1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK.

BAB I KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu Pengertian

Pasal 1

  1. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
  2. SPALD Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan
  3. Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.

sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.

  1. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat.
  2. SPALD Terpusat yang selanjutnya disebut SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan.
  3. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
  4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut BUMN SPALD adalah badan usaha yang dibentuk untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPALD yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.
  7. Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut UPT SPALD adalah unit yang
  8. Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut BUMD SPALD adalah badan usaha yang dibentuk untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPALD yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Pusat yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.

  1. Badan Usaha SPALD adalah badan usaha berbadan hukum yang kegiatannya menyelenggarakan SPALD.
  2. Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut UPTD SPALD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah Kabupaten/Kota.
  3. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Bagian Kedua Maksud dan Tujuan

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara SPALD untuk memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat.

Pasal 3

  • a. mewujudkan penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan;

Tujuan Peraturan Menteri ini untuk:

  • b. meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas;

  • c. meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan;

  • e. mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik; dan

  • d. melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik;

  • f. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD.

Bagian Ketiga Ruang Lingkup

Pasal 4

  • a. penyelenggara, jenis dan komponen SPALD;

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, meliputi:

  • b. perencanaan;
  • d. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi;
  • c. konstruksi;
  • e. pemanfaatan;
  • g. pembiayaan dan pendanaan;
  • f. kelembagaan;
  • h. retribusi;
  • j. pembinaan; dan
  • i. kompetensi;
  • k. pengawasan.

BAB II PENYELENGGARA, JENIS DAN KOMPONEN SPALD

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

  • a. Pemerintah Pusat;

SPALD dapat diselenggarakan oleh:

  • b. Pemerintah Daerah;

  • c. BUMN SPALD;

  • d. BUMD SPALD;

  • f. Kelompok Masyarakat; dan/atau

  • e. Badan Usaha SPALD;

  • g. Orang perorangan.

Pasal 6

  • a. air limbah kakus ( black water ); dan

Air limbah domestik terdiri dari:

  • b. air limbah non kakus ( grey water ) .

Pasal 7

  • (2) Pemisahan antara SPALD dengan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat:
  • (1) SPALD dan sistem drainase diselenggarakan secara terpisah.
  • a. 10 (sepuluh) tahun untuk Kota Metropolitan dan Kota Besar; dan
  • b. 20 (dua puluh) tahun untuk Kota Sedang dan Kota Kecil.
  • (1) SPALD terdiri dari:

Pasal 8

  • b. SPALD-T.
  • a. SPALD-S; dan
  • (2) Pemilihan jenis SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mempertimbangkan:
  • b. kedalaman muka air tanah;
  • a. kepadatan penduduk;
  • c. kemiringan tanah;
  • e. kemampuan pembiayaan.
  • d. permeabilitas tanah; dan

Bagian Kedua SPALD-S

Pasal 9

  • a. Sub-sistem Pengolahan Setempat;

Komponen SPALD-S terdiri atas:

  • b. Sub-sistem Pengangkutan; dan
  • c. Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.

Paragraf 1 Sub-sistem Pengolahan Setempat

Pasal 10

  • (2) Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kapasitas pengolahan terdiri atas:
  • (1) Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber.
  • a. skala individual; dan
  • (3) Skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan 1 (satu) unit rumah tinggal.
  • b. skala komunal.
  • (4) Skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan:
  • b. Mandi Cuci Kakus (MCK).
  • a. 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal dan/atau bangunan; dan/atau
  • (5) Pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengolahan biologis.

Paragraf 2 Sub-Sistem Pengangkutan

Pasal 11

  • (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus.
  • (1) Sub-sistem Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, merupakan sarana untuk memindahkan lumpur tinja dari Sub-sistem Pengolahan Setempat ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.

Paragraf 3

Sub-Sistem Pengolahan Lumpur Tinja

Pasal 12

  • (2) IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan prasarana dan sarana sebagai berikut:

  • (1) Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja berupa IPLT.

  • a. prasarana utama; dan

  • (3) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:

  • b. prasarana dan sarana pendukung.

  • a. unit penyaringan secara mekanik atau manual;

  • c. unit pemekatan;

  • b. unit ekualisasi;

  • d. unit stabilisasi;

  • f. unit pemrosesan lumpur kering.

