Iuran Izin Herbarium; per izin Rp. 5.000.000,00
h. Iuran Izin Taman Tumbuhan Khusus. per izin Rp. 5.000.000,00
6. Iuran izin pengelolaan sarang burung wallet di dalam zona/blok pemanfaatan kawasan pelestarian alam; per izin Rp. 25.000.000,00
7. Iuran Izin Pengusahaan Taman Buru; per hektar Rp 15.000,00
8. Iuran Akta Buru di Taman Buru;
a. Burung; per akta Rp. 50.000,00
b. Satwa kecil; per akta Rp. 100.000,00
c. Satwa besar. per akta Rp. 200.000,00
9. Iuran Hasil Buruan Satwa Buru.
Satwa tidak dilindungi. per ekor 100% x harga patokan
  1. Iuran
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
10. Iuran izin pengambilan sampel penelitian (mati/bagian-bagian). a. Warga Negara Indonesia; b. Warga Negara Asing. B. Pungutan Usaha Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. 1. Pungutan penangkapan/pengambilan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi oleh Undang-undang dari Habitat Alam untuk tujuan perdagangan, lembaga konservasi dan hasil perburuan satwa buru. a. Perdagangan; per izin per izin Rp. Rp. 50.000,00 500.000,00
b. Lembaga Konservasi; per ekor atau per batang atau per pcs atau per kg per ekor atau per batang 6% x harga patokan 5% x harga patokan 100% x harga patokan
2. Pungutan perdagangan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil pengambilan/penangkapan tumbuhan atau satwa liar dari habitat alam atau dan penangkaran.
c. Perburuan. per ekor
a. Perdagangan tumbuhan atau satwa liar hasil dari alam ke luar negeri. b. Perdagangan tumbuhan atau satwa liar hasil penangkaran jenis asli Indonesia ke luar negeri. 1) Perbanyakan tumbuhan ( artificial propagation ); per ekor atau per batang atau per pcs atau per kg per batang atau per kg 8% x harga patokan 5% x harga patokan
2) Pengembangbiakan satwa ( captive breeding ); a) F1 dan F2; per ekor 4% x harga patokan
b) F3 dan seterusnya. per ekor 2% x harga patokan
  1. Hasil
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
3) Hasil pembesaran ( ranching ). 3. Pengangkutan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil penangkaran jenis- jenis tumbuhan atau satwa liar asal import. a. Perbanyakan tumbuhan ( artificial propagation ); b. Pengembangbiakan satwa ( captive breeding); c. Hasil pembesaran ( ranching). 4. Pungutan sebagai kompensasi kewajiban pelepasliaran ( restocking ) hasil penangkaran. Hasil kompensasi pelepasliaran ( restocking ) hasil penangkaran. 5. Pungutan administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar. a. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN); b. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS - LN) Non Appendiks CITES; c. SATS - LN Appendiks CITES. 6. Pungutan untuk kegiatan penelitian, pengambilan gambar, serta pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar. a. Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial. 1) Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam) per ekor 5% x harga patokan
per batang atau per kg 4% x harga patokan
Ekor 2% x harga patokan
Ekor 5% x harga patokan
per ekor atau per batang per pcs 200% x harga patokan
per SATS Rp. 35.000,00
per SATS-LN Rp. 40.000,00
per SATS-LN Rp. 50.000,00
dan Taman Buru; a) Warga Negara Asing; per paket Rp. 20.000.000,00

b) Warga

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b) Warga Negara Indonesia. 2) Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa); a) Warga Negara Asing; b) Warga Negara Indonesia. Kegiatan penelitian menggunakan kawasan. 1) Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam). a) Warga Negara Asing. (1) < 1 bulan; (2) 1 bulan - 6 bulan; (3) 7 bulan - 12 bulan. b) Warga Negara Indonesia. (1) < 1 bulan; (2) 1 bulan - 6 bulan; (3) 7 bulan - 12 bulan. 2) Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa). a) Warga Negara Asing; (1) < 1 bulan; (2) 1 bulan - 6 bulan; (3) 7 bulan - 12 bulan. per paket per orang per orang Rp. 10.000.000,00 Rp. 15.000.000,00 Rp. 150.000,00
per paket per paket Rp. 4.000.000,00 Rp. 2.000.000,00
b. per orang Rp. 5.000.000,00 10.000.000,00
per orang Rp.
