MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS ATAU ANGGOTA KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
-
58 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2Ol7 tentang Menimbang : a.
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 dan Pasal Badan Usaha Milik Daerah proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi dan diatur dalam Peraturan Menteri;
-
bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi perlu diatur untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik; b.
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; c.
-
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentatg Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS ATAU ANGGOTA KOMISARIS DAN DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD ada,lah badan usaha yang seluruh atau sebagian
- besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
-
- dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- J. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
- Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
- B. Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukari pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
-
Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuaj dengan ketentuan anggaran dasar.
-
Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM atau RUPS.
-
Uji Kelayakan dan Kepatuian yang selanjutnya disingkat UKK adatah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi BUMD. 11.
-
l,embaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Bakal Calon Anggota Komisaris dan Bakal Calon Anggota Direksi BUMD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 12.
-
Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris adalah seseorang yang dengan sadar 13.
-
mendaftar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan mengikuti proses penjaringan.
-
Bakai Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Direksi dan 14.
-
mengikuti proses penjaringan.
-
Calon Anggota Dewan Pengawas atau anggota Kcmisaris adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK. 15.
-
Calon Aaggota Direksi adalah nama-nama yang telah rnengiku li UKK. 16.
-
Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk meiakukan seleksi Bakal Calon Anggota. Dewan Pengawas atau anggota Komisar-is dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM atau RUPS. t7.
-
Perusahaan Umum Daerah yang seianjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
-
Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas y’ang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 5L% (lima puluh satu persen) sahamny’a dimiliki oleh 1 (satu; Daerah.
BAB II
PENYERAHAN KEWEN.dNGAN
Pasal 2
- (1) Berdasarkan keputusan KPM, KPM menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- (2) Berdasarkan keputusan RIIPS, RUPS menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pernerintahan Daerah sebagai pemegang saham terbesar dan/atau Daerah yang rnenginisiasi peraturan daerah mengenai pendirian BUMD.
- (3) Penyerahan kepada Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) daa ayar l2l dilakukan untuk meiaksanakan seleksi anggota l)ewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir dan/atau dalam hal terjadi kekosongarr jabatan.
- (4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat [1) dan ayat (21 berakhir pada saat pelaksanaan seleksi selesai diiakukan.
BAEI III DEWAN PENGAWAS DAN KOMISARIS
Pasal 3
Anggota Dewa:l Pengawas diangkat oleh KPM dan anggota Komisaris diangkat oleh RUPS.
Pasal 4
- (1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris Cilakukan melalui seleksi.
- (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
- a. seleksi administrasi;
- b. UKK; dan
- c. -wawancara akhir.
Pasal 5
-
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurLlsan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir. (1)
-
Penyusunan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengaw,as atau anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir. (2t
-
Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l). (3)
-
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris meninggal dunia atau diberhentikan sewaktuwaktu, Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD melaporkan kekosongan jabatan kepada Kepala Daerah.
- (s) Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Dalam Negeri rnelalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak terjadi kekosongan.
Pasal 6
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Kornisaris memenuhi syarat sebagai berikut:
- a. sehat jasmani dan rohani;
- b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik. dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen:
- e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
- f. beijazah paling rendah S-l (strata satu);
- g. berusia pating tinggi 60 (enam pul.uh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
- h. tidak pernah dinyatakan pailit;
- i. tidak pernah rnenjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atar-," Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipirnpin dinvatakan pailit;
- j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
- k. tidak sedang menjadi pengurLrs partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau ca-lon anggota legislatif.
Pasa] 7
- (1) Panitia Seleksi berjumlah Canjil dan paling sedikit beranggotakan:
- a. Perangkat Daerah; dan
- b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi.
- (2) Dalam hal BUMD memiliki komite nominasi, komite nominasi menjadi anggota Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- (3) Panitia Seleksi bertugas:
- a. menentukan jadwal waldu pelaksanaan;
- b. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris;
- c. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK;
- d. menentukan formulasi penilaian UKK;
- e. menetapkan hasil penilaian;
- f. menetapkan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris; dan
- g. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
- (4) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 8
- (1) Penunjukan l,embaga Prol’esional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit:
- a. kemampuan keuangan BUITID;
- b. ketersediaan Lembaga Profesional; dan
- c. ketersediaan Sumber Daya Manusia.