  • e. unit pengeringan lumpur; dan/atau

  • (4) Prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:

  • a. platform (dumping station) ;

  • b. kantor;

  • d. laboratorium;

  • c. gudang dan bengkel kerja;

  • e. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;

  • g. fasilitas air bersih;

  • f. sumur pantau;

  • h. alat pemeliharaan;

  • j. pos jaga;

  • i. peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);

  • k. pagar pembatas;

  • m. tanaman penyangga; dan/atau

  • l. pipa pembuangan;

  • n. sumber energi listrik.

Pasal 13

Prasarana dan sarana IPLT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga SPALD-T

Pasal 14

  • a. skala perkotaan;

  • (1) Cakupan pelayanan SPALD-T terdiri atas:

  • b. skala permukiman; dan

  • (2) Cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.

  • c. skala kawasan tertentu.

  • (3) Cakupan pelayanan skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk lingkup permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.

  • (4) Cakupan pelayanan skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk kawasan komersial dan kawasan rumah susun.

Pasal 15

  • (2) Rumah dan/atau bangunan yang tidak termasuk dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun, harus membuat SPALD berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  • (1) Rumah dan/atau bangunan baru yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun, harus disambungkan dengan SPALD-T tersebut.

Pasal 16

  • a. Sub-sistem Pelayanan;

Komponen SPALD-T terdiri atas:

  • b. Sub-sistem Pengumpulan; dan
  • c. Sub-sistem Pengolahan Terpusat.

Paragraf 1

Sub-sistem Pelayanan

Pasal 17

  • (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
  • (1) Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke Sub-sistem Pengumpulan.
  • a. pipa tinja;
  • c. bak perangkap lemak dan minyak dari dapur;
  • b. pipa non tinja;
  • d. pipa persil;
  • f. lubang inspeksi
  • e. bak kontrol; dan

Paragraf 2 Sub-sistem Pengumpulan

Pasal 18

  • (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
  • (1) Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan ke Subsistem Pengolahan Terpusat.
  • a. pipa retikulasi;
  • c. prasarana dan sarana pelengkap.
  • b. pipa induk; dan
  • (3) Pipa retikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
  • b. pipa servis berfungsi sebagai saluran pengumpul air limbah domestik dari pipa lateral ke pipa induk.
  • a. pipa lateral berfungsi sebagai saluran pengumpul air limbah domestik dari Sub-sistem Pelayanan ke pipa servis; dan
  • (4) Pipa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berfungsi untuk mengumpulkan air limbah domestik dari pipa retikulasi dan menyalurkan ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat.
  • a. lubang kontrol ( manhole );
  • (5) Prasarana dan sarana pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berfungsi untuk mendukung penyaluran air limbah domestik dari sumber ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, antara lain:
  • b. bangunan penggelontor;
  • d. pipa perlintasan ( siphon) ; dan
  • c. terminal pembersihan ( clean out );
  • e. stasiun pompa.

Paragraf 3 Sub-sistem Pengolahan Terpusat

Pasal 19

  • (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa IPALD meliputi:
  • (1) Sub-sistem Pengolahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah air limbah domestik yang dialirkan dari sumber melalui Subsistem Pelayanan dan Sub-sistem Pengumpulan.
  • a. IPALD kota untuk cakupan pelayanan skala perkotaan; dan/atau
  • b. IPALD permukiman untuk cakupan pelayanan skala permukiman atau skala kawasan tertentu.

Pasal 20

  • a. prasarana utama; dan

  • (1) IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), terdiri atas:

  • b. prasarana dan sarana pendukung.

  • a. bangunan pengolahan air limbah;

  • (2) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

  • b. bangunan pengolahan lumpur;

  • d. unit pemrosesan lumpur kering.

  • c. peralatan mekanikal dan elektrikal; dan/atau

  • (3) Prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

  • b. laboratorium;

  • a. gedung kantor;

  • c. gudang dan bengkel kerja;

  • e. sumur pantau;

  • d. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;

  • f. fasilitas air bersih;

  • g. alat pemeliharaan;

  • h. peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);

  • j. pagar pembatas;

  • i. pos jaga;

  • k. pipa pembuangan;

  • m. sumber energi listrik.

