MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

NOMOR 12/KPTS/M/2019

TENTANG

PENETAPAN HARGA DASAR AIR PERMUKAAN

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,

  • Menimbang :

    • a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 568/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan;
    • b. bahwa dengan adanya inflasi, perubahan derajat kontribusi pengguna air permukaan, dan perubahan kondisi daerah termasuk potensi penurunan pendapatan asli daerah dari pajak air permukaan, perlu dilakukan evaluasi kembali harga dasar air permukaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
    • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan;
  • Mengingat :

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
    2. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
    3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 466);
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 122);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR AIR PERMUKAAN.

KESATU

Menetapkan Harga Dasar Air Permukaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA

A. Harga Dasar Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU digunakan sebagai salah satu faktor untuk menghitung Nilai Perolehan Air Permukaan oleh pemerintah provinsi.

B. Penghitungan Nilai Faktor Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada huruf A, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

KETIGA

Dalam hal volume air yang diambil di bawah 60 (enam puluh) liter per detik, bobot koefisien yang digunakan 30% (tiga puluh persen).

KEEMPAT

Dalam hal air yang digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air, ketentuan yang digunakan adalah:

  • a. Pembangkit Listrik Tenaga Air dengan kapasitas di atas 10 Megawatt menggunakan koefisien 100% (seratus persen);
  • b. Pembangkit Listrik Tenaga Air dengan kapasitas 250 Kilowatt sampai dengan 10 Megawatt menggunakan koefisien 95% (sembilan puluh lima persen);
  • c. Pembangkit Listrik Tenaga Air dengan kapasitas kurang dari 250 Kilowatt menggunakan koefisien 90% (sembilan puluh persen);

KELIMA

Dalam hal terjadi inflasi, perubahan derajat kontribusi pengguna air permukaan, dan perubahan kondisi perekonomian daerah, harga dasar air permukaan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA dapat diubah.

KEENAM

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 568/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KETUJUH

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tembusan disampaikan kepada Yth:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR;
  4. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 12/KPTS/M/2019 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR AIR PERMUKAAN

TABEL HARGA DASAR AIR PERMUKAAN

No Provinsi Air Minum (Rp/m3) Niaga (Rp/m3) Industri (Rp/m3) Tambang (Rp/m3) Listrik (Rp/KwH)
1 Aceh 302 865 525 518 200
2 Sumatera Utara 302 865 525 518 300
3 Riau 302 865 1717 518 200
4 Sumatera Barat 302 865 525 518 200
5 Kepulauan Riau 302 865 525 518 200
6 Jambi 375 865 845 250 200
7 Bengkulu 375 865 845 250 200
8 Bangka Belitung 375 865 845 250 200
9 Sumatera Selatan 375 865 845 250 200
10 Lampung 375 865 845 250 200
11 Banten 1970 3873 2822 1543 277
12 Jawa Barat 1970 3873 2822 1543 277
13 DKI Jakarta 1970 3873 2822 1543 277
14 DIY 257 270 283 336 222
15 Jawa Tengah 257 270 283 336 222
16 Jawa Timur 257 270 283 336 222
17 Kalimantan Barat 500 500 300 500 300
18 Kalimantan Selatan 500 500 300 500 300
19 Kalimantan Tengah 500 500 300 500 300
20 Kalimantan Timur 500 500 300 500 300
21 Kalimantan Utara 500 500 300 500 300
22 Sulawesi Utara 500 600 700 700 200
23 Sulawesi Tengah 1800 600 628 628 300
24 Gorontalo 500 600 700 700 200
25 Sulawesi Selatan 500 500 300 500 300
26 Sulawesi Barat 500 500 300 500 300
27 Sulawesi Tenggara 500 500 300 500 300
28 Nusa Tanggara Barat 500 500 300 500 300
29 Nusa Tenggara Timur 500 500 300 500 300
30 Bali 257 270 283 336 222
31 Maluku 500 600 700 700 200
32 Maluku Utara 500 600 700 700 200
33 Papua Barat 500 600 700 700 200
34 Papua 500 600 700 700 200

Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi manapun. Dokumen ini disajikan untuk tujuan referensi publik dan edukasi dalam pengelolaan utilitas air di Indonesia.