- (2) Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam melakukan seleksi, Panitia Seieksi melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris.
Pasal 1O
- (1) Panitia Seleksi melalmkan seleksi administrasi berdasarkan hasil penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
- (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur independen dan pejabat Pemerintah Daerah denge.n memenuhi paling sedikit persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sampai dengan huruf k.
- (3) Panitia Seleksi menetapkan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris berdasarkan hasil seleksi admirustrasi sebagedmana dimaksud pada a-vat (2).
Pasai 11
- (1) Panitia Seleksi melaksanakan UKK berdasarkan hasil seleksi administrasi sebagajmana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
- (2) UKK sebagaimana dirnaksud pada ayat (1! dilaksanakan oleh:
- a. tim; atau
- b. lembaga profesional.
Pasal l2
-
(1) UKK yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. ay,at (2) huruf a, melibatkan konsultan perorangan.
-
(2) Tim atau lrmbaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (2) bertugas:
-
a. melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK;
-
b. menetapkan hasil penilaian UKK; dan
-
c. menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi.
-
(3) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Pasal 13
Indikator penilaian UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
- 12 ayat (2) hurr.f a paling sedikit meliputi:
- a. pengalaman mengelola perusahaan;
- b. keahlian;
- c. integritas dan etika;
- d. kepemimpinan;
- e. pemahaman atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
- f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
Pasal 14
UKK Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris pa-ling sedikit melalui tahapan:
- a. psikotes;
- b. ujian tertulis keahlian;
- c. penulisan makalah strategi pengawasan;
- d. presentasi makalah strategi pengawasan; dan
- e. wawancara,.
Pasai 15
-
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unciangan.
-
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terCiri atas:
-
a. anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD lain dan/ atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan masa jabatannya;
-
b. pensiunan pegawai BUMD;
-
c. mantan Direksi BUMD; atau
-
d. ekternal BUMD selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c.
- (s) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (21, merupakan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham.
- (4\ Unsur laianya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
- (s) Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
- (6) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayal (41 merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalarn rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap rvarga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan pe:-undang-undangan.
Pasal 16
-
Jurnlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS. (1)
-
Jumiah anggot.r Dewan Pettga’ras dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi. (:2)
-
Dalam hal a:ogt4ota Dewa’.n Pengavt’as atau anggota Komisaris terciri lebih dari 1 (satu) orang anggoia, 1 (satu) orang anggota Dewan Penga-was diangkat sebagai Ketua Dewar: Pengawas atau 1 (sa’tu) orang anggota Komisaris diangkat sebagai Komisaris lJtama. (3)
-
(4) Penentuan jumlah anggota l)ew-an Pengawas atau anggota Kcmisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1i dan ayat
-
(2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan BUMD.
Pasal 17
- (1) Anggota Dervan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi :
- a. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;
- b. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 2 (dua) orang terdiri atas:
-
- 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau
- 21 2 (dual orang pejabat Pemerintah Daerah;
- c. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:
- l) I (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau
- 21 2 (dual orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independert:
-
d. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 4 (empat) orang terdiri atas:
-
- 1 (satul orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan I (satu) orang unsur independen; atau
-
- I (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen;
-
e. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanvak 5 (limai orang terdin atas:
-
i) I (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 3 (tiga) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan i (satu) orang unsur independen;
-
- 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau
-
- I (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 3 (tiga) orang unsur independen.
-
(2) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
-
(1) diutamakan untuk mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD Provinsi dan/atau BUMD Kabupaten/ Kota secara selektif.
-
(3) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana drmaksud pada ayat (2), mengisi jabatan paling banyak pada 2 (dua) BUMD.
-
(4) Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Capat mengisi jabatan anggota Dewan Perrgawas atau anggota Komisaris BUMD di Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota.