per orang Rp. 100.000,00
per orang per orang Rp. 250.000,00 Rp. 7.500.000,00
per orang Rp. 12.500.000,00
Warga Negara Indonesia. (1) < 1 bulan; per orang 17.500.000,00
b) Rp.
per orang per orang Rp. 125.000,00
(2) 1 bulan - 6 bulan; Rp.
(3) 7 bulan - 12 bulan. 175.000,00
per orang Rp. 300.000,00

c. Pengambilan

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
c. Pengambilan dan pengangkutan sampel spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi untuk tujuan penelitian. per batang atau per pcs atau per cc 50% x harga patokan
7. Iuran pemanfaatan sarang burung walet di kawasan konservasi. per kg 6% x harga patokan
XVIII. Denda Administratif Bidang Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam.
A. Penyimpangan dokumen/kegiatan bidang usaha tumbuhan dan satwa liar: 1. Kelebihan jumlah atau perbedaan jenis spesimen yang diangkut/dibawa. a. Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar - Dalam Negeri (SATS - DN); per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per centimeter atau per satuan lainnya atau per jenis 5.000% x harga patokan
b. Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar - Luar Negeri (SATS - LN). per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per centimeter atau per satuan lainnya, atau per jenis 5.000% x harga patokan
2. Merubah isi dokumen baik jumlah dan atau jenis spesimen yang diangkut/dibawa :
a. Dokumen SATS - DN; per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per centimeter atau per satuan lainnya, atau per jenis 5.000% x harga patokan
  • b. Dokumen
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b. Dokumen SATS -LN; per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per centimeter atau per satuan lainnya, atau per jenis 5.000% x harga patokan
3. Dokumen yang digunakan sudah kadaluwarsa atau pengangkutan tanpa dokumen:
a. Dokumen SATS - DN; per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per centimeter atau per satuan lainnya, atau per jenis 5.000% x harga patokan
b. Dokumen SATS - LN. per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per centimeter atau per satuan lainnya, atau per jenis 5.000% x harga patokan
B. Penyimpangan terhadap izin usaha di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam:
1. Melakukan pemindahtanganan izin tanpa persetujuan pemberi izin usaha Bidang PHKA; per unit usaha 5.000% x harga patokan
2. Perolehan induk, benih/bibit penangkaran tanpa izin; per ekor 5.000% x harga patokan
3. Tidak melakukan kewajiban pengembalian ke habitat alam ( restocking ) atau tidak membayar kompensasi pelepas liaran ( restocking); per ekor 5.000% x harga patokan
4. Tidak membuat buku induk ( stud book ) dan atau buku catatan harian ( log book ) dan atau tidak melakukan penandaan dan atau sertifikasi; per unit usaha per tahun 5.000% x harga patokan
  1. Pemanenan
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
5. Pemanenan hasil pembesaran tanpa izin. per ekor 5.000% x harga patokan
C. Pelanggaran terhadap kelebihan jumlah dari izin yang diberikan (perburuan, pengambilan tumbuhan dan satwa liar dari alam dan buah, biji-bijian, daun, bunga, getah). per izin 100% x harga patokan
XIX. Hasil Lelang Kayu Temuan Dan Hasil Lelang Tumbuhan Dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang - Undang . per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per meter atau per kubik atau per satuan lainnya, 100% x hasil lelang bersih
XX. Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) Dalam Kawasan Hutan Konservasi.
