MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/PRT/M/2018 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan sistem penyediaan air minum, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten;

  • b. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum;
  • c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, kewenangan penetapan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dilakukan oleh instansi teknis;
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum;

  • Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
  1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257);
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258);
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 466);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas syarat dan jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.

  3. Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.

  4. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian Sertifikat Kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.

  5. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

  6. Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

  7. Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

  8. Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri adalah Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan di wilayah usahanya.

  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 2

  • (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk penerapan SKKNI sebagai acuan bagi:
  • a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  • b. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, sertifikasi profesi bidang Pengelolaan SPAM; dan
  • c. BUMN, BUMD, Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM, dan Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri kecuali Badan Usaha Milik Desa.
  • (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang Pengelolaan SPAM.

BAB II PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL

INDONESIA

Pasal 3

SKKNI yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

  • a. SKKNI bidang Pengelolaan SPAM Subbidang Produksi, Tansmisi dan Distribusi, Pemeliharaan, dan Manajemen SPAM sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Air Bidang

Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Subbidang Produksi, Transmisi dan Distribusi, Pemeliharaan, dan Manajemen SPAM;

  • b. SKKNI bidang Pengelolaan SPAM Subbidang Pengembangan Bisnis, Keuangan dan Rencana Pengamanan Air Minum sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 457 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengadaan Air Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Subbidang Pengembangan Bisnis, Keuangan dan Rencana Pengamanan Air Minum;
  • c. SKKNI bidang pengelolaan SPAM sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 422 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengadaan Air Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
  • d. SKKNI Jabatan Kerja Manajemen Air Minum sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.139/MEN/VII/2010 tentang Penetapan SKKNI Sektor Listrik, Gas, dan Air Bidang Pengadaan dan Penyaluran Air Sub Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jabatan Kerja Manajemen Air Minum.

Pasal 4

SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterapkan di bidang:

  • a. pelatihan kerja; dan
  • b. Sertifikasi Kompetensi Kerja.

Pasal 5

  • (1) Penerapan SKKNI di bidang pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan sebagai dasar dalam rangka pengembangan program pelatihan.
  • (2) Penerapan SKKNI di bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan sebagai dasar pemberian Sertifikat Kompetensi Kerja yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan SKKNI.

Pasal 6

  • (1) Pelaksanaan penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pengelolaan SPAM.
  • (2) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja untuk pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang Pengelolaan SPAM.
  • (3) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

  • (1) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dimiliki oleh:
  • a. Direksi atau pimpinan BUMN atau BUMD, dan Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri kecuali Badan Usaha Milik Desa;
  • b. Direksi atau pimpinan Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM; dan
  • c. Tenaga kerja lainnya yang bekerja dalam bidang Pengelolaan SPAM.
  • (2) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang

air minum yang telah mendapatkan lisensi dari badan yang mempunyai tugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan peraturan perundangundangan.

BAB III KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

  • (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
  • a. Direksi atau pimpinan BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri kecuali Badan Usaha Milik Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
  • b. Direksi atau pimpinan Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
  • c. Tenaga kerja lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  • (2) Sertifikat Kompetensi Kerja yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 467), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 800

BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi manapun. Dokumen ini disajikan untuk tujuan referensi publik dan edukasi dalam pengelolaan utilitas air di Indonesia.