-
(5) Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD di Daerah Kabupaten/Kota.
-
(6) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e serta ayat (2) yaitu jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pirnpinan tinggi pratama.
Pasal 18
- (1) Berdasarkan laporan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 a1,a1 (1) dan ayat (4), Kepala Daerah melakukan seleksi dari unsur independen dan pejabat Pemerintah Daerah.
- (2) Berdasarkan laporan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (31 dan ayat (5), Menteri menugaskarr pejabat Pemerintah Pusat untuk menjadi anggota Dewan Pengaw-as a.tau anggota Komisaris setelah seleksi sampai berakhirnya rrrasa jabatan.
- (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berdasarkan komposisi .jumlah angllDta Dewan Pengawas
atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal t7.
- (4) Seteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 19
- (1) Penilaian indikator UKK terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dilakukan dengan memberikan pembobotan yang terdiri atas:
- a. pengalaman;
- b. keahlian;
- c. integritas dan etika;
- d. kepemimpinan;
- e. pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
- f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
- Setiap indikator UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sesuai dengatr kebutuhan yang ditetapkan Panitia Seleksi. (2)
- Bobot Penilaian indikator UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f ditentukan oleh Panitia Seleksi. (3)
- Bobot penilaian indikator pemahaman terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar 20% (dua puluh persen). (4)
- Total bobct penilaian indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sebesar 100%o (seratus persen). (s)
- Klasifrkasi nilai akhir UKK meliputi: (6)
-
a. di atas 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan sangat disarankan;
-
b. di atas 7,5 itujuh koma iima) sampai dengan 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan disarankan;
-
c. 7,O (tujuh koma nol) sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) direkomendasikan disarankan dengan pengembangan; dan
-
d. di bawah 7,O (tujuh koma nol) direkomendasikan tidak disarankan.
-
(7) Perhitungan penilaian indikator UKK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Bakal Calon Anggota Deu’an Pengawas atau Anggota Komisaris yang diangkat rnenjadi Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota- Komisaris yaitu Bakal Calon yang memenuhi klasifikasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf c.
Pasal 2 1
- (1) Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris.
- (2) Panitia Seleksi menyarrpaikan nama Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud oada ayat (1) kepada Kepala Daerah.
Pasal 22
-
Kepala Daerah rrelaksanakan seleksi tahapan \r’alvancara akhir terhadap Calon Antsgota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 a1,at (2). (1)
-
Kepala Daerah menetapkar: I (satu) Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Kotnisaris terpilih uniuk masingmasing jabatan anggota I)ewan Peugawas atau anggota Komisaris. setelah melakukan wawancara akhir sebagairnana Cimaksud pada ayat ( 1). (2\
-
Dalam hal terdapat jabatal Ketua Dewan Pengawas atau Komisaris Utama, Kepala Daerah terlebih dahulu menetapkan Ca-lon Ketua Derva.n Penga,was atau Komisaris Utama Terpilih. (3)
-
(4) Kepala Daerah dapat meminta masukan ketua Dewan Pengawas/ Komisaris Utama atau Calon ketua Dewan Pengawas/ Kornisaris Utama terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menetapkan Ca.lon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terpilih lainnya'
- (s) Dalam hal BUMD Lembaga Keuangan, Kepala Daerah menetapkan Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat [5] disetujui, Kepala Daerah menetapkan Caion anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terpilih. (6)
- Apabita hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disetujui, Kepala Daerah menetapkan Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris lainnya sesuai proses sebagaimana dimaksud pada ayat (s). (7t
Pasal 23
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 18 ayat {2l’, Menteri menyampaikan surat penugasan pejabat Pemerintah Pusat sebagai Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih kepada Kepala Daerah.
Pasal24
- (1) Kepala Daerah menyerahkan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih kepada KPM atau RUPS.
- (2) Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih melakukan pena.ndatanganan kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
- (3) Selain menandatangani kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih menandatangani surat
pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diherhentikan sewaktuwaktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan denga.n pemberhentian tersebut.