1. Sumber Air.
a. Investasi Skala Mikro; per ijin Rp. 1.250.000,00
b. Investasi Skala Kecil; per ijin Rp. 12.500.000,00
c. Investasi Skala Menengah; per ijin Rp. 250.000.000,00
d. Investasi Skala Besar. per ijin Rp.1.250.000.000,00
2. Sarana Prasarana.
a. Investasi Skala Mikro; per ha per ijin Rp. 5.000.000,00
b. Investasi Skala Kecil; per ha per ijin Rp. 10.000.000,00
c. Investasi Skala Menengah; per ha per ijin Rp. 30.000.000,00
d. Investasi Skala Besar. per ha per ijin Rp. 50.000.000,00
XXI. Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) Dalam Kawasan Hutan Konservasi.
1. Sumber Air.
a. Mikrohidro; per ijin Rp. 1.000.000,00
  • b. Minihidro
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b. Minihidro. 2. Sarana Prasarana. a. Mikrohidro; b. Minihidro. Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) Dalam Kawasan Hutan Konservasi. per ijin per hektar per ijin per hektar per ijin Rp. 2.500.000,00 Rp. 5.000.000,00 Rp. 5.000.000,00
XXII.Pungutan
Investasi Skala Mikro; per volume per penggunaan 2% x harga dasar air PDAM setempat
2. Investasi Skala Kecil; per volume per penggunaan 4% x harga dasar air PDAM setempat
XXIII.Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi.
1.
3. Investasi Skala Menengah; per volume per penggunaan 6% x harga dasar air PDAM setempat
4. Investasi Skala Besar. per volume per penggunaan 8% x harga dasar air PDAM setempat
Air
1. Mikrohidro; per volume per penggunaan 2% x harga dasar listrik PLN
2. Minihidro. per volume per penggunaan 2% x harga dasar listrik PLN
XXIV. Kegiatan Perijinan di Bidang Perbenihan.
1. Izin pemasukan benih dan/atau bibit dari luar negeri. per kg atau per batang atau per stek atau per plantlet 2% x harga patokan
2. Perpanjangan izin pemasukan benih dan/atau bibit dari luar negeri. per kg atau per batang atau per stek atau per plantlet 1% x harga patokan
3. Izin pengeluaran benih dan/atau bibit ke luar negeri. per kg atau per batang atau per stek atau per plantlet 6% x harga patokan
  1. Perpanjangan
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
4. Perpanjangan izin pengeluaran benih dan/atau bibit ke luar negeri. per kg atau per batang atau per stek atau per plantlet 3% x harga patokan
XXV. Sertifikasi Benih.
1. Sertifikasi sumber benih.
a. Identifikasi sumber benih dalam kawasan hutan untuk:
1) Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT); per hektar Rp. 100.000,00
2) Tegakan Benih Terseleksi (TBS); per hektar Rp. 100.000,00
3) Areal Produksi Benih (APB); per hektar Rp. 100.000,00
4) Tegakan Benih Provenan (TBP); per hektar Rp. 250.000,00
5) Kebun Benih Semai (KBS); per hektar Rp. 250.000,00
6) Kebun Benih Klon (KBK); per hektar Rp. 250.000,00
7) Kebun Pangkas (KP). per pohon Rp. 200,00
b. Identifikasi sumber benih di luar kawasan hutan untuk:
1) Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT); per hektar Rp. 25.000,00
2) Tegakan Benih Terseleksi (TBS); per hektar Rp. 25.000,00
3) Areal Produksi Benih (APB); per hektar Rp. 25.000,00
4) Tegakan Benih Provenan (TBP); per hektar Rp. 200.000,00
5) Kebun Benih Semai (KBS); per hektar Rp. 200.000,00
6) Kebun Benih Klon (KBK); per hektar Rp. 200.000,00
7) Kebun Pangkas (KP). per pohon Rp. 100,00
c. Sertifikat sumber benih. per sertifikat Rp. 100.000,00
2. Sertifikat mutu benih.
Pengujian benih untuk:
1) Sertifikat mutu benih; per contoh Rp. 200.000,00
  1. Surat
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
2) Surat keterangan mutu benih. 3. Sertifikasi mutu bibit generatif. Pemeriksaan bibit generatif untuk: 1) Sertifikasi mutu bibit generatif; 2) Surat keterangan mutu bibit generatif. per contoh Rp. 100.000,00
per batang Rp. 200,00
per batang Rp. 100,00
4. Sertifikat mutu bibit kultur jaringan.
Pemeriksaan bibit kultur jaringan untuk:
1) Sertifikat mutu bibit vegetatif; per batang Rp. 400,00
2) Surat keterangan mutu bibit vegetatif. per batang Rp. 200,00
XXVI. Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan.