  • l. tanaman penyangga; dan/atau

Pasal 21

Prasarana dan sarana IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

  • a. pengolahan fisik;
  • (1) Proses pengolahan air limbah domestik pada Subsistem Pengolahan Terpusat dilakukan dengan cara:
  • b. pengolahan biologis; dan/atau
  • (2) Pengolahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
  • c. pengolahan kimiawi.
  • a. pengapungan, penyaringan, dan/atau pengendapan untuk air limbah domestik; dan
  • (3) Pengolahan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara:
  • b. pengentalan (thickening ) dan/atau pengeringan ( dewatering ) untuk lumpur.
  • a. aerobik

;

  • c. kombinasi aerobik dan anaerobik ; dan/atau
  • b. anaerobik ;
  • d. anoksik.
  • (4) Pengolahan kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan dengan cara pemberian zat kimia ke dalam air limbah domestik dan lumpur.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan jenis SPALD dan komponen SPALD tercantum dalam Lampiran I, yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III PERENCANAAN SPALD

Bagian Kesatu Umum

Pasal 24

  • a. rencana induk;

Perencanaan SPALD terdiri atas:

  • b. studi kelayakan; dan
  • c. perencanaan teknik terinci.

Bagian Kedua Rencana Induk

Pasal 25

  • (2) Rencana induk SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  • (1) Rencana induk SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun.

  • a. rencana induk SPALD Kabupaten/Kota;

  • c. rencana induk SPALD lintas Provinsi; dan

  • b. rencana induk SPALD lintas Kabupaten/Kota;

  • d. rencana induk SPALD kepentingan strategis nasional.

  • (4) Rencana induk SPALD lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditetapkan oleh Gubernur sesuai kewenangannya.

  • (3) Rencana induk SPALD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

  • (5) Rencana induk SPALD lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan rencana induk SPALD kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, ditetapkan oleh Menteri.

  • (6) Penetapan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilakukan setelah dilaksanakan konsultasi publik kepada para pemangku kepentingan ( stakeholders ).

Pasal 26

  • a. kebijakan dan strategi nasional;
  • (1) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, disusun berdasarkan:
  • b. rencana tata ruang wilayah;
  • d. standar pelayanan minimal.
  • c. rencana pengelolaan sumber daya air; dan
  • (2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
  • b. standar dan kriteria pelayanan;
  • a. rencana umum;
  • c. rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T;
  • e. rencana kelembagaan dan Sumber Daya Manusia;
  • d. indikasi dan sumber pembiayaan;
  • f. rencana legislasi (peraturan perundangundangan); dan
  • (3) Rencana induk SPALD harus disusun secara terpadu dengan sistem penyediaan air minum.
  • g. rencana pemberdayaan masyarakat.

Pasal 27

  • (2) Penetapan lokasi IPLT dan IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan lokasi IPLT dan IPALD sesuai kewenangannya.

  • a. berdekatan dengan area pelayanan;

  • c. terdapat akses jalan;

  • b. berdekatan dengan badan air permukaan di luar area sempadan;

  • d. bukan di dalam kawasan genangan dan/atau banjir;

  • f. bukan berada pada kawasan rawan longsor.

  • e. bukan berada pada kawasan patahan; dan

Bagian Ketiga Studi Kelayakan

Pasal 28

  • (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pengembangan SPALD.
  • (1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, disusun berdasarkan rencana induk SPALD.
  • (3) Dalam hal daerah dengan penduduk kurang dari 100.000 (seratus ribu) jiwa, studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan justifikasi teknis dan biaya.

Pasal 29

  • a. kajian teknis;

Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, disusun berdasarkan:

  • b. kajian keuangan
  • d. kajian lingkungan.
  • c. kajian ekonomi; dan

Pasal 30

  • a. rencana teknik operasional SPALD;

  • (1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, paling sedikit memuat:

  • b. kebutuhan lahan;

  • c. kebutuhan air dan energi;

  • e. pengoperasian dan pemeliharaan;

  • d. kebutuhan prasarana dan sarana;

  • f. umur teknis; dan

  • (2) Kajian keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, diukur berdasarkan:

  • g. kebutuhan sumber daya manusia.

  • a. periode pengembalian pembayaran ( Pay Back PeriodPBP);

  • c. laju pengembalian keuangan internal ( Financial Internal Rate of Return -FIRR).

  • b. nilai keuangan kini bersih ( Financial Net Present Value -FNPV); dan

  • (3) Kajian ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, diukur berdasarkan:

  • b. nilai ekonomi kini bersih ( Economic Net Present ValueENPV); dan

  • a. nisbah hasil biaya ekonomi ( Economic Benefit Cost RatioEBCR);

  • c. laju pengembalian ekonomi internal ( Economic Internal Rate of ReturnEIRR).

