BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No.130, 2020
KEMEN-PUPR. Standar. Penyelenggaraan. SPAM. Prosedur Operasional.
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
- Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
-2-
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
- Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar
-3- manajemen untuk Penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
- Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disingkat POS adalah petunjuk tertulis mengenai proses kerja dalam pelaksanaan tugas Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM.
- Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
- Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.
- Air Baku Untuk Air Minum Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.
- Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
- Proses Bisnis adalah suatu kumpulan aktifitas atau pekerjaan yang terstruktur yang terkait untuk menghasilkan produk atau layanan tertentu.
- Model Prosedur adalah acuan bagi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD untuk menyusun POS pada unit kerja masing-masing.
- Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
- Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang
-4- dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
- Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPAM selanjutnya disebut UPT adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Pusat yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM selanjutnya disebut UPTD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2
- (1) Untuk memenuhi standar teknis Penyelenggaraan SPAM harus disusun POS.
- (2) POS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a. POS Pengembangan SPAM; dan
- b. POS Pengelolaan SPAM.
Pasal 3
POS Pengembangan dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan sebagai pedoman penyusunan prosedur operasional standar oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD.
BAB II POS PENGEMBANGAN SPAM DAN POS PENGELOLAAN SPAM
Bagian Kesatu POS Pengembangan SPAM
Pasal 4
POS Pengembangan SPAM terdiri atas:
- a. POS pembangunan baru;
- b. POS peningkatan kapasitas; dan/atau
- c. POS perluasan.
Pasal 5
POS pembangunan baru SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk memastikan kebutuhan Pengembangan SPAM terpenuhi.
Pasal 6
POS peningkatan kapasitas SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan untuk meningkatkan kapasitas SPAM melalui modifikasi unit komponen sarana dan prasarana terbangun.
Pasal 7
- (1) POS perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan untuk memperluas cakupan pelayanan Air Minum kepada masyarakat.
- (2) POS perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. POS pemasangan sambungan baru; dan
- b. POS pemutusan dan penyambungan kembali sambungan pelanggan.
Pasal 8
Panduan penyusunan POS Pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua POS Pengelolaan SPAM
Pasal 9
POS Pengelolaan SPAM meliputi:
- a. POS operasi dan pemeliharaan;
- b. POS perbaikan;
- c. POS pengembangan sumber daya manusia; dan
- d. POS pengembangan kelembagaan.
Pasal 10
- (1) POS operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan untuk memastikan SPAM berfungsi secara optimal.
- (2) POS operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. POS pengoperasian bangunan penyadap ( intake ) bebas;
- b. POS pemeliharaan bangunan penyadap ( intake ) bebas;
- c. POS pengoperasian bangunan penyadap ( intake ) sumuran;
- d. POS pemeliharaan bangunan penyadap ( intake ) sumuran;
- e. POS pengoperasian bangunan penyadap ( intake ) bendung;
- f. POS pemeliharaan bangunan penyadap ( intake ) bendung;
- g. POS pengoperasian bangunan penyadap ( intake ) ponton;
- h. POS pemeliharaan bangunan penyadap ( intake ) ponton;
- i. POS pengoperasian saluran resapan;
- j. POS pemeliharaan saluran resapan;
-7-
- k. POS pengoperasian bangunan penyadap ( intake ) jembatan;
- l. POS pemeliharaan bangunan penyadap ( intake ) jembatan;
- m. POS pengoperasian bangunan penangkap mata air;
- n. POS pemeliharaan bangunan penangkap mata air;
- o. POS pengoperasian sumur dalam;
- p. POS pemeliharaan sumur dalam;
- q. POS pengoperasian pipa transmisi Air Baku;
- r. POS pemeliharaan pipa transmisi Air Baku;
- s. POS pengoperasian mekanikal dan elektrikal;
- t. POS pemeliharaan mekanikal dan elektrikal;
- u. POS pengoperasian instalasi pengolahan air;
- v. POS pemeliharaan instalasi pengolahan air;
- w. POS pengoperasian prasedimentasi;
- x. POS pemeliharaan prasedimentasi;
- y. POS pengoperasian saringan pasir lambat;
- z. POS pemeliharaan saringan pasir lambat;
- aa. POS pengoperasian instalasi pengolahan besi dan mangan;
- bb. POS pemeliharaan pengolahan besi dan mangan;
- cc. POS pengoperasian unit penurunan kesadahan dengan menggunakan kapur atau soda abu;