1. Akasia, mangium, klampis lamtoro merah formis ( Acacia sp .).
a. Tegakan Benih (Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT), Tegakan Benih Terseleksi (TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih Semai (KBS), Kebun Benih Klon (KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
2. Damar ( Agathis lorantifolia ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
  • c. Tegakkan. . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 3. Pulai ( Alstonia scholaris ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 4. Rasamala ( Altingia excelsa ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 5. Jabon ( Anthocephalus sp. ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg per kg per mata tunas atau per stek per kg per kg per kg per kg per mata tunas atau stek per kg per kg per kg per kg per mata tunas atau per stek per kg 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00 6% x harga patokan
  • b. Areal
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 7. Api-api ( Avicennia alba ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 8. Mimba ( Azadirachta indica ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 9. Tancang ( Bruguiera gymnorrizha ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg per kg per kg per mata tunas atau per stek per kg per kg per kg per kg per mata tunas atau per stek per kg per kg per kg per kg per mata tunas atau per stek per batang 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00 6% x harga patokan
  1. Secang
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
10. Secang ( Caesalpinia sappan ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
11. Kaliandra ( Callaiandra sp. ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
12. Nyamplung ( Calophyllum inophyllum ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
13. Johar ( Cassia siamea ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
  • e. Kebun
  • 46 -
  • c. Tegakkan
  • 47 -
  • a. Tegakan
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
14. Cemara ( Casuarina equisetifolia ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
15. Saninten ( Castanopsis argenta ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
16. Sono ( Dalbergia sp. ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
17. Keruing ( Dipterocarpus sp. ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 18. Kapur ( Dryobalanops sp. ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 19. Rajumas ( Duabanga moluccana ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 20. Jelutung ( Dyera costulata ). per kg per kg per mata tunas atau per stek per kg per kg per kg per kg per mata tunas atau per stek per kg per kg per kg per kg per mata tunas atau per stek 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg per kg 6% x harga patokan
6% x harga patokan
per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
22. Sengon buto ( Enterolobium cyclocarpum ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
23. Eukaliptus, ampupu, pelita, leda ( Eucalyptus sp. ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
24. Eugenia polyantha (salam).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
  • e. Kebun
  • 49 -
  • b. Areal
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
25. Ulin ( Eusideroxylon zwageri ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
26. Filisium ( Filicium decipiens ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
27. Kiara ( Ficus sp. ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
28. Tembesu ( Fragarea fragrans ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 29. Glirisida ( Gliricidia sepium ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 30. Gmelina ( Gmelina arborea ). per kg per kg per kg per mata tunas atau per stek per kg per kg per kg per kg per mata tunas atau per stek 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00
  1. Bungur
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
32. Bungur ( Lagerstroemia speciosa ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
33. Lamtoro, kemlanding ( Leucaena sp. ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
34. Bambang lanang ( Madhuca aspera ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