  • (4) Kajian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d berupa studi analisis risiko.

Bagian Keempat Perencanaan Teknik Terinci

Pasal 31

  • (2) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perencanaan detail prasarana dan sarana SPALD.

  • (1) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c bertujuan untuk memenuhi syarat teknis pelaksanaan konstruksi SPALD-S dan SPALD-T.

  • (3) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  • a. dokumen laporan utama; dan

  • (4) Dokumen laporan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat:

  • b. dokumen lampiran.

  • a. perencanaan pola penanganan SPALD;

  • c. perencanaan konstruksi.

  • b. perencanaan komponen SPALD; dan

  • (5) Dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:

  • b. laporan pengukuran kedalaman muka air tanah;

  • a. laporan hasil penyelidikan tanah;

  • c. laporan hasil survei topografi;

  • e. perhitungan desain;

  • d. laporan hasil pemeriksaan kualitas air limbah domestik dan badan air permukaan;

  • f. perhitungan konstruksi;

  • h. spesifikasi teknik;

  • g. gambar teknik;

  • i. Rencana Anggaran Biaya (RAB);

  • k. dokumen lelang; dan

  • j. perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan;

  • l. Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pasal 32

Perencanaan teknik terinci SPALD-T berupa dokumen laporan utama dan dokumen lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dilengkapi dengan survei utilitas dalam tanah pada rencana teknik terinci Subsistem Pengumpulan.

Pasal 33

  • (2) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengacu
  • (1) Perencanaan teknik terinci SPALD disusun oleh penyelenggara SPALD dan disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan SPALD.

pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan SPALD tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV KONSTRUKSI SPALD

Pasal 35

  • a. persiapan konstruksi;
  • (1) Tahapan pelaksanaan konstruksi SPALD terdiri atas:
  • b. pelaksanaan konstruksi; dan
  • (2) Persiapan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • c. uji coba sistem.
  • (3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kegiatan:
  • b. pekerjaan struktur prasarana air limbah domestik;
  • a. pekerjaan tanah;
  • c. pekerjaan arsitektur prasarana air limbah domestik; dan
  • (4) Uji coba sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan pada prasarana dan sarana SPALD yang dibangun agar dapat beroperasi sesuai mutu dan fungsinya.
  • d. pekerjaan mekanikal dan elektrikal.

Pasal 36

  • a. Rencana Mutu Kontrak/Kegiatan (RMK);

Pelaksanaan konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, harus memperhatikan paling sedikit:

  • b. Sistem Manajemen Lingkungan;
  • d. metode konstruksi berkelanjutan.
  • c. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3); dan

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai konstruksi SPALD tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

Pelaksanaan konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Penyelenggara SPALD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN, DAN REHABILITASI

Bagian Kesatu Umum

Pasal 39

  • (2) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab Penyelenggara SPALD dan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur pengelolaan SPALD.
  • (1) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD dilaksanakan dengan tujuan menjamin kelangsungan fungsi SPALD sesuai perencanaan.
  • (3) Pelaksanaan pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan paling sedikit:
  • b. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  • a. Sistem Manajemen Lingkungan; dan

Pasal 40

Pengoperasian SPALD merupakan rangkaian kegiatan memfungsikan komponen SPALD-S dan SPALD-T sesuai perencanaan.

Pasal 41

  • (2) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimasud pada ayat (1) merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara rutin guna menjaga usia pakai komponen SPALD tanpa penggantian peralatan/suku cadang.
  • (1) Pemeliharaan merupakan kegiatan perawatan komponen SPALD secara rutin dan/atau berkala.
  • (3) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara periodik guna memperpanjang usia pakai komponen SPALD dengan atau tanpa penggantian peralatan/suku cadang.
  1. (4 ) Dalam hal sedang dilaksanakan pemeliharaan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada masyarakat atau pelanggan , tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Bagian Kedua

Pengoperasian dan Pemeliharaan SPALD

Pasal 42

  • a. pengoperasian dan pemeliharaan SPALD-S; dan

Pengoperasian dan Pemeliharaan SPALD mencakup:

  • b. pengoperasian dan pemeliharaan SPALD-T.

