Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2020

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.130, 2020 KEMEN-PUPR. Standar. Penyelenggaraan. SPAM. Prosedur Operasional. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara -2- ...

20 Januari 2026, 21:00 WIB · 13 menit · 2717 kata · FD Iskandar

Permendagri Nomor 118 Tahun 2018

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA BISNIS, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN, KERJA SAMA, PELAPORAN DAN EVALUASI BADAN USAHA MILIK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90, Pasal 94 ayat (9), Pasal 96 ayat (7), Pasal 97 ayat (9) dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Menimbang : Milik Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG RENCANA BISNIS, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN, KERJA SAMA, PELAPORAN DAN EVALUASI BADAN USAHA MILIK DAERAH. ...

20 Januari 2026, 21:00 WIB · 22 menit · 4640 kata · FD Iskandar

Permendagri Nomor 2 Tahun 2007

Menimbang PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI, : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum: Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Iota Kerja Departemen Dalam Negeri; MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG ORGAN DAN ...

20 Januari 2026, 21:00 WIB · 20 menit · 4087 kata · FD Iskandar

Permendagri Nomor 37 Tahun 2018

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS ATAU ANGGOTA KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, 58 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2Ol7 tentang Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 dan Pasal Badan Usaha Milik Daerah proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi dan diatur dalam Peraturan Menteri; ...

20 Januari 2026, 21:00 WIB · 30 menit · 6379 kata · FD Iskandar

Perpres Nomor 10 Tahun 2017

Menimbang: Mengingat : SALINAN FJRESII:,EN REI-)UELIK INDOI{ESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1O TAHUN 2017 TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sumber daya air merupakan karunia T\rhan Yang Maha Esa untuk menjamin kelangsungan hidup yang harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanj utan; a. bahwa untuk menjamin pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah melakukan koordinasi antarpemangku kepentingan baik antarkementerian / lembaga maupun unsur nonpemerintah, perlu membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional; c. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; l. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); c l’!.ri lrri ii : r f.:rJli:ll ll., l,.i!li,,f :h:lA MEMUTUSKAN: Menetapkan ...

20 Januari 2026, 21:00 WIB · 11 menit · 2272 kata · FD Iskandar

Perpres Nomor 18 Tahun 2020

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2020-2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republi Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); PRES1DEN REPUBLIK INDONESIA Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20052025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2020-2024. ...

20 Januari 2026, 21:00 WIB · 4 menit · 844 kata · FD Iskandar

Perpres Nomor 38 Tahun 2015

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak, untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, menyejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global; b. bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, perlu mengambil langkah-langkah yang komprehensif guna menciptakan iklim investasi, untuk mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan layanan berdasarkan prinsip-prinsip usaha yang sehat; c. bahwa untuk mendorong dan meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan layanan sosial, diperlukan pengaturan guna melindungi dan menjaga kepentingan konsumen, masyarakat, dan badan usaha secara berkeadilan; d. bahwa … d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kerjasama Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur agar kerjasama tersebut dapat dilakukan secara luas, cepat, efektif, efisien, komprehensif, dan berkesinambungan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ...

20 Januari 2026, 21:00 WIB · 24 menit · 4922 kata · FD Iskandar

Perpres Nomor 46 Tahun 2019

SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PEI.TYEDIAAN AIR MINUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses aman lOOo/o (seratus persen) air minum, perlu diberikan akses pembiayaan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional; ...

20 Januari 2026, 21:00 WIB · 13 menit · 2679 kata · FD Iskandar

PMK Nomor 111 Tahun 2016

SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.06/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; ...

20 Januari 2026, 21:00 WIB · 87 menit · 18520 kata · FD Iskandar

PMK Nomor 57 Tahun 2016

SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 /PMK.06/20 16 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/20 13; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20 14 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, serta menyikapi perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara, perlu ditinjau kembali ketentuan Sewa Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/20 12 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2013; Menetapkan ...

20 Januari 2026, 21:00 WIB · 34 menit · 7034 kata · FD Iskandar
💧

Tira

Asisten Digital fdiskandar.com

⚠️ Disclaimer: Tira adalah eksperimen AI edukasi (public beta). Info yang diberikan bersifat umum, tidak mengikat, dan tidak mewakili institusi mana pun. Detail & Syarat.

Chat dengan Tira

Masuk untuk berkonsultasi dengan Tira Assistant (AI).

Masuk dengan Google
📧

Dapatkan Insight Mingguan

Artikel terbaik dan update tools langsung ke email Anda. Satu email per minggu, tanpa spam.