35. Sobsi ( Maesopsis eminii ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS) per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB) per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP) per kg 6% x harga patokan
  • d. Kebun
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
d. Kebun Benih (KBS, KBK) e. Kebun Pangkas (KP) 36. Manglid ( Manglietia glauca ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). per kg 6% x harga patokan
per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
per kg 6% x harga patokan
per kg 6% x harga patokan
(TBP). per kg 6% x harga patokan
per kg 6% x harga patokan
per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
37. Sawo, sawokecik ( Manikara sp. ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
38. Kayu putih ( Melaleuca cayuputi ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
39. Mindi ( Melia azedarach ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
  • b. Areal
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 40. Cempaka ( Michelia champaca ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). per kg per kg per kg 6% x harga patokan
6% x harga patokan
6% x harga patokan
per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
per kg 6% x harga patokan
per kg 6% x harga patokan
per kg 6% x harga patokan
per kg 6% x harga patokan
per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
41. Tanjung ( Mimusops elengi ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
42. Sengon ( Paraserianthes falcataria ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
  1. Kayu
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
43. Kayu kuku ( Pericopsis mooniana ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
44. Tusam ( Pinus merkusii ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
45. Glodogan ( Polyalthia sp. ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
46. Jamuju ( Podocarpus imbricatus ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
  • e. Kebun
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
47. Matoa ( Pometia pinnata ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP).. per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
48. Kayubawang ( Protium javanicum ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
49. Angsana ( Pterocarpus indicus ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
50. Bakau ( Rhizopora sp. ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
  • c. Tegakkan
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 51. Trembesi ( Samanea saman ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 52. Cendana ( Santalum album ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). per kg per kg per mata tunas atau per stek per kg per kg per kg per kg per mata tunas atau per stek per kg per kg per kg per kg per mata tunas atau 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00
  • a. Tegakan
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 55. Meranti ( Shorea sp. ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 56. Bogem ( Sonneratia alba ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg per kg per kg per kg per mata tunas atau per stek per kg per kg per kg per kg per mata tunas atau per stek per kg 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00 6% x harga patokan
  1. Jati
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
58. Jati ( Tectona grandis ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). per kg per kg 6% x harga patokan 6% x harga patokan
59. Ketapang ( Terminalia catapa ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg patokan
60. Suren ( Toona sp. ).
Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP).
6% x harga patokan
d. per kg 6% x harga patokan
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00
61. Gofasa ( Vitex cofassus ).
a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan
b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan
d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan
  • e. Kebun
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
e. Kebun Pangkas (KP). 62. Panggal buaya ( Zanthoxylum rethza ). a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 63. Kaliandra putih ( Zapoteca tetragana ) a. Tegakan Benih (TBT, TBS). b. Areal Produksi Benih (APB). per mata tunas atau per stek per kg per kg per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 Rp. 100,00