Paragraf 1

Pengoperasian dan Pemeliharaan SPALD-S

Pasal 43

  • (1) Pengoperasian SPALD-S merupakan rangkaian pengoperasian pada Sub-sistem Pengolahan Setempat,

  • Sub-sistem Pengangkutan, dan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.

  • (2) Pemeliharaan SPALD-S mencakup pemeliharaan Subsistem Pengolahan Setempat, Sub-sistem Pengangkutan, dan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.

Pasal 44

  • (2) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) untuk skala komunal dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung.
  • (1) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) untuk skala individual dilaksanakan pada setiap rumah tinggal untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung.

Pasal 45

  • a. penyedotan lumpur tinja;
  • (1) Pengoperasian Sub-sistem Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) meliputi kegiatan:
  • b. pengangkutan lumpur tinja; dan
  • (2) Penyedotan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali sesuai Standar Operasional Prosedur pengelolaan lumpur tinja.
  • c. pembuangan lumpur tinja.
  • (3) Pembuangan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilakukan di IPLT.

Pasal 46

  • a. pengumpulan lumpur tinja:

  • (1) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilaksanakan di IPLT antara lain kegiatan:

  • b. penyaringan benda kasar dalam lumpur tinja;

  • d. pemekatan lumpur tinja;

  • c. pemisahan partikel diskrit;

  • e. penstabilan lumpur tinja; dan/atau

  • (2) Air hasil pengolahan di IPLT yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar baku mutu air limbah domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • f. pengeringan lumpur tinja.

Pasal 47

  • (2) Pemeliharaan Sub-sistem Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berupa pemeliharaan sarana pengangkut, peralatan, dan pompa sedot tinja untuk menjaga kondisinya.
  • (1) Pemeliharaan Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilaksanakan dengan mencegah masuknya sampah atau benda lain yang dapat mengganggu penyaluran dan proses pengolahan di tangki septik.
  • (3) Pemeliharaan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) meliputi kegiatan:
  • b. pemeliharaan prasarana dan sarana IPLT; dan
  • a. pengangkatan sampah, lumpur, dan sedimen;
  • c. pemeliharaan peralatan mekanikal elektrikal.

Paragraf 2

Pengoperasian dan Pemeliharaan SPALD-T

Pasal 48

  • (1) Pengoperasian SPALD-T merupakan rangkaian pengoperasian pada Sub-sistem Pelayanan, Subsistem Pengumpulan, dan Sub-sistem Pengolahan Terpusat.

  • (2) Pemeliharaan SPALD-T mencakup pemeliharaan Subsistem Pelayanan, Sub-sistem Pengumpulan, dan Subsistem Pengolahan Terpusat.

Pasal 49

  • a. pengoperasian bak penangkap lemak dan minyak;

Pengoperasian Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) meliputi kegiatan:

  • b. pengoperasian bak kontrol akhir; dan
  • c. pengoperasian lubang inspeksi.

Pasal 50

  • a. pengoperasian jaringan pipa retikulasi dan pipa induk; dan

Pengoperasian Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) meliputi kegiatan:

  • b. pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap.

Pasal 51

  • a. pengoperasian bangunan pengolahan air limbah;
  • (1) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) yang dilakukan di IPALD meliputi kegiatan:
  • b. pengoperasian bangunan pengolahan lumpur; dan/atau
  • (2) Air hasil pengolahan di IPALD yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar baku mutu air limbah domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • c. pengoperasian unit pemrosesan lumpur kering.
  • (3) Dalam hal prasarana utama pada IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a tidak dilengkapi bangunan pengolahan lumpur, maka lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPALD yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di IPLT.

Pasal 52

  • a. pembersihan bak penangkap lemak;

Pemeliharaan Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) meliputi kegiatan:

  • b. pembersihan bak kontrol akhir; dan
  • c. pembersihan lubang inspeksi.

Pasal 53

  • a. pemeliharaan pipa retikulasi; dan

Pemeliharaan Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) antara lain kegiatan:

  • b. pemeliharaan prasarana dan sarana pelengkap.

Pasal 54

  • a. pemeliharaan bangunan pengolah air limbah; dan

Pemeliharaan Sub-sistem Pengolahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) antara lain kegiatan:

  • b. pemeliharaan bangunan pengolahan lumpur.

