Kepmen PUPR Nomor 12 Tahun 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 12/KPTS/M/2019 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR AIR PERMUKAAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 568/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan; b. bahwa dengan adanya inflasi, perubahan derajat kontribusi pengguna air permukaan, dan perubahan kondisi daerah termasuk potensi penurunan pendapatan asli daerah dari pajak air permukaan, perlu dilakukan evaluasi kembali harga dasar air permukaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan; Mengingat : ...