per kg per kg 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan
c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). d. Kebun Benih (KBS, KBK). e. Kebun Pangkas (KP). 1. Kadar Air. per kg per kg per kg 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan Rp. 100,00
XXVII. Jasa Laboratorium
per kg
A. Laboratotium Instrumentasi PUSTEKOLAH. per mata tunas atau per stek 20.000,00
per sampel Rp.
2. Kadar Abu. per sampel Rp. 30.000,00
3. Kadar Silika. 4. Kadar Holoselulosa. per sampel per sampel Rp. 40.000,00 Rp. 300.000,00
Kadar Alpha Selulosa. per sampel 300.000,00
5. Rp.
6. Kadar Pentosan. per sampel Rp.
250.000,00
7. Kadar Liqnin. per sampel
Rp. 250.000,00
  1. Ekstraktif
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
8. Ekstraktif dalam air dingin. 9. Ekstraktif dalam air panas. 10. Ekstraktif dalam NaOH 1%. 11. Ekstraktif dalam Alkohol - Benzena. 12. Derajat Keasaman (pH). 13. Berat jenis (BJ) / densitas. per sampel 50.000,00
per sampel 60.000,00
per sampel 75.000,00
per sampel 275.000,00
per sampel 15.000,00
per sampel 25.000,00
14. Nilai kalor. per sampel 75.000,00
15. Kadar Zat terbang (volatile metter). per sampel 60.000,00
16. Kadar karbon terikat (Fixed carbon). per sampel 35.000,00
17. Daya serap terhadap Yodium (I 2 ). per sampel 100.000,00
18. Daya serap terhadap Benzena (C 6 H 6 ). per sampel 90.000,00
19. Daya serap terhadap Khloroform (CHCl 3 ). per sampel 80.000,00
20. Daya serap terhadap Formaldehida. per sampel 80.000,00
21. Daya serap terhadap Tetra Khlorokarbon (CCl 4 ). per sampel 80.000,00
22. Daya serap terhadap Metilena biru. per sampel 120.000,00
23. Daya serap terhadap Asam Asetat (CH 3 COOH). per sampel 75.000,00
24. Identifikasi komponen kimia. per sampel 400.000,00
25. Derajat Kristalinitas. per sampel 250.000,00
26. Mikro Fibril Angel. per sampel 250.000,00
27. PO (Preferd Orietation). per sampel 250.000,00
28. Analisis Jaringan/Komponen dengan Scanning Electron Microscop. per sampel 250.000,00
29. Analisis Komponen dengan EDX/EDS (energy Dispersive X-Ray). per sampel 200.000,00
  1. Pembuatan
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
30. Pembuatan Arang (Skala lab)/Dest.Kering. 31. Pembuatan Arang Aktif (Skala Lab). 32. Kadar Pati. 33. Uji Bahan Pengawet CCB. 34. Identifikasi Kayu. B. LABORATORIUM MIKROBIOLOGI. 1. Endomikoriza. 2. Ektomokoriza. 3. Inokulan gaharu. 4. Bakteri PGPR (inokulan alqinate). C. LABORATORIUM BIOTEKNOLOGI BBPB & PTH. per sampel 100.000,00
per sampel 150.000,00
per sampel 100.000,00
per sampel 500.000,00
per sampel 250.000,00
per kg 50.000,00
per kg 50.000,00
per botol (600 ml) 170.000,00
per liter 200.000,00
Analisis DNA.
1. Random Amplified Polymorpishm DNA (RAPD). per contoh 100.000,00
2. Sequence Charactererized Amplified Regions ( SCAR ) . per contoh 70.000,00
3. Mikrosatelit. per contoh 150.000,00
4. Polymerase Chain Reaction (PCR). per contoh 125.000,00
XXVIII. Produk Samping Hasil Penelitian
a. Benih Unggul Tanaman Kehutanan.
1. Kayu Putih. per gram 150.000,00
2. Eucalyptus pellita. per kg 2.500.000,00
3. Acacia mangium F1. per kg 1.000.000,00
4. Acacia mangium F2. per kg 1.500.000,00
  1. Sengon
  • 62 -
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF TARIF
5. Sengon. per kg Rp. 750.000,00
6. Mahoni. per kg Rp. 500.000,00
b. Bibit Unggul Tanaman Kehutanan.
1. Acacia. per Bibit Rp. 3.000,00
2. Jati. per Bibit Rp. 7.500,00
3. Eucalyptus. per Bibit Rp. 2.500,00
4. Cendana. per Bibit Rp. 15.000,00
5. Meranti. per Bibit Rp. 2.500,00
6. Hopea. per Bibit Rp. 2.500,00
7. Ramin. per Bibit Rp. 2.500,00
8. Gaharu. per Bibit Rp. 5.000,00
9. Geronggang. per Bibit Rp. 2.500,00
10. Jabon. per Bibit Rp. 3.000,00
11. Binuang. per Bibit Rp. 2.500,00
c. Kayu. per log
1. Mangium ( Acacia mangium ); perm 3 bahan baku serpih Rp. 75.000,00
2. Mangium ( Acacia mangium ); perm 3 per log Rp. 200.000,00
3. Mahoni ( Swietenia marcophylla ); perm 3 per log Rp. 600.000,00
4. Pinus ( Pinus merkusii ); perm 3 per log Rp. 200.000,00
5. Sungkai ( Peronema canescens ); perm 3 per log Rp. 200.000,00
6. Puspa/Seru ( Schima wacii ); perm 3 per log Rp. 200.000,00
7. Khaya sp; perm 3 per log Rp. 300.000,00
8. Meranti ( shorea sp). perm 3 per log Rp. 400.000,00
  • d. Rusa
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
d. Rusa.