Pasal 25
Pengangkatan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih dilakukan dengan:
- a. keputusan KPM bagi Perumda;
- b. keputusan RUPS bagi Perserola yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Daerah; dan
- c. keputusan RUPS secara hsik atau keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS bagi Perseroda yang seluruh sahamnya tidak dimiliki oleh Daerah.
Pasal 26
- Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian. (1)
- Pengangkatan anggo’.a Dewan Pengavras atau anggota Kon-..isaris sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dimaksudkan untuk menghinriari terjadinya keko:rongan kepengurusan BUMD. (2t
Pasal 27
-
Anggota Dewan Pengawas da.n anggota Komisaris diangkat untuk rnasa jabatan palrng lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkai kembali untuk 1 tsatu) kali masa jabatan. (1)
-
Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud daiam Pasa,l 4 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pelgawas ntau anggota Komisaris yang dinilai marnpu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (2)
-
(3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayal l2l paling sedikit terhadap:
-
a. pelaksanaan pengawasan BUMD;
-
b. pemberian masukan dal saran atas pengelolaan BUMD;
-
c. penerapan tata kelola perusahaan 1’ang baik;
-
d. antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan; dan
-
e. pemenuhan target dalam kontrak kinerja.
-
(4) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
-
a. rencana bisnis;
-
b. rencana kerja dan anggaran BUMD;
-
c. laporan keuangan;
-
d. laporan hasil pengawasan;
-
e. kontrak kinerja; dan
-
f. risalah rapat dan kertas kerja.
-
(5) Dalam haf anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja.
-
(6) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dervan Pengawas atau anggota Komisans.
Pasal 28
Jabatan angBota. Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir apabila:
- a. meninggal dunia;
- b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
- c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasai 29
- (1) Dalam h:il jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
- (2) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada a;rat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belurn dilaporkal paling lambat 1 (satLr) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
- (s) Laporan p€:ngurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
- (4t Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang berakhir masa jabatanny’a dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM atau RUPS tahunan.
- (s) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dervan Pengawas atau anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan BUMD dilaksanakan oleh KPM atau RUPS.
Pasal 30
- (1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
- (2t Penberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan:
- a. tidak dapat meiaksanakan tugas;
- b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
- c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, flegata, dan/atau Daerah;
- d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- e. mengundurkan diri;
- f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan; dan/atau
- g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakarr Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, iikuidasi, akuisisi, dan pernbubai-an BUMD.
Pasal 31
- Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM dan anggota Komrsaris diberhentikan oleh RUPS. (1)
- KPM atau RUPS mengatur ieknis pelaksanaan pernberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (11, paling sedikit memuat materi: (2)
- a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
- b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
- c. tata cara pemberhentian.
BAB IV
DIREKSI
Pasai 32
Direksi pada Perumda diangkat oleh KPM dan Direksi pada Perseroda diangkat oleh RUPS.
Pasal 33
-
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
-
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
-
a. seleksi administrasi;
-
b. UKK; dan
-
c. wawancara akhir.
Pasal 34
- Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menugaskan perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya beralhir. (1)
- Penyusunan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Direksi berakhir. (2\
- Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (s)
- Da,lam hal anggota Direksi meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu, perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD melaporkan kekosongan jabatan kepada Kepala Daerah. (4)
- Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (Iima belas) hari kerja sejak terjadi kekosongan. (s)
Pasal 35
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani;
- b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- d. memahami manajemen perusahaan;
- e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
- f. beijazat: paling rendah S-1 (strata satu);
- g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
- h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat menda-ftar pertama kali;
- i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
- k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
- l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala
- Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.
Pasa-l 36
-
(1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
-
a. Perangkat Daerah; dan
-
b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi.
-
(2) Dalam hal BUMD memiliki komite nominasi, komite nominasi menjadi anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
-
(3) Panitia Seleksi bertugas:
-
a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
-
b. melakukan Penjaringan Bakal Calon anggota Direksi;
-
c. membentuk Tim atau menunjuk kmbaga Profesional untuk melakukan UKK;
-
d. menentukan Formulasi Penilaian UKK;
-
e. menetapkan hasil penilaian;
-
f. menetapkan Calon anggota Direksi; dan
-
g. menindaklanjuti Calon anggota Direksi Terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerin*,ah.