Bagian Ketiga Rehabilitasi

Pasal 55

  • (2) Penggantian sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komponen dalam unit SPALD mengalami penurunan fungsi teknis dan memerlukan perbaikan atau penggantian suku cadang.
  • (1) Rehabilitasi dilakukan agar komponen SPALD dapat berfungsi kembali sesuai perencanaan melalui kegiatan perbaikan fisik/penggantian sebagian atau keseluruhan peralatan/suku cadang.
  • (3) Penggantian keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu atau seluruh unit SPALD mengalami penurunan fungsi teknis dan/atau sudah melebihi umur teknis.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI PEMANFAATAN

Pasal 57

  • (1) Hasil pengolahan air limbah domestik dapat berbentuk:
  • b. padatan; dan/atau
  • a. cairan;
  • c. gas.
  • (3) Hasil pengolahan air limbah domestik berbentuk padatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dimanfaatkan untuk campuran pupuk dan/atau campuran kompos untuk tanaman non pangan dan/atau bahan bangunan.
  • (2) Hasil pengolahan air limbah domestik berbentuk cairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dimanfaatkan diantaranya untuk kebutuhan penggelontor kakus, alat pendingin udara, dan hidran kebakaran.
  • (4) Hasil pengolahan air limbah domestik berbentuk gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan.
  • (5) Pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII KELEMBAGAAN

Pasal 58

  • (2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan SPALD meliputi:
  • (1) Penyelenggaraan SPALD menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • a. penetapan pengembangan SPALD secara nasional;
  • c. pengelolaan dan pengembangan SPALD untuk kepentingan strategis nasional.
  • b. pengelolaan dan pengembangan SPALD lintas daerah provinsi; dan
  • (3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan SPALD meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional.
  • (4) Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan SPALD meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 59

  • (2) Dalam hal penyelenggaraan SPALD dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk atau menugaskan UPT SPALD.
  • (1) Penyelenggaraan SPALD yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 60

  • (1) Penyelenggaraan SPALD yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) menjadi tanggung jawab Gubernur yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub

  • urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

  • (3) Pembentukan Perangkat Daerah dan UPTD SPALD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • (2) Gubernur dapat membentuk UPTD SPALD Provinsi untuk menangani pengelolaan air limbah domestik regional.

Pasal 61

  • (2) Bupati/Walikota dapat membentuk UPTD SPALD Kabupaten/Kota untuk menangani pengelolaan air limbah domestik.
  • (1) Penyelenggaraan SPALD yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  • (3) Pembentukan Perangkat Daerah dan UPTD SPALD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

  • (2) Pembentukan atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • (1) Menteri dapat mengusulkan pembentukan atau penugasan BUMN SPALD kepada menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara dan/atau pemilik modal.

  • (3) Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membentuk BUMD SPALD berupa perusahaan daerah untuk menangani pengelolaan air limbah domestik.

  • (4) Pembentukan perusahaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Penyelenggaraan SPALD yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat dapat berupa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Pasal 64

  • (2) Badan Usaha SPALD yang melaksanakan sendiri penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
  • (1) Badan Usaha SPALD dalam menyelenggarakan SPALD dapat melaksanakan sendiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

BAB VIII PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN

Pasal 65

  • a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • (1) Pembiayaan penyelenggaraan SPALD dapat bersumber dari:
  • b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  • (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk investasi, pengoperasian dan pemeliharaan.
  • c. sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (3) Dalam hal sumber dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berasal dari swadaya

masyarakat, besarnya biaya penyelenggaraan yang dibebankan kepada masyarakat harus didasarkan pada kemampuan, kesepakatan dan dikelola secara terbuka.

Pasal 66

  • (2) Pemberian bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mampu melakukan pengembangan SPALD, Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan pendanaan sampai pemenuhan standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (3) Dalam hal penyelenggaraan SPALD dilaksanakan oleh BUMD SPALD, Pemerintahan Daerah dapat menambah penyertaan modal sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB IX RETRIBUSI

Pasal 67

  • (2) Retribusi pelayanan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan pada prinsip:
  • (1) Pemerintah Daerah menetapkan retribusi pelayanan SPALD dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • a. keterjangkauan;
  • c. mutu pelayanan;
  • b. keadilan;
  • d. pemulihan biaya; dan
  • e. transparansi dan akuntabilitas.