- dd. POS pemeliharaan unit penurunan kesadahan dengan menggunakan kapur atau soda abu;
- ee. POS pengoperasian penurunan kadar CO2 agresif;
- ff. POS pemeliharaan penurunan kadar CO2 agresif;
- gg. POS pengoperasian pengolahan dan penanganan lumpur;
- hh. POS pemeliharaan pengolahan dan penanganan lumpur;
- ii. POS pengoperasian instalasi desinfeksi;
- jj. POS pemeliharaan instalasi desinfeksi;
- kk. POS pengoperasian pipa transmisi dan distribusi Air Minum;
ll. POS pemeliharaan pipa transmisi dan distribusi Air Minum;
mm. POS pengaturan tekanan;
nn. POS pengurasan pipa;
oo. POS pengoperasian reservoir;
pp. POS pemeliharaan reservoir;
qq. POS pengoperasian sistem zona;
rr. POS pemeliharaan sistem zona;
ss. POS pengoperasian hidran umum;
tt. POS pemeliharaan hidran umum;
uu. POS pengoperasian hidran kebakaran;
vv. POS pemeliharaan hidran kebakaran;
ww. POS pengiriman air dengan mobil tangki;
xx. POS pembacaan meter air pelanggan;
yy. POS pemeliharaan meter air pelanggan;
zz. POS pengoperasian pipa dinas atau pipa pelayanan;
aaa. POS pemeliharaan pipa dinas atau pipa pelayanan;
bbb. POS penerimaan pengadaan bahan kimia;
ccc. POS pengelolaan sarana dan prasarana laboratorium;
ddd. POS pemantauan dan evaluasi kegiatan teknis dan nonteknis;
eee. POS pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan perangkat;
fff. POS pengelolaan basis data;
ggg. POS pengelolaan barang gudang;
hhh. POS penghapusan aset;
iii. POS penilaian aset;
jjj. POS pengamanan bangunan umum dan gudang;
kkk. POS pengelolaan data baca meter air;
lll. POS pengawasan kualitas air; dan mmm. POS pemetaan jaringan.
-9-
Pasal 11
- (1) POS perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan untuk mengembalikan fungsi komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan agar berfungsi normal kembali.
- (2) POS perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. POS penanganan kebocoran;
- b. POS penanggulangan gangguan pengaliran;
- c. POS penggantian meter air pelanggan; dan
- d. POS penanggulangan darurat untuk Air Baku.
Pasal 12
- (1) POS pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang Penyelenggaraan SPAM.
- (2) POS pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. POS penerimaan pegawai;
- b. POS penilaian kinerja pegawai;
- c. POS pemberian penghargaan dan sanksi terhadap hasil penilaian kinerja;
- d. POS kenaikan pangkat;
- e. POS peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
- f. POS survei kepuasan karyawan.
Pasal 13
-
(1) POS pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan untuk dapat melaksanakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik.
-
(2) POS pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
-
a. POS penyusunan laporan keuangan;
-
b. POS rencana kerja dan anggaran perusahaan;
-
c. POS proses pembayaran;
-
d. POS pengajuan daftar permintaan barang dan rencana anggaran biaya;
-
e. POS pengelolaan kas;
-
f. POS audit khusus;
-
g. POS audit kepatuhan internal;
-
h. POS pendampingan auditor eksternal;
-
i. POS penghitungan ketersediaan barang;
-
j. POS produk tidak sesuai;
-
k. POS tinjauan manajemen;
-
l. POS pengawasan pekerjaan nonfisik;
-
m. POS pengawasan pekerjaan fisik;
-
n. POS penelitian dan pengembangan teknik;
-
o. POS pembangunan dan pengembangan sistem teknologi informasi;
-
p. POS asuransi aset beresiko;
-
q. POS survei kepuasan pelanggan;
-
r. POS pemasaran;
-
s. POS penelitian dan pengembangan nonteknis;
-
t. POS perubahan identitas pelanggan; dan
-
u. POS pengaduan pelanggan.
Pasal 14
Pelaksanaan yang dilakukan pada kegiatan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan kegiatan pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi:
- a. manajemen mutu; dan
- b. pemanfaatan.
Pasal 15
Panduan penyusunan POS Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
TAHAPAN PENERAPAN POS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 16
- (1) POS Pengembangan dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterapkan oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM.
- (2) Tahapan pelaksanaan POS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. pembentukan tim prosedur operasional standar;
- b. penyusunan prosedur operasional standar;
- c. sosialisasi dan distribusi prosedur operasional standar; dan
- d. pemantauan dan evaluasi penerapan prosedur operasional standar.
Bagian Kedua
Pembentukan Tim Prosedur Operasional Standar
Pasal 17
- (1) Untuk efektivitas penerapan prosedur operasional standar, setiap BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD membentuk tim prosedur operasional standar.
- (2) Tim prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. perwakilan manajemen;
- b. penyusun; dan
- c. auditor mutu internal.
- (3) Tim prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan tertinggi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD yang bersangkutan.