-
(4) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 37
- (1) Penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf c, oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit:
- a. kemampuan keuangan BUMD;
- b. ketersediaan lrmbaga Profesional; dan
- c. ketersediaan Sumber Daya manusia;
- 12\ Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunriang-undangan.
Pasal 38
Dalam melakukan seleksi, Panitia Seleksi melakukan penjaringan Bakal Calon anggota Direksi.
Pasal 39
-
Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi berdasarkan hasil penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (1)
-
Panitia Seleksi melakuka:r seleksi administrasi sesuai persyaratan sebagaimana dintaksud dalam Pasal 35 huruf f sampai dengan huruf l. (2)
-
(3) Panitia Seleksi menetapkan Bakal Calon anggota Direksi yang telah lulus persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengikuti UKK.
Pasal 4O
- (1) UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21, dilaksanakan oleh:
- a. tim; atau
- b. Lembaga Profesional.
- (2) UKK yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melibatkan konsultan perorangan.
- (3) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertugas:
- a. melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK;
- b. menetapkan hasil penilaian UKK; dan
- c. menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi.
- (a) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 41
Indikator penilaian UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) hur.rf a paling sedikit meliputi:
- a. pengalaman mengelola perusahaan;
- b. keahlian;
- c. integritas dan etika;
- d. kepemimpinan;
- e. pemahaman atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
- f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
Pasal 42
UKK Calon anggota Direksi paling sedikit melalui tahapan:
-
a. psikotes;
-
b. ujian tertulis keahlian;
-
c. penulisan makalah dan rencana bisnis;
-
d. presentasi makalah dan rencana bisnis; dan
-
e. wawancara.
Pasal 43
- (1) Penilaian indikator UKK terhadap Calon anggota Direksi dilakukan dengan rr^emberikan pembobotan meliputi:
- a. pengalaman;
- b. keahlian;
- c. integritas dan etika;
- d. kepemimpinan;
- e.pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
- f. memiliki kernauan yang kuat dan dedikasi yang tinggi.
- Setiap indikator dan bobot penilaian UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Panitia Seleksi. 12t
- Total bobot penilaian in<likator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1O07o (seratus persen). (3)
- Klasifikasi nilai akhir UKK meliputi: (4)
- a. di atas 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan sangat disarankan;
- b. di atas 7,5 (tujuh koma lima) sampai dengan 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan disarankan;
- c. 7,0 tujuh koma nol) sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) direkomendasrkan disarankan dengan pengembangan; dan
- d. di bawah 7,0 (tujuh korn:r nol) direkomendasikan tidak disarankan.
- Perhitungan bobot penilaian dan nilai akhir UKK tercantum dalam Lampiran yanB merupakan bagian tidak terpisahkarr dari Peraturan lvlenteri ini. (s)
Pasal 44
- (1) Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, yaitu tsakal Calon Anggota Direksi memiliki rekam jejak keberhasilan dalam pengurusan organisasi.
- (21 Dalam melaksanakan rekam jejak sebagaimana pada ayat (1), melibatkan paling sedikit:
- a. Komunitas Intelijen Daerah; dan/atau
- b. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Pasal 45
Bakal Calon Anggota Direksi yang diangkat menjadi Calon anggota Direksi yaitu Bakal Calon yang memenuhi klasifikasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayar (41 huruf a sampai dengan huruf c.
Pasal 46
- (1) Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi.
- (2) Panitia seleksi menyampaikan Direksi sebagaimana dimaksud Kepala Daerah. nama Calon anggota pada ayat (1) kepada
Pasal 47
-
Kepala Daerah melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap Calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 46 ayal (21. (l)
-
Kepala Daerah menetapkan I (satu) Calon anggota Direksi terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi, setelah melakukan wawancara akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2t
-
(3) Dalam hal terdapat jabatan Direktur Utama, Kepala Daerah terlebih dahulu menetapkan Calon Direktur Utama Terpilih.
-
(4) Kepala Daerah dapat meminta masukan Direktur Utama atau Calon Direktur Utama terpilih sebagaimana
-
dimaksud pada ayat (3) untuk menetapkan Calon anggota Direksi terpilih lainnya.
-
(s) Dalam hal BUMD kmbaga Keuangan, Kepala Daerah menetapkan Calon anggota Direksi untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
-
Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Kepala Daerah menetapkan Calon anggota Direksi terpilih. (6)
-
Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disetujui, Kepala Daerah menetapkan Calon anggota Direksi lainnya sesuai dengan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7)
Pasal 48
- (1) Kepala Daerah menyerahkan Caion anggota Direksi terpilih kepada KPM atau itl-IPS.
- (2) Calon anggota Direksi terpilih melakukan penandatanganan kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
- (3) Selain menandatangani kontral< kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon anggota Direksi terpilih menandatangali surat pentyataan yang berisi kesanggupan untuk menlalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Pasal 49
Pengangkatan Calon anggota Direksi Terpilih dilakukan dengan:
- a. keputusan KPM untuk Perumda;
- b. keputusan RUPS bagi Perseioda yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Daerah; dan
- c. keputusan RUPS secara irsik atau keputusan seluruh pemegang saham Ci luar RUPS bagi Perseroda yang seluruh sahamnva tidak dimiliki oleh Daerah.
Pasal 50
- (1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
- (2) Penitaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria:
- a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran BUMD;
- b. meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian;
- c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.
- (3) Datam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
- a. rencana bisnis;
- b. rencana kerja dan anggaran BUMD;
- c. laporan keuangan;
- d. laporan hasil pengawasan; dan
- e. kontrak kinerja.
- (4) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
- (5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Pasal 5 1
-
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa jabatan kecuali:
-
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/ atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
-
(2) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:
-
a. melampaui target real:.sasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD;
-
b. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;
-
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
d. terpenuhinya. target dalam kontrak kinerja sebesar IOO% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.
Pasal 52
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
- a. meninggal drrnia;
- b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau
- c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasai 53
- Dalam hal masa jabatann-va berakhir sebagaimana dimaksud dalaia Pasal 52 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikar laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir jabatannya. (1)
- Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengumsan yang belurn dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. (2t
- Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimal,:sud pada ayat (2), Dewan Pengawas atau Komisaris wajib menlampaikan penilaian (3)
dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham.
- (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
- (s) Laporan pengurusan tugas akhir rnasa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM atau RUPS tahunan.
Pasal 54
- (1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
- (2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
- a. tidak dapat melaksanakan tugas;
- b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
- c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/ atau Daerah;
- d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- e. mengundurkan diri;
- f. tidak lagi mernenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/ atau
- g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal
restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
Pasal 55
- (1) Direksi pada Perurrda diberhentikan oleh KPM dan Direksi pada Perseroda diberhentikan oleh RUPS.
- (2) KPM atau RUPS mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paiing sedikit memuat materi:
- a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
- b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
- c. tata cara pemberhentian.
BAB V INFORMASI PELAKSANAAN SELEKSI
Pasal 56
- (1) Pemerintah Daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi melalui media massa lokal/ nasional dan/atau elektronik.
- (2) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di muat da-lam laman Pemerintah Daerah danr/ atau laman BUMD.
- (3) Tahapan seleksi yang diinformasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
- a. penjarir,gan;
- b. hasil seleksi adminis.irasi; dan
- c. hasil UKK.
BAR VI PENDANAAN
Pasal 57
- (1) Biaya penl’elenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dal argg;ota Direksi pada BUMD
provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi atau BUMD.
- (21 Biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada BUMD kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota atau BUMD.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 58
- (1) BUMD yang sahamnya tercatat di pasar modal, pemilihan anggota Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.
- (2) BUMD yang anggaran dasar atau keputusan RUPSnya mengatur hak penempatan anggota Komisaris dan anggota Direksi bagi pemilik saham di luar Pemerintah Daerah, pemilihan anggota Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
- Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. (1)
- Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah diangkat sebelum peraturan pemerintah mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ay’at (1). (2\
- Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat (3)
kembali dalarn masa jabatan sehagai anggota Dewan Pengawas, anggota Komisaris, dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perunoang-undangan.
- (4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat bagi anggota Dewan Pengawas, arrflgota Komisaris, dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuar. peraturan perunciang-undangan.
BAI] IX KETEI.ITUAN PENUTUP
Pasal 60
Peraturan Menteri ini rnulai beriaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2018.
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 7OO.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
Dr. Widodo Sieit Pudiianto.SH. MH Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19590203 198903 I 001.
z/)/H
>
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS ATAU ANGGOTA KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH
TABEL PERHITUNGAN NILAI AKHIR UKK TERHADAP ANGGOTA DEWAN PENGAWAS/ANGGOTA KOMISARIS ATAU ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH
| NO | Indikator UKK | Bobot Penilaian Indikator | Nilai yg diperoleh atas Indikator UKK (1 - 10) | Nilai Akhir UKK |
|---|---|---|---|---|
| (1) | (2\ | (3) | (41 | (s)=(3)x(a) |
| 1 | Pengalaman | ..o | ||
| a. | ||||
| b. | ||||
| c. dst | ||||
| 2 | Keahlian | ..% | ||
| a. | ||||
| b. | ||||
| c. dst | ||||
| 3 | Integritas dan moral | ..t/o | ||
| a. | ||||
| b. | ||||
| c. dst | ||||
| 4 | Kepemimpinan | . .o/o | ||
| 4.. | ||||
| b. | ||||
| c. dst | ||||
| 5 | Pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah | ..% | ||
| a. | ||||
| b. | ||||
| c. dst | ||||
| 6 | Memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinssi | ..o/o |
Petunjuk Pengisian:
- (1) Diisi nomor halaman.
- (2) Indikator UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau Pasal 43 ayat (1).
- (3) a. Bobot Penilaian Indikator UKK atas pemahaman terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebesar 2O"/o dan Bobot Penilaian Indikator lainnya ditentukan oleh panitia seleksi; dan
- b. Bobot Penilaian Indikator UKK terhadap anggota Direksi ditentukan oleh panitia seleksi.
- (4) Nilai yang diperoleh atas Indikator UKK.
- (5) Nilai Akhir UKK yang akan direkomendasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) atau Pasal 43 ayat (4).
TABEL CONTOH CARA PERHITUNGAN NILAI AKHIR UKK
| NO | Indikator UKK | Bobot Penilaian Indikator | Nilai yg diperoleh atas Indikator UKK (1 10) | Nilai Akhir UKK |
|---|---|---|---|---|
| (1) | (2t | (s) | (4) | (s)=(3)x(a) |
| 1 | Pengalaman | 2Oo/o | 8,50 | t,70 |
| 4.. | ||||
| b. | ||||
| c. dst | ||||
| 2 | Keahlian | l50k | 7,OO | 1,05 |
| b. | ||||
| c. dst | ||||
| Integritas dan moral | l5o/o | 7,OO | 1,05 | |
| 4.. | ||||
| b. | ||||
| c. dst | ||||
| 4 | Kepemimpinan | 2Oo/o | 7,50 | 1,50 |
| 4.. | ||||
| b. | ||||
| c. dst | ||||
| 5 | Pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah | 25o/o | 7,50 | 1,88 |
| 4.. | ||||
| b. | ||||
| c. dst | ||||
| 6 | Memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tineqi | 5o/o | 8,O0 | 0,40 |
| a. | ||||
| b. | ||||
| c. dst | ||||
| Total | LOOo/o | 7,58 |
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Birgtlukum,
Dr. Widodo Sieit Pudiianto,SH. MH Pembina Utama Madya (lV/d) NIP. 19590203 198903 i 001.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO
Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi manapun. Dokumen ini disajikan untuk tujuan referensi publik dan edukasi dalam pengelolaan utilitas air di Indonesia.