BAB X KOMPETENSI

Pasal 68

  • (2) Sertifikat kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh lembaga yang tugas dan fungsinya dibidang sertifikasi profesi.
  • (1) Setiap orang yang bertugas dalam penyelenggaraan SPALD wajib memiliki sertifikat kompetensi teknis.
  • (3) Ketentuan mengenai sertifikat kompetensi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB XI PEMBINAAN

Pasal 69

  • a. pendampingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

  • (1) Menteri melakukan pembinaan penyelenggaraan SPALD kepada Pemerintah Daerah, melalui:

  • b. diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang SPALD;

  • d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;

  • c. koordinasi penyelenggaraan SPALD;

  • e. fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan SPALD;

  • g. penelitian dan pengembangan.

  • f. pendidikan dan pelatihan; dan

  • (2) Gubernur melakukan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui:

  • b. bimbingan teknis;

  • a. bantuan teknis;

  • c. koordinasi penyelenggaraan SPALD;

  • e. pendidikan dan pelatihan; dan

  • d. diseminasi peraturan daerah di bidang penyelenggaraan SPALD;

  • f. penelitian dan pengembangan.

  • a. pemantauan;

BAB XII PENGAWASAN

Bagian Kesatu Umum

Pasal 70

  • (2) Pengawasan penyelenggaraan SPALD lintas wilayah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur.
  • (1) Pengawasan penyelenggaraan SPALD Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
  • (3) Pengawasan penyelenggaraan SPALD lintas daerah provinsi dan kawasan untuk kepentingan strategis nasional dilakukan oleh Menteri.

Pasal 71

Bagian Kedua Pemantauan

Pasal 72

  • a. kinerja teknis;
  • (1) Pemantauan penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, dilaksanakan untuk mendapatkan data dan/atau informasi mengenai:
  • b. kinerja non teknis; dan
  • (2) Kinerja teknis penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
  • c. kondisi lingkungan.
  • a. kinerja penyelenggaraan SPALD;
  • c. kondisi pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi.
  • b. kondisi fisik komponen SPALD; dan
  • (3) Kinerja non teknis penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain:

Pengawasan penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, dilakukan melalui:

  • b. evaluasi; dan

  • c. pelaporan.

  • a. kelembagaan;

  • c. keuangan;

  • b. manajemen;

  • d. peran masyarakat; dan

  • (4) Kondisi lingkungan penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain:

  • e. hukum.

  • a. pemantauan perilaku buang air besar sembarangan;

  • c. pemantauan kualitas air tanah.

  • b. pemantauan kualitas air pada badan air permukaan; dan

Pasal 73

  • a. langsung; dan/atau
  • (1) Pemantauan penyelengggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dilaksanakan dengan cara:
  • b. tidak langsung.
  • (3) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mempelajari data dan laporan penyelenggaraan SPALD.
  • (2) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan mengadakan kunjungan lapangan guna memperoleh gambaran secara langsung penyelenggaraan SPALD.

Bagian Ketiga Evaluasi

Pasal 74

  • (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara membandingkan hasil pemantauan, baik bersifat teknis maupun non teknis.
  • (1) Evaluasi penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b, bertujuan untuk mengukur keberhasilan dan mengidentifikasi hambatan pelaksanaan penyelenggaraan SPALD.

Pasal 75

Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan SPALD dan perumusan tindak turun tangan sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Keempat Pelaporan

Pasal 76

  • a. kinerja penyelenggara SPALD lintas daerah provinsi dan kawasan untuk kepentingan strategis nasional menyerahkan laporan penyelenggaraan SPALD kepada Menteri;
  • (1) Pelaporan penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, sebagai berikut:
  • b. kinerja penyelenggara SPALD lintas Kabupaten/Kota menyerahkan laporan penyelenggaraan SPALD kepada Gubernur; dan
  • (2) Pelaporan kinerja penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
  • c. kinerja penyelenggara SPALD Kabupaten/Kota menyerahkan laporan penyelenggaraan SPALD kepada Bupati/Walikota.
  • a. laporan debit air limbah domestik;
  • c. kualitas efluen;
  • b. kualitas influen;
  • d. kualitas air di sumur pantau; dan
  • (3) Penyelenggara SPALD menyampaikan laporan penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • e. kualitas badan air penerima.
  • (4) Laporan penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai basis data ( database ) sistem informasi air limbah domestik.

Pasal 77

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi manapun. Dokumen ini disajikan untuk tujuan referensi publik dan edukasi dalam pengelolaan utilitas air di Indonesia.