-12-
- (4) Tim prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerapkan prosedur operasional standar.
Pasal 18
- (1) Perwakilan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada pimpinan tertinggi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD.
- (2) Perwakilan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan tertinggi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- (3) Perwakilan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- a. mengoordinasikan penerapan prosedur operasional standar;
- b. melakukan evaluasi penerapan prosedur operasional standar melalui rapat tinjauan manajemen;
- c. mengendalikan penerapan prosedur operasional standar; dan
- d. melaporkan hasil evaluasi penerapan prosedur operasional standar kepada pimpinan tertinggi.
Pasal 19
- (1) Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b bertanggung jawab kepada pimpinan tertinggi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD.
- (2) Penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh salah satu kepala bagian unit kerja atau fungsi jabatan yang setara, dan beranggotakan perwakilan dari tiap unit kerja.
- (3) Anggota perwakilan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki pengetahuan mengenai tata laksana kerja di unit kerjanya.
- (4) Penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
-13-
- a. merencanakan penerapan prosedur operasional standar;
- b. menyusun prosedur operasional standar;
- c. melakukan pengendalian dokumen prosedur operasional standar;
- d. melakukan sosialisasi penerapan prosedur operasional standar;
- e. melakukan distribusi dokumen prosedur operasional standar; dan
- f. melaporkan penerapan dan penyusunan kepada perwakilan manajemen.
- (5) Pengendalian dokumen prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
- a. kewenangan dalam pengesahan dokumen;
- b. tata cara penomoran dokumen;
- c. cara penggandaan dan pendistribusian dokumen;
- d. cara penyimpanan dokumen; dan
- e. pemusnahan dokumen.
- (6) Dalam hal BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD telah memiliki unit kerja yang berfungsi sebagai penyusun, penyusunan prosedur operasional standar dilaksanakan oleh unit kerja dimaksud.
Pasal 20
- (1) Auditor mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c bertanggung jawab kepada perwakilan manajemen.
- (2) Anggota auditor mutu internal harus telah mengikuti pelatihan audit mutu internal.
- (3) Auditor mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- a. memantau penerapan prosedur operasional standar di lingkungan internal BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD;
- b. melakukan audit penerapan prosedur operasional standar;
-14-
- c. memberikan rekomendasi terhadap penerapan prosedur operasional standar berdasarkan hasil audit; dan
- d. melaporkan hasil audit penerapan prosedur operasional standar kepada perwakilan manajemen.
Bagian Ketiga
Penyusunan Prosedur Operasional Standar
Pasal 21
- (1) Penyusunan prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemetaan Proses Bisnis BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD oleh penyusun.
- (2) Pemetaan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan struktur organisasi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD.
Pasal 22
- (1) Dalam melakukan pemetaan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penyusun melakukan:
- a. inventarisasi setiap proses dan aktivitas organisasi;
- b. pendefinisian ruang lingkup setiap proses dan aktivitas organisasi;
- c. identifikasi dan analisis hubungan antara Proses Bisnis utama dan Proses Bisnis pendukung;
- d. inventarisasi uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja;
- e. identifikasi hubungan proses antar unit kerja dari uraian tugas pokok tiap unit kerja berdasarkan struktur organisasi; dan
- f. verifikasi dengan unit kerja terkait.
- (2) Hasil penyusunan pemetaan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh pimpinan tertinggi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD.
-15-
Pasal 23
- (1) Pendefinisian ruang lingkup setiap proses dan aktivitas organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan guna menentukan ruang lingkup kegiatan dan definisi istilah yang akan digunakan pada dokumen prosedur operasional standar.
- (2) Dokumen prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan diagram alir serta narasi diagram alir guna memudahkan pelaksanaan oleh unit kerja.
- (3) Dokumen prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja terkait yang diverifikasi oleh penyusun dan ditetapkan oleh pimpinan tertinggi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD.
Pasal 24
Diagram alur penyusunan POS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Sosialisasi dan Distribusi Prosedur Operasional Standar
Pasal 25
- (1) Sosialisasi dan distribusi prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan oleh penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.
- (2) Sosialisasi dan distribusi prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada seluruh unit kerja terkait secara tercatat dan terkendali.
-16-
Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Prosedur Operasional Standar
Pasal 26
- (1) Pemantauan dan evaluasi penerapan prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam hal diperlukan.
- (2) Hasil pemantauan penerapan prosedur operasional standar disampaikan dalam rapat tinjauan manajemen sebagai bahan evaluasi penerapan prosedur operasional standar.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2020
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi manapun. Dokumen ini disajikan untuk tujuan referensi publik dan edukasi dalam pengelolaan utilitas air di Indonesia.