1. Produk. a. Rusa jantan (umur reproduksi > 2 per ekor 4.000.000,00
b. Rusa betina (umur reproduksi > 2 tahun); per ekor 5.000.000,00
c. Serbuk velvet; per gram 1.000,00
d. Ranggah tua; per pasang 150.000,00
e. Kompos padat rusa; per kg 1.500,00
f. Kompos cair rusa. per liter 10.000,00
2. Jasa.
a. Penyewaan rusa untuk fotografi/ sinematografi; per ekor per jam 100.000,00
b. Penyewaan rusa untuk eksebisi. per ekor per tahun 2.500.000,00
e. Lebah.
1. Ratu lebah Apis mellifera. per ekor 50.000,00
2. Madu standar SNI 2004. per botol per 600 ml 50.000,00
3. Serbuk sari (Pollen). per kg 40.000,00
4. Royal Jelly. per kg 600.000,00
f. Sutra.
1. Alat pembersih floss kokon. per unit 185.000,00
2. Kokon. per kg 25.500,00
3. Ulat Sutera. per box (25 rb ulat) 93.500,00
XXIX. Jasa Perpustakaan
1. Publikasi elektronis. Buku hasil penelitian bentuk CD/VCD. per keping 30.000,00
  1. Buku
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF TARIF
2. Buku katalog hasil litbang berbahasa indonesia (full colour).
a. Ukuran A5 (s/d 50 halaman); per buku Rp. 25.000,00
b. Ukuran A5 (51 s/d 100 halaman). per buku Rp. 50.000,00
3. Buku katalog hasil litbang berbahasa inggris (full colour). per buku
a. Ukuran A5 (s/d 50 halaman); per buku Rp. 35.000,00
b. Ukuran A5 (51 s/d 100 halaman). per buku Rp. 55.000,00
4. Buku Semi Populer. per buku Rp. 100.000,00
5. Atlas Rotan. per buku Rp. 150.000,00
6. Atlas Kayu. per buku Rp. 250.000,00
7. Atlas Benih. per buku Rp. 50.000,00
XXX. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang Terkait dengan Tugas dan Fungsi
A. Aula kapasitas 150 - 200 orang.
1. Aula BDK Bogor, BDK Samarinda, BDK 1 x pakai 8 jam Rp. 1.000.000,00
Makassar, BDK Pematang Siantar, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pekanbaru dan Pusdiklat Kehutanan. kelebihan per jam Rp. 100.000,00
2. BDK Kupang dan BLK Manokwari. 1 x pakai 8 jam Rp. 500.000,00
kelebihan per jam Rp. 50.000,00
B. Kamar dengan AC kapasitas 3 tempat tidur.
1. Pusdiklat Kehutanan, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka. per kamar per hari Rp. 150.000,00
2. BDK Bogor, BDK Pematang Siantar, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang, dan BLK Manokwari. per kamar per hari Rp. 125.000,00
C. Kamar dengan kipas angin kapasitas 3 tempat tidur.
BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Bogor, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari. per kamar per hari Rp. 75.000,00
  • D. Kamar
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF TARIF
D.Kamar Mess Non AC kapasitas 2 tempat tidur.
BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari. per kamar per hari Rp. 50.000,00
E. Kamar Mess dengan AC kapasitas 2 tempat tidur. BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, per kamar per hari Rp. 100.000,00
F. Ruang Kelas kapasitas 20 orang ber AC, papan tulis.
1. Pusdiklat Kehutanan. per kelas per 8 jam Rp. 300.000,00
kelebihan per jam Rp. 30.000,00
2. BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari. per kelas per 8 jam kelebihan per jam Rp. Rp. 200.000,00 20.000,00
G. Ruang kelas kapasitas 30 orang, AC, papan tulis.
1. Pusdiklat Kehutanan. per kelas per 8 jam Rp. 450.000,00
kelebihan per jam Rp. 45.000,00
2. BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten per kelas per 8 jam Rp. 250.000,00
Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK kelebihan per jam Rp. 25.000,00
H.Ruang kelas kapasitas > 40 0rang, AC, papan tulis.
1. BDK Bogor, Pusdiklat Kehutanan. per kelas per 8 jam Rp. 400.000,00
1. BDK Bogor, Pusdiklat Kehutanan. kelebihan per jam Rp. 40.000,00
2. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, per kelas per 8 jam Rp. 300.000,00
BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari. kelebihan per jam Rp. 30.000,00
I. Ruang kelas kapasitas > 40 0rang, kipas angin, papan tulis.

BDK

  • 66 -
  • c. Penggambaran
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF TARIF
BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari. 1 x pakai 8 jam kelebihan per jam Rp. Rp. 150.000,00 15.000,00
J. Ruang rapat dengan AC, kapasitas 20 orang.
BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari. 1 x pakai 8 jam kelebihan per jam Rp. Rp. 150.000,00 15.000,00
K. Ruang rapat dengan AC kapasitas 30 0rang.
Pusdiklat Kehutanan. 1 x pakai 8 jam Rp. 300.000,00
kelebihan per jam Rp. 30.000,00
L. Laboratorium Bahasa Inggris kapasitas 20 orang. per kelas per jam Rp. 150.000,00
M. Laboratorium komputer, AC, kapasitas 10 orang. per lab per jam Rp. 100.000,00
N. Tempat perkemahan (Camping ground) , kapasitas 30 orang. per hari Rp. 200.000,00
O. Tempat perkemahan (Camping ground), kapasitas 100 orang. per hari Rp. 500.000,00
XXXI. Jasa Lainnya
1. Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus.
a. Penggunaan untuk Keperluan Shooting ; per hari Rp. 1.750.000,00
b. Pemotretan; per hari Rp. 125.000,00
c. Bibit Tanaman; per bibit Rp. 2.500,00
d. Penggunaan untuk Camping Ground. per 10-100 orang per hari Rp. 175.000,00
2. Lain-lain.
a. Identifikasi Herbarium; per sampel Rp. 75.000,00
b. Penggambaran Specimen Pohon; per sampel Rp. 100.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
c. Penggambaran Specimen Palmae; d. Peta Perwilayahan Jenis Andalan; e. Jasa Pelaksanaan Riset ( Fee ); f. Jasa Alih Teknologi; g. Jasa Analisis GIS; h. Jasa Penyediaan data dan Informasi; i. Buku dan Jurnal; j. Jasa Konsultasi. 3. Jasa Pengujian Benih Tanaman Kehutanan. a. Uji kemurnian benih; 1) Benih halus; 2) Benih kecil; 3) Benih sedang; 4) Benih besar. b. Uji daya kecambah secara langsung; per sampel per sampel per topik per orang per hari per scane per set per buku per topic per hari per sampel per sampel per sampel per sampel 190.000,00 85.000,00 5.000.000,00 80.000,00 65.000,00 35.500,00 75.000,00 50.000,00 75.000,00 65.000,00 55.000,00 45.000,00
  1. Benih
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
3) Benih sedang; 4) Benih besar. per sampel Rp. 55.000,00
per sampel Rp. 55.000,00
f. Identifikasi hama penyakit benih.
1) Cendawan; per sampel Rp. 150.000,00
2) Serangga. per sampel Rp. 130.000,00
4. Pengujian Bibit Tanaman Hutan.
a. Serangan hama dan penyakit bibit; per sampel Rp. 5.000,00
b. Kekompakan media; per sampel Rp. 5.000,00
c. Warna daun; per sampel Rp. 5.000,00
d. Deformasi batang; per sampel Rp. 5.000,00
e. Sistim perakaran; per sampel Rp. 5.000,00
f. Tinggi bibit; per sampel Rp. 5.000,00
g. Diameter batang; per sampel Rp. 3.000,00
h. Batang berkayu; per sampel Rp. 2.000,00
i. Indeks mutu bibit; per sampel Rp. 30.000,00
j. Identifikasi hama penyakit bibit.
1) Cendawan; per sampel Rp. 150.000,00
2) Serangga. per sampel Rp. 130.000,00
3) Uji fenologi (tunas generative) per sampel Rp. 50.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi manapun. Dokumen ini disajikan untuk tujuan referensi publik dan edukasi dalam pengelolaan utilitas air